Selasa, 7 Mei 2024

Breaking News

  • Dewan Pers Gelar Workshop Peliputan Pilkada 2024, Ketua Ninik: Berita Harus Berimbang   ●   
  • Respons Sekda Meranti Terhadap Keluhan ASN Terkait Dana Insentif yang Belum Cair   ●   
  • Kandidat Potensial: Edy Natar dan Sofyan Siroj Bangun Komunikasi Politik di Mesjid Khairunnas   ●   
  • Mahasiswa Indonesia Belajar Logistik Kebencanaan ke Pakar di Jepang   ●   
  • Damkar Kota Pekanbaru Dapat Tambahan Bantuan Dua Unit Mobil Pemadam   ●   
Mahfud MD Berdalih, Usulan Pembebasan Koruptor dari Aspirasi Warga
Minggu 05 April 2020, 14:06 WIB
Mahfud berkata ruang tahanan koruptor lebih luas dan sudah memenuhi syarat physical distancing.
berazamcom-Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan usulan pembebasan narapidana kasus korupsi bukan dari pemerintah. Menurutnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly hanya menyampaikan usulan masyarakat. "Bahwa itu tersebar di luar, itu mungkin karena ada aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Menkumham. Kemudian Menkumham menginformasikan ada permintaan sebagian masyarakat untuk itu," kata Mahfud melalui rekaman video yang dia unggah di akun Twitternya, Minggu (5/4/2020). Hingga kini, kata Mahfud, tak ada rencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Bahkan menurut Mahfud, Presiden Jokowi telah memiliki sikap itu sejak 2015. "Sehingga tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi. Juga tidak ada terhadap teroris. Juga tidak ada terhadap bandar narkoba," ujarnya. Ada dua alasan mengapa tak ada rencana revisi. Pertama, PP itu bersifat khusus. Ada pembedaan dengan dengan tindak pidana lain. Kedua, ruang tahanan koruptor lebih luas dan sudah memenuhi syarat physical distancing. "Malah diisolasi di sana lebih bagus daripada di rumah," tuturnya. Sebelumnya, pekan lalu, Yasonna telah membebasan ribuan narapidana untuk membatasi penyebaran virus corona (COVID-19). Hal itu ia sampaikan pada rapat bersama komisi III DPR RI, Rabu (1/4/2020). Namun menurutnya, itu tidak cukup. Lalu dia berencana membebaskan narapidana tindak pidana khusus dengan penyakit kronis, jumlahnya sekitar 1.457 orang. Terakhir ialah narapidana warga negara asing yang jumlahnya 53 orang. Rencana ini akan dibawa ke rapat terbatas untuk disetujui Presiden Jokowi. Kemenkumham telah bersurat dengan Mahkamah Agung agar tidak mengirim napi baru ke rumah tahanan. Kader PDI Perjuangan itu  berencana mengusulkan revisi PP 99/2012. Di antaranya memberikan peluang pembebasan narapidana kasus korupsi berusia di atas 60 tahun, yang telah menjalani 2/3 masa tahanannya. Bila rencana ini diterapkan, sekitar 300 napi berpotensi dibebaskan oleh Yasonna dengan dalih mencegah penularan Covid-19. *** []sumber: tirto.id



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top