Mahfud MD Berdalih, Usulan Pembebasan Koruptor dari Aspirasi Warga
Minggu 05 April 2020, 14:06 WIB
Mahfud berkata ruang tahanan koruptor lebih luas dan sudah memenuhi syarat physical distancing.
berazamcom-Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan usulan pembebasan narapidana kasus korupsi bukan dari pemerintah. Menurutnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly hanya menyampaikan usulan masyarakat.
"Bahwa itu tersebar di luar, itu mungkin karena ada aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Menkumham. Kemudian Menkumham menginformasikan ada permintaan sebagian masyarakat untuk itu," kata Mahfud melalui rekaman video yang dia unggah di akun Twitternya, Minggu (5/4/2020).
Hingga kini, kata Mahfud, tak ada rencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Bahkan menurut Mahfud, Presiden Jokowi telah memiliki sikap itu sejak 2015.
"Sehingga tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi. Juga tidak ada terhadap teroris. Juga tidak ada terhadap bandar narkoba," ujarnya.
Ada dua alasan mengapa tak ada rencana revisi. Pertama, PP itu bersifat khusus. Ada pembedaan dengan dengan tindak pidana lain. Kedua, ruang tahanan koruptor lebih luas dan sudah memenuhi syarat physical distancing.
"Malah diisolasi di sana lebih bagus daripada di rumah," tuturnya.
Sebelumnya, pekan lalu, Yasonna telah membebasan ribuan narapidana untuk membatasi penyebaran virus corona (COVID-19). Hal itu ia sampaikan pada rapat bersama komisi III DPR RI, Rabu (1/4/2020). Namun menurutnya, itu tidak cukup.
Lalu dia berencana membebaskan narapidana tindak pidana khusus dengan penyakit kronis, jumlahnya sekitar 1.457 orang. Terakhir ialah narapidana warga negara asing yang jumlahnya 53 orang.
Rencana ini akan dibawa ke rapat terbatas untuk disetujui Presiden Jokowi. Kemenkumham telah bersurat dengan Mahkamah Agung agar tidak mengirim napi baru ke rumah tahanan. Kader PDI Perjuangan itu berencana mengusulkan revisi PP 99/2012.
Di antaranya memberikan peluang pembebasan narapidana kasus korupsi berusia di atas 60 tahun, yang telah menjalani 2/3 masa tahanannya. Bila rencana ini diterapkan, sekitar 300 napi berpotensi dibebaskan oleh Yasonna dengan dalih mencegah penularan Covid-19. ***
[]sumber: tirto.id
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Sabtu 09 September 2023
Jalin Silaturahmi, Sahabat Fuja ''Sejiwa Sehati'' Gelar Turnamen Domino Diikuti 500 Peserta
Berita Terkini
Selasa 07 Mei 2024, 19:56 WIB
Dewan Pers Gelar Workshop Peliputan Pilkada 2024, Ketua Ninik: Berita Harus Berimbang
Selasa 07 Mei 2024, 19:51 WIB
Respons Sekda Meranti Terhadap Keluhan ASN Terkait Dana Insentif yang Belum Cair
Selasa 07 Mei 2024, 19:46 WIB
Kandidat Potensial: Edy Natar dan Sofyan Siroj Bangun Komunikasi Politik di Mesjid Khairunnas
Senin 06 Mei 2024, 15:55 WIB
Mahasiswa Indonesia Belajar Logistik Kebencanaan ke Pakar di Jepang
Senin 06 Mei 2024, 14:51 WIB
Damkar Kota Pekanbaru Dapat Tambahan Bantuan Dua Unit Mobil Pemadam
Senin 06 Mei 2024, 14:48 WIB
Dibuka Presiden Jokowi, Pj Gubernur Riau Hadiri Musrenbangnas 2024
Minggu 05 Mei 2024, 09:47 WIB
Balon Gubri Edy Natar Nasution Serahkan Formulir ke DPW PKB: Membangun Komunikasi Politik yang Solid
Minggu 05 Mei 2024, 08:52 WIB
Mantan Gubernur Riau Edy Natar Nasution Terima Dukungan Penuh dari Marga Butar Butar untuk Maju di Pilgubri 2024
Minggu 05 Mei 2024, 08:46 WIB
Aklamasi, Tri Joko Jadi Ketua PJS DKI Jakarta
Sabtu 04 Mei 2024, 10:40 WIB
Bupati Zukri Misran Ngopi Sore Bareng JMSI Riau, Disorot Kontribusi dalam Pemilu dan Fokus Pembangunan Pelalawan