Kebijakan Pendidikan Gratis di Riau Perlu Diperkuat dengan Perda
Kamis 12 Maret 2020, 11:03 WIB
Rapat Dewan Pendidikan Riau.
Pekanbaru, berazamcom - Dewan Pendidikan Provinsi Riau memandang perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) khusus untuk menguatkan Kebijakan Pendidikan Gratis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang akan akan mulai diterapkan tahun ini.
"Tidak cukup hanya Peraturan Gubernur tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda). Makanya kami mendesak Pemprov Riau untuk menerbitkan Perda untuk memperkuat kebijakan itu," kata Anggota Dewan Pendidikan Riau, Fendri Jaswir kepada GoRiau com di Pekanbaru, Kamis (12/3/2020).
Saat ini, kata Fendi, Pemprov Riau telah menerbitkan Peraturan Gubernur tentang Bosda sebagai tindaklanjut dari kebijakan pendidikan gratis. Dasarnya adalah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
''Perda tentang penyelenggaraan pendidikan memang sudah ada, namun perlu ditunjang dengan Perda Pendidikan Gratis. Setelah itu baru diperkuat dengan Pergub yang mengatur soal teknisnya,'' kata mantan Ketua Komisi Bidang Pendidikan DPRD Riau itu.
Menurut Fendri, Rakor Dewan Pendidikan menyimpulkan pendidikan gratis perlu didukung semua pihak mengingat kebijakan tersebut dapat meringankan beban orangtua dalam pembiayaan pendidikan putra dan putrinya.
Pendidikan gratis juga dapat meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat SMA dan SMK yang sekarang masih berada pada posisi 78 persen, atau dengan kata lain mengurangi angka putus sekolah.
Selain itu, pendidikan gratis juga dapat meningkatkan Angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Riau yang masih 7,24 dan menuntaskan Wajib Belajar 9 tahun dan menuju Wajib Belajar 12 tahun. Secara tidak langsung Pendidikan Gratis akan meningkatkan mutu pelayanan pendidikan (8 standar nasional pendidikan) di Provinsi Riau.
Dalam Rapat Koordinasi Dewan Pendidikan Riau dengan Dewan Pendidikan kabupaten/kota se Riau yang dilaksanakan tanggal 10-12 Maret 2020 tersebut, Dewan Pendidikan juga mendorong dilakukannya kajian akademis untuk mengetahui besarnya kebutuhan biaya operasional sekolah untuk SMA/SMK/SLB, sehingga besarnya Bosda lebih proporsional. Saat ini Bosda Riau Rp1,6 juta per siswa per tahun atau Rp3 juta setelah ditambah Bosnas.
"Meminta Kepala Dinas Pendidikan untuk menginstruksikan kepada Kepala Sekolah agar penggunaan dana BOS dan BOSDA dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel," kata Fendri membacakan rekomendasi.
Namun demikian, Kebijakan Pendidikan Gratis tidak menutup peluang peran serta masyarakat berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
"Masyarakat baik swasta, pribadi maupun lembaga, diminta berpartisipasi di pendidikan dalam bentuk bantuan dan sumbangan," ujarnya.
Rakor Dewan Pendidikan juga mendesak Gubernur Riau untuk membentuk Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah/Madrasah dengan melibatkan unsur pengawas sekolah/madrasah dan Dewan Pendidikan sesuai dengan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
Rakor juga meminta Pemerintah Daerah segera menindaklanjuti kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Merdeka Belajar terutama berkaitan dengan penataan penyelenggaraan ujian yang dilaksanakan Satuan Pendidikan (USBN) dan Ujian Nasional (Permendikbud No. 43 Tahun 2019), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (SE Mendikbud No. 14 Tahun 2019), dan penerimaan peserta didik baru (Permendikbud No. 44 Tahun 2019).
Dewan Pendidikan juga mendesak Gubernur Riau untuk menginstruksikan kepada Bupati dan Walikota segera membentuk dan melantik Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan amanat Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Disampung itu, meminta Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau untuk mendukung sarana prasarana dan biaya operasional Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota.
"Tidak cukup hanya Peraturan Gubernur tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda). Makanya kami mendesak Pemprov Riau untuk menerbitkan Perda untuk memperkuat kebijakan itu," kata Anggota Dewan Pendidikan Riau, Fendri Jaswir kepada GoRiau com di Pekanbaru, Kamis (12/3/2020).
Saat ini, kata Fendi, Pemprov Riau telah menerbitkan Peraturan Gubernur tentang Bosda sebagai tindaklanjut dari kebijakan pendidikan gratis. Dasarnya adalah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
''Perda tentang penyelenggaraan pendidikan memang sudah ada, namun perlu ditunjang dengan Perda Pendidikan Gratis. Setelah itu baru diperkuat dengan Pergub yang mengatur soal teknisnya,'' kata mantan Ketua Komisi Bidang Pendidikan DPRD Riau itu.
Menurut Fendri, Rakor Dewan Pendidikan menyimpulkan pendidikan gratis perlu didukung semua pihak mengingat kebijakan tersebut dapat meringankan beban orangtua dalam pembiayaan pendidikan putra dan putrinya.
Pendidikan gratis juga dapat meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat SMA dan SMK yang sekarang masih berada pada posisi 78 persen, atau dengan kata lain mengurangi angka putus sekolah.
Selain itu, pendidikan gratis juga dapat meningkatkan Angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Riau yang masih 7,24 dan menuntaskan Wajib Belajar 9 tahun dan menuju Wajib Belajar 12 tahun. Secara tidak langsung Pendidikan Gratis akan meningkatkan mutu pelayanan pendidikan (8 standar nasional pendidikan) di Provinsi Riau.
Dalam Rapat Koordinasi Dewan Pendidikan Riau dengan Dewan Pendidikan kabupaten/kota se Riau yang dilaksanakan tanggal 10-12 Maret 2020 tersebut, Dewan Pendidikan juga mendorong dilakukannya kajian akademis untuk mengetahui besarnya kebutuhan biaya operasional sekolah untuk SMA/SMK/SLB, sehingga besarnya Bosda lebih proporsional. Saat ini Bosda Riau Rp1,6 juta per siswa per tahun atau Rp3 juta setelah ditambah Bosnas.
"Meminta Kepala Dinas Pendidikan untuk menginstruksikan kepada Kepala Sekolah agar penggunaan dana BOS dan BOSDA dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel," kata Fendri membacakan rekomendasi.
Namun demikian, Kebijakan Pendidikan Gratis tidak menutup peluang peran serta masyarakat berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
"Masyarakat baik swasta, pribadi maupun lembaga, diminta berpartisipasi di pendidikan dalam bentuk bantuan dan sumbangan," ujarnya.
Rakor Dewan Pendidikan juga mendesak Gubernur Riau untuk membentuk Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah/Madrasah dengan melibatkan unsur pengawas sekolah/madrasah dan Dewan Pendidikan sesuai dengan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
Rakor juga meminta Pemerintah Daerah segera menindaklanjuti kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Merdeka Belajar terutama berkaitan dengan penataan penyelenggaraan ujian yang dilaksanakan Satuan Pendidikan (USBN) dan Ujian Nasional (Permendikbud No. 43 Tahun 2019), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (SE Mendikbud No. 14 Tahun 2019), dan penerimaan peserta didik baru (Permendikbud No. 44 Tahun 2019).
Dewan Pendidikan juga mendesak Gubernur Riau untuk menginstruksikan kepada Bupati dan Walikota segera membentuk dan melantik Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan amanat Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Disampung itu, meminta Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau untuk mendukung sarana prasarana dan biaya operasional Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota.
Saat ini belum semua kabupaten/kota di Riau memiliki Dewan Pendidikan. Dari 12 Kabupaten/Kota di Riau, baru terbentuk enam Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota yakni Pekanbaru, Bengkalis, Kampar, Rokan Hulu, Kuantan Singingi dan Indragiri Hilir. Sedangkan tiga kabupaten lain yakni Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti dan Pelalawan, kepengurusannya sudah lama berakhir (SK sudah berakhir). Sementara Kabupaten Siak, Rokan Hilir dan Kota Dumai sampai sekarang belum terbentuk. *
[]bazm-13
sumber: goriau.com
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Sabtu 09 September 2023
Jalin Silaturahmi, Sahabat Fuja ''Sejiwa Sehati'' Gelar Turnamen Domino Diikuti 500 Peserta
Berita Terkini
Jumat 10 Mei 2024, 12:56 WIB
Edy Natar Nasution Resmi Mendaftar Sebagai Bakal Calon Gubernur Riau, Ajak Ustadz Sofyan Siroj sebagai Tandemnya
Kamis 09 Mei 2024, 21:10 WIB
Kejayaan dan Kontroversi: Kepemimpinan Anti-Kritik Rektor Universitas Riau?
Kamis 09 Mei 2024, 08:03 WIB
Pil Pahit Pensiunan Guru di RSUD Raden Mattaher Jambi
Rabu 08 Mei 2024, 23:58 WIB
Hadiri Halal bi Halal IKA-UNRI, Bupati Kasmarni Terima Penghargaan Alumni Berprestasi Bidang Politik
Rabu 08 Mei 2024, 13:34 WIB
TMMD ke 120 Kodim 0301 PBR Resmi Dibuka, Masykur Tarmizi: Mari Kita Bangun Taraf Ekonomi Masyarakat di TMMD
Rabu 08 Mei 2024, 12:54 WIB
Alih Kelola , Tarif Parkir Pasar Tradisional di Pekanbaru Bakal Turun
Rabu 08 Mei 2024, 12:50 WIB
Pemko Pekanbaru Segera Salurkan Beras CPP Periode April-Mei 2024
Rabu 08 Mei 2024, 11:26 WIB
LKTJ Sawit 2024: Meski Tanpa Juara Satu, Gaungnya Serasa Wow Banget
Rabu 08 Mei 2024, 11:21 WIB
Investasi Pekanbaru Triwulan I Capai Rp 1,6 Triliun
Rabu 08 Mei 2024, 10:40 WIB
Tak Paham Maksud Toxic Luhut Panjaitan, JK: Yang Tak Boleh Masuk Pemerintahan Pelanggar UU