Gubri Keluarkan Surat Edaran Cegah Covid 19 di Lingkungan Pemprov Riau
Senin 16 Maret 2020, 08:16 WIB
ist
Pekanbaru, berazamcom - Gubernur Riau Syamsuar mengeluarkan surat edaran terkait kewaspadaan dan pencegahan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).
Surat edaran dengan Nomor: 80/SE/2020 ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Gubernur Riau menjelaskan bahwa, mempedomani pedoman Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Covid 19.Dan sebagai upaya aktif untuk mengantisipasi penyebaran dan perkembangan Covid 19, terdapat 10 poin penting dalam surat edaran tersebut yang menginstruksikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemprov Riau yakni:
Pertama, tidak melaksanakan apel pagi dan senam kesegaran jasmani.
Kedua, menunda dan membatasi kegiatan yang sifatnya mengunpulkan orang banyak.
Ketiga, mencermati urgensi perjalan Dinas luar daerah, terutama ke daerah daerah yang terjangkit Covid 19, agar dilaksanakan secara terbatas dan selektif
Keempat, tidak melaksanakan perjalanan ke luar negeri.
Kelima,bagi yang mengalami gejala batuk/pilek, sakit tenggorokan, demam dan gangguan pernafasan agar segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan dan dapat mengajukan surat izin tidak masuk kerja sampai dinyatakan sembuh.
Keenam, mengurangi aktifitas di tempat umum dan keramaian.
Ketujuh, menyediakan pembersih tangan (hand senitizer) di masing masing tempat kerja, sehingga dapat dimanfaatkan setiap pegawai dan tamu untuk membersihkan tangan.
Kedelapan, menyediakan alat pengukur suhu badan di masing masing tempat kerja yang digunakan untuk pelayanan masyarakat dan pegawai.
Kesembilan, tidak menggunakan tanda kehadiran (absensi) fingerprint dan menggantikannya dengan absensi manual.
Surat edaran dengan Nomor: 80/SE/2020 ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Gubernur Riau menjelaskan bahwa, mempedomani pedoman Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Covid 19.Dan sebagai upaya aktif untuk mengantisipasi penyebaran dan perkembangan Covid 19, terdapat 10 poin penting dalam surat edaran tersebut yang menginstruksikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemprov Riau yakni:
Pertama, tidak melaksanakan apel pagi dan senam kesegaran jasmani.
Kedua, menunda dan membatasi kegiatan yang sifatnya mengunpulkan orang banyak.
Ketiga, mencermati urgensi perjalan Dinas luar daerah, terutama ke daerah daerah yang terjangkit Covid 19, agar dilaksanakan secara terbatas dan selektif
Keempat, tidak melaksanakan perjalanan ke luar negeri.
Kelima,bagi yang mengalami gejala batuk/pilek, sakit tenggorokan, demam dan gangguan pernafasan agar segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan dan dapat mengajukan surat izin tidak masuk kerja sampai dinyatakan sembuh.
Keenam, mengurangi aktifitas di tempat umum dan keramaian.
Ketujuh, menyediakan pembersih tangan (hand senitizer) di masing masing tempat kerja, sehingga dapat dimanfaatkan setiap pegawai dan tamu untuk membersihkan tangan.
Kedelapan, menyediakan alat pengukur suhu badan di masing masing tempat kerja yang digunakan untuk pelayanan masyarakat dan pegawai.
Kesembilan, tidak menggunakan tanda kehadiran (absensi) fingerprint dan menggantikannya dengan absensi manual.
Kesepuluh, membiasakan pola hidup bersih dan sehat, rajin mencuci tangan, makan makanan yang bergizi dan rutin berolahraga untuk meningkatkan daya tahan tubuh. *
[]bazm-13
sumber: mediacenter.riau.go.id
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Rabu 15 Mei 2024
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Berita Terkini
Senin 20 Mei 2024, 16:28 WIB
Zulkifli Indra, Jembatanya Dibangun 14 Tahun Lalu, Mengapa Diungkit Sekarang
Senin 20 Mei 2024, 15:52 WIB
Pahlawan Tanpa Jasa Itu Selalu Ada yang Menghalangi, Begini Kata Ketua PJS Waykanan
Senin 20 Mei 2024, 15:12 WIB
636 PPPK Terima SK Pengangkatan dari Pj Walikota Pekanbaru
Senin 20 Mei 2024, 13:58 WIB
Peningkatan Signifikasn, Tahun Ini Pemotongan Hewan Kurban di Riau Naik 9,82 Persen
Senin 20 Mei 2024, 13:23 WIB
Presiden Iran Ebrahim Raisi Dilaporkan Tewas usai Helikopter Jatuh
Senin 20 Mei 2024, 11:47 WIB
Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Harkitnas Tahun 2024 di Halaman Kantor Gubri
Minggu 19 Mei 2024, 23:35 WIB
Silaturahmi dengan Masyarakat Lorong Pisang, Nazaruddin Nasir : Saya Maju karena Ingin Melihat Kampung Kita Maju
Minggu 19 Mei 2024, 16:51 WIB
PKKEI: Majelis Hakim Diharap Memahami dengan Benar Kasus LNG Terdakwa Karen Agustiawan Secara Utuh
Minggu 19 Mei 2024, 14:38 WIB
Ini Daftar Sahabat Pengadilan di Sidang Korupsi Mantan Dirut Karen Agustiawan
Minggu 19 Mei 2024, 11:42 WIB
3 Tahun Kepemimpinan Rektor: Sportivitas Persaudaraan Menuju UIN Suska Terbilang dan Gemilang