Tak Indahkan Intruksi Sosial Distancing Cegah Penyebaran Covid-19, Warga Meranti Bisa Masuk Sel
Selasa 24 Maret 2020, 15:21 WIB

Meranti, berazamcom - Arus balik warga Kabupaten Kepulauan Meranti yang pulang dari negara tetangga Singapura dan Malaysia yang cukup besar akibat diberlakukannya Lockdown dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 dinegara tetanga tersebut, membuat Pemda Meranti dan aparat Kepolisian mesti bekerja ekstra dan memberlakukan sanksi tegas bagi warga yang melanggar Intruksi Prsesiden, Kapolri hingga Kepala Daerah terkait antisipasi penyebaran Virus Corona Covid-19 di Indoensia khususnya wilayah Kepulauan Meranti.
Salah satu sanksi tegas yang akan diberlakukan adalah sanksi hukum 1 tahun penjara bagi warga atau masyarakat yang tidak mengindahkan intruksi Sosial Distancing (jarak kumpul ditempat keramaian), hal itu mengacu pada penjelasan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) RI Mahfud MD yang mengatakan "keselamatan masyarakat banyak adalah hukum tertinggi" yang harus diikuti.
Hal ini dikatakan langsung oleh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP. Taufik Lukman dalam acara Rapat Koordinasi Antisipasi Penyebaran Virus Covid-19 yang dipimpin oleh Wakil Bupati Kepulauan Meranti H. Said Hasyim yang didampingi Sekretaris Daerah Bambang Supriyanto SE MM serta Kepala Dinas Kesehatan dr. Misri.
Rakor yang melibatkan semua pihak terkait seperti Kepala Kantor Kemenag Meranti Agustiar SAg, Ketua MUI H. Mustafa, PSMTI, semua unsur tokoh masyarakat/Agama/Paguyuban tersebut digelar di Aula Kantor Bupati Meranti, Selasa (24/3/2020).
Seperti dikatakan Kapolres Meranti AKBP. Taufik Lukman, pihak kepolisian akan terus melakukan patroli secara rutin ditempat-tempat keramaian seperti Cafe, Tempat Hiburan, Warnet dan lainnya. Jika ditemukan warga berkumpul ditempat keramaian mencapai 10 orang atau lebih dihimbau untuk membubarkan diri, jika sudah tiga kali diingatkan namun himbauan tidak diindahkan maka kepolisian Polres Meranti akan mengenakan sanksi tegas sesuai intruksi Kapolri yakni 1 tahun penjara.
"Jika ditemukan masyarakat berkumpul ditempat keramaian seperti Cafe, Tempat Hiburan, diminta untuk membubarkan diri jiia tidak dindahkan maka akan dilakukan penindakan hukum 1 tahun penjara. Karena keselamatan masyatakat banyak adalah hukum tertinggi," jelas Kapolres.
Sanksi tegas bukan saja akan diberlakukan pada masyarakat yang duduk di Cafe, Warung Kopi, atau Tempat Hiburan saja tapi juga bagi masyarakat yang tetap ngotot menggelar acara pesta nikah, selamatan dan lainnya.
"Jika tetap ingin menggelar acara kawinan dan sebagainya diminta untuk melapor dan mengikuti protap, jika tidak bisa lebih baik ditunda dulu," ujar Kapolres lagi.
Kapolres juga menyarankan kepada Pemerintah Daerah untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan segera mengeluarkan surat edaran untuk menutup Cafe dan Tempat Hiburan serta Warnet yang berpotensi menjadi tempat penularan Covid-19.
Sekedar informasi, seperti laporan yang diterima oleh Wakil Bupati Meranti H. Said Hasyim, saat ini setidaknya ada seribuan orang warga Meranti dari Malaysia dan Singapura masuk Selatpanjang.
Meskipun mereka sudah menjalani pemeriksaan Termo Scaner namun alat ini belum dapat memastikan 100 persen orang yang bersangkutan bebas Covid-19, dan maaih perlu dilakukan pemantauan selama 2 pekan.
Yang menjadi masalah saat ini, banyak warga Meranti yang baru balik dari Malaysia bukanya menetap dirumah malah menggelar acara kumpul-kumpul bersama keluarga, teman serta kerabat untuk melepas rindu duduk di Cafe dan tempat hiburan alhasil selama beberapa hari ini Cafe di Selatpanjang penuh.
Ini tentunya sebuan gejala yang tidak baik bagi upaya mengantisipasi penyebaran Virus Corona Covid-19 di Kepulauan Meranti.
Selain Cafe dan Tempat Hiburan lokasi yang tak kalah menghawatirkan adalah Warnet yang saat ini banyak dikunjungi anak-anak sekolah yang diliburkan. Dan untuk kasus ini Pemkab. Meranti berencana untuk dilakukan penutupan sementara minimal 2 pekan kedepan.
Dan yang tak kalah penting adalah, meminta kepada warga Tiong Hoa yang berada diluar negeri yang akan melaksanakan kegiatan keagamaan Ziarah Kubur (Ceng Beng), untuk menahan diri tidak pulang ke Selatpanjang. Dengan cukup melaksanakan ibadah ditempat masing-masing.
Pemkab. Meranti menghimbau kepada warga Tiong Hoa untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk penyebaran Covid-19, tidak mengadakan kegiatan yang menghadirkan masyarakat ramai khsusnya diklenteng-klenteng besar yang tersebar di Meranti.
Terkait kegiatan Ziarah Kubur umat Budha ini juga telah disampaikan kepada perwakilan pengurus PSMTI yang hadir. Pada dasarnya PSMTI menyetujui himbauan Polres Meranti dan Pemkab. Meranti. PSMTI pun bersedia untuk mematuhi serta mensosialisasikannya kepada masyarakat Tiong Hoa di Meranti. *(rul).
Salah satu sanksi tegas yang akan diberlakukan adalah sanksi hukum 1 tahun penjara bagi warga atau masyarakat yang tidak mengindahkan intruksi Sosial Distancing (jarak kumpul ditempat keramaian), hal itu mengacu pada penjelasan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) RI Mahfud MD yang mengatakan "keselamatan masyarakat banyak adalah hukum tertinggi" yang harus diikuti.
Hal ini dikatakan langsung oleh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP. Taufik Lukman dalam acara Rapat Koordinasi Antisipasi Penyebaran Virus Covid-19 yang dipimpin oleh Wakil Bupati Kepulauan Meranti H. Said Hasyim yang didampingi Sekretaris Daerah Bambang Supriyanto SE MM serta Kepala Dinas Kesehatan dr. Misri.
Rakor yang melibatkan semua pihak terkait seperti Kepala Kantor Kemenag Meranti Agustiar SAg, Ketua MUI H. Mustafa, PSMTI, semua unsur tokoh masyarakat/Agama/Paguyuban tersebut digelar di Aula Kantor Bupati Meranti, Selasa (24/3/2020).
Seperti dikatakan Kapolres Meranti AKBP. Taufik Lukman, pihak kepolisian akan terus melakukan patroli secara rutin ditempat-tempat keramaian seperti Cafe, Tempat Hiburan, Warnet dan lainnya. Jika ditemukan warga berkumpul ditempat keramaian mencapai 10 orang atau lebih dihimbau untuk membubarkan diri, jika sudah tiga kali diingatkan namun himbauan tidak diindahkan maka kepolisian Polres Meranti akan mengenakan sanksi tegas sesuai intruksi Kapolri yakni 1 tahun penjara.
"Jika ditemukan masyarakat berkumpul ditempat keramaian seperti Cafe, Tempat Hiburan, diminta untuk membubarkan diri jiia tidak dindahkan maka akan dilakukan penindakan hukum 1 tahun penjara. Karena keselamatan masyatakat banyak adalah hukum tertinggi," jelas Kapolres.
Sanksi tegas bukan saja akan diberlakukan pada masyarakat yang duduk di Cafe, Warung Kopi, atau Tempat Hiburan saja tapi juga bagi masyarakat yang tetap ngotot menggelar acara pesta nikah, selamatan dan lainnya.
"Jika tetap ingin menggelar acara kawinan dan sebagainya diminta untuk melapor dan mengikuti protap, jika tidak bisa lebih baik ditunda dulu," ujar Kapolres lagi.
Kapolres juga menyarankan kepada Pemerintah Daerah untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan segera mengeluarkan surat edaran untuk menutup Cafe dan Tempat Hiburan serta Warnet yang berpotensi menjadi tempat penularan Covid-19.
Sekedar informasi, seperti laporan yang diterima oleh Wakil Bupati Meranti H. Said Hasyim, saat ini setidaknya ada seribuan orang warga Meranti dari Malaysia dan Singapura masuk Selatpanjang.
Meskipun mereka sudah menjalani pemeriksaan Termo Scaner namun alat ini belum dapat memastikan 100 persen orang yang bersangkutan bebas Covid-19, dan maaih perlu dilakukan pemantauan selama 2 pekan.
Yang menjadi masalah saat ini, banyak warga Meranti yang baru balik dari Malaysia bukanya menetap dirumah malah menggelar acara kumpul-kumpul bersama keluarga, teman serta kerabat untuk melepas rindu duduk di Cafe dan tempat hiburan alhasil selama beberapa hari ini Cafe di Selatpanjang penuh.
Ini tentunya sebuan gejala yang tidak baik bagi upaya mengantisipasi penyebaran Virus Corona Covid-19 di Kepulauan Meranti.
Selain Cafe dan Tempat Hiburan lokasi yang tak kalah menghawatirkan adalah Warnet yang saat ini banyak dikunjungi anak-anak sekolah yang diliburkan. Dan untuk kasus ini Pemkab. Meranti berencana untuk dilakukan penutupan sementara minimal 2 pekan kedepan.
Dan yang tak kalah penting adalah, meminta kepada warga Tiong Hoa yang berada diluar negeri yang akan melaksanakan kegiatan keagamaan Ziarah Kubur (Ceng Beng), untuk menahan diri tidak pulang ke Selatpanjang. Dengan cukup melaksanakan ibadah ditempat masing-masing.
Pemkab. Meranti menghimbau kepada warga Tiong Hoa untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk penyebaran Covid-19, tidak mengadakan kegiatan yang menghadirkan masyarakat ramai khsusnya diklenteng-klenteng besar yang tersebar di Meranti.
Terkait kegiatan Ziarah Kubur umat Budha ini juga telah disampaikan kepada perwakilan pengurus PSMTI yang hadir. Pada dasarnya PSMTI menyetujui himbauan Polres Meranti dan Pemkab. Meranti. PSMTI pun bersedia untuk mematuhi serta mensosialisasikannya kepada masyarakat Tiong Hoa di Meranti. *(rul).
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Rabu 13 Agustus 2025
Dosen Faperta UIR, Limetry Liana, Raih Gelar Doktor dari IPB dengan Riset Sawit Rakyat
Jumat 18 Juli 2025
Ponpes Al-Muslimun Gelar Wisuda Tahfidz 30 Juz Angkatan ke-V dan Pekan Ta'aruf Santri Baru Tahun Pelajaran 2025/2026
Rabu 21 Mei 2025
Mengukir Jalan Menuju Puncak: Admiral dan Harapan Baru Universitas Islam Riau
Kamis 13 Maret 2025
PT RAPP dan JMSI Riau Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Sinergi dengan Media
Sabtu 14 September 2024
Soliditas PPP Pekanbaru Ditegaskan untuk Menangkan Edy Nasution-Dastrayani Bibra
Jumat 13 September 2024
Deklarasi Pasangan PATEN di Pekanbaru: 20.000 Kupon Diperkirakan Habis Menjelang Sabtu
Jumat 13 September 2024
Tampilkan Lima Pakar Perikanan Asing, Seminar ISFM XIII FPK Unri Berlangsung Sukses
Selasa 10 September 2024
PATEN, Balon Walikota Edy Nasution Orang Pertama Hadir di Polresta Pekanbaru
Sabtu 07 September 2024
Dr Mexsaxai Indra SH MH: Forum Warek Akademik BKS-PTN Barat Bahas Percepatan Menuju World Class University
Jumat 30 Agustus 2024
Pasangan Edy Natar-Dastriani Bibra 'Berlayar' di Pilkada Pekanbaru Meski Ada Perubahan Dukungan
Berita Terkini
Jumat 15 Agustus 2025, 13:48 WIB
Per Juni 2025, Utang Luar Negeri RI Tembus Rp7.001 T
Jumat 15 Agustus 2025, 13:25 WIB
Sempena HUT RI KE 80, Gubri Abdul Wahid Serahkan Sagu Hati Kepada 347 Veteran dan Janda Veteran
Jumat 15 Agustus 2025, 10:56 WIB
Gubri Abdul Wahid Resmikan Sekolah Menengah Atas Rakyat
Jumat 15 Agustus 2025, 10:10 WIB
Bantu Perbaikan Gizi, Pemko Pekanbaru Mulai Sweeping Anak Stunting
Jumat 15 Agustus 2025, 10:05 WIB
NKRI Harga Mati, Gubri Abdul Wahid: Daerah Istimewa Riau Lebih Realistis
Kamis 14 Agustus 2025, 12:56 WIB
Pemprov Riau Dukung Program Nasional 3 Juta Rumah, Berharap Mampu Atasi Kemiskinan
Kamis 14 Agustus 2025, 12:19 WIB
Mobil Bermasalah? Spesialis Kabel Mobil Pekanbaru Punya Solusi Lengkap
Kamis 14 Agustus 2025, 11:19 WIB
Pemko Pekabaru akan Luncurkan Sejumlah Mobil Pelayanan Masyarakat di HUT RI Ke-80
Kamis 14 Agustus 2025, 11:16 WIB
Tahapan Penjaringan Rampung, Pemko Pastikan Seluruh Anak Putus Sekolah di Pekanbaru akan Kembali Bersekolah
Kamis 14 Agustus 2025, 11:11 WIB
BMKG: Hujan Lebat Disertai Petir di Sejumlah Wilayah Riau Hari Ini