Minggu, 28 April 2024

Breaking News

  • Klaim Amerika Serikat: Temukan Bukti China Intervensi Pilpres 2024?   ●   
  • APTISI Riau Bahas Proker 2024 Dalam Upaya Kontribusi Pada Pendidikan Tinggi di Riau   ●   
  • Permainan Politik Edy Natar Nasution dan Sinyal Dukungan Partai   ●   
  • CERI Pertanyakan Hakim Tipikor Jakarta Yang Tidak Menghadirkan Nicke dan Dwi Sucipto Dalam Sidang Kasus Pengadaan LNG Pertamina Dengan Corpus Criti Liquefaction   ●   
  • Edy Natar Bergerak Cepat, Jalin Silaturahmi dengan Parpol   ●   
Dana Desa Untuk Tanggap Covid-19 Jangan Habis Untuk Sosialisasi Saja
Minggu 29 Maret 2020, 15:54 WIB
Syahrul Aidi foto bersama di RS Awal Bros
Bangkinang, berazamcom - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) mengeluarkan surat edaran nomor 8 tahun 2020 tentang dana tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa. Hal itu sebagai langkah kementerian dalam usaha pencegahan dan penanggulangan wabah Coronavirus Deseas (Covid-19). Anggota Komisi V DPR RI, Syahrul Aidi Maazat Lc MA, yang juga mitra Kemendes PDT di senayan, mengapresiasi atas adanya SE nomor 8 tahun 2020 tersebut. SE itu menurutnya regulasi yang tepat bagi Kepala Desa (Kades) untuk membantu warganya yang terdampak oleh wabah Covid-19 itu. Namun sebagai catatan oleh Syahrul Aidi baik kepada Kades atau kementerian, dia meminta agar dana sosialisasi itu jangan habis untuk sosialisasi saja. Namun betul-betul untuk penanggulangan, baik secara medis atau pun kebutuhan ekonomi bagi keluarga yang terdampak. "Kita mengingatkan kepada Kades agar dana itu betul-betul untuk penanggulangan, kurangi anggaran untuk sosialisasi. Fokuskan anggaran untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang terdampak, atau untuk berobat" kata Syahrul Aidi saat dihubungi pada Ahad (29/3/2020). Ada dua kebutuhan yang diprioritaskan, yaitu penanggulangan pasien secara media, seperti untuk biaya pengobatan, operasional pasien terdampak ke rumah sakit atau Puskesmas. Kedua adalah untuk membantu kebutuhan ekonomi keluarga bagi pasien yang telah tergolong Pasien Dalam Pengawasan (PDP). "Pada umumnya pasien yang PDP, dia dan anggota keluarganya tak boleh keluar rumah. Otomatis mereka tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Maka mereka harus dibantu dari Dana Desa untuk menjamin kebutuhan pokok hariannya." terang Syahrul Aidi lagi. Menindaklanjuti edaran Menteri Desa dan PDT tersebut, Bupati Kampar telah mengeluarkan Surat dengan nomor 414.2/DPMDP/102 tahun 2020 yang meminta Kades untuk menganggarkan dalam dana desa sebesar 100 juta rupiah untuk pencegahan Covid-19. Dalam surat tersebut, disebut ada 9 item diluar sosialisasi yang dapat dianggarkan oleh Kades dalam anggaran DD.*/bazm3



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top