Senin, 20 Mei 2024

Breaking News

  • Hampir Separuh Mahasiswa Baru Unri Hanya Dikenakan UKT Rendah, Maksimal Rp 1 Juta   ●   
  • Diundang Pemprov Melalui Disnaker, PT PHR Tidak Hadir, Begini Respon Mantan Gubri Edy Natar Nasution   ●   
  • Zulkifli Indra, Jembatanya Dibangun 14 Tahun Lalu, Mengapa Diungkit Sekarang   ●   
  • Pahlawan Tanpa Jasa Itu Selalu Ada yang Menghalangi, Begini Kata Ketua PJS Waykanan   ●   
  • 636 PPPK Terima SK Pengangkatan dari Pj Walikota Pekanbaru   ●   
Corona Mengacam, MUI Riau Minta Masyarakat Tetap Laksanakan Salat Jumat di Masjid
Kamis 19 Maret 2020, 14:57 WIB
Zulhusni Domo
Pekanbaru, berazamcom - Menyikapi pro kontra Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Virus Corona (Covid-19), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau meminta masyarakat Riau untuk memahami isi fatwa secara tuntas.

Pasalnya sebagian masjid di Pekanbaru, Riau ada yang memasang spanduk meniadakan sementara salat Jumat karena virus Corona.

Sekrektaris MUI Provinsi Riau, Zulhusni Domo kepada wartawan mengatakan, di Provinsi Riau dalam Fatwa MUI masuk pasal 5 masih dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali.

"Riau ini kan masih terkendali, maka diwajibkan untuk salat Jumat, salat jemaah dan ibadah lainnya," katanya.

Lebih lanjut Zulhusni menyampaikan, lain halnya jika suatu daerah masuk pasal 2 Fatwa MUI, yang daerahnya sudah terpapar dan terindikasi, maka masyarakat dibolehkan tidak salat Jumat dan mengganti salat Zuhur di rumah.

"Tapi secara umum kami melihat persoalan ini, Riau masih masuk pasal 5 Fatwa MUI dimaksud. Bagi daerah yang terancam dengan virus Corona boleh tidak salat Jumat di masjid, seperti di Jakarta dan lainnya," terangnya.

Menurutnya Fatwa MUI tersebut sifatnya situasional tergantung dengan daerah masing-masing. Karena Indonesia ini luas dari Sabang sampai Marauke.

Disinggung di Riau khususnya di Pekanbaru sudah ada masjid yang pasang spanduk meniadakan salat Jumat untuk sementara.

"Saya tegaskan dari MUI, untuk di Riau situasi Corona masih aman. Maka wajib hukumnya melaksanakan salat Jumat di masjid. Untuk saya harap Fatwa MUI itu dibaca secara utuh. Jadi Riau ini masih dalam kondisi pasal 5 itu," tutupnya.*

[]bazm-13
sumber: cakaplah.com



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top