Minggu, 10 Agustus 2025

Breaking News

  • Doa untuk Almarhumah Hj Basyariah Dipanjatkan Sebelum Laga Final Piala Ketua PSSI Rohil   ●   
  • Kasus Hondro Memanas, Massa Geruduk Polda Riau, Polisi Buka Suara   ●   
  • Menteri Kebudayaan Fadli Zon Secara Resmi Buka Pekan Budaya Melayu Serumpun   ●   
  • Apel Peringatan Hari Jadi Provinsi Riau ke-68, Gubernur Abdul Wahid: Mari Jaga Marwah Melayu dan Majukan Daerah   ●   
  • PJS Berduka, Waka DPD PJS Babel Diduga Dibunuh, Jasad Dibuang ke Sumur Kebun   ●   
Kemenag Rohul Tunda Pernikahan Masyarakat yang Daftar Setelah 1 April 2020 karena Wabah Corona
Senin 06 April 2020, 13:23 WIB
Kakan Kemenag Rohul Syahrudin
Pasir Pengaraian, berazamcom - Menyikapi Surat Edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI, Kemenag Rokan Hulu (Rohul) tunda seluruh pernikahan masyarakat yang sudah mendaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) di atas tanggal 1 April 2020.

Itu disampaikan Kepala Kemenag Rohul H Syahrudin MSy, Senin (6/4/2020), melalui sambungan telepon selularnya.

Syahrudin menjelaskan secara rinci, dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag) RI, Kamaruddin Amin, meminta masyarakat menunda akad nikah di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Bahkan dalam surat edaran itu salah satu isinya mengatur tentang layanan Kantor Urusan Agama (KUA).

"Surat edaran yang diterbitkan per 2 April 2020, terkait permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat COVID-19 untuk pendaftaran baru di atas per taggal 1 April 2020 tidak dilayani. Kita harapkan masyarakat menunda pelaksanaannya. Untuk pendaftaran bagi pasangan calon pengantin dipersilahkan, namun jadwal pernikahannya nanti disesuaikan sampai kondisi COVID-19 membaik," imbau Kakan Kemenag Rohul.

Dijelaskan Syahrudin, akad nikah yang akan dilayani oleh KUA hanya yang mendaftar sebelum Rabu 1 April. Kemudian, pada pelaksanaan akad nikah juga hanya bisa dilakukan di KUA dan tidak di tempat lain.

Syahrudin juga menyatakan, bahwa aturan yang dibuat tersebut dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah COVID-19.

"Saya berharap agar masyarakat bisa memahaminya, dan aturan ini berlaku menyesuaikan kondisi darurat COVID-19 di kabupaten/ kota masing masing," jelas Syahrudin.

Kakan Kemenag Rohul Syahrudin juga mengatakan, pelaksanaan pernikahan tetap dilaksanakan di kantor KUA dan tidak dibolehkan tempat lain. Kemudian, di saat prosesi izab kabul di kantor KUA, paling banyak hanya dibolehkan berkumpul 10 orang saja,  dan tidak diperbolehkan ada keramaian.

Saat prosesi pernikahan jelas Syahrudin, bisa dilaksanakan di dalam ruangan namun di luar ruangan lebih baik. Lalu kapasitas tidak lebih dari 10 orang, terdiri 1 calon pengantin pria, 1 calon pengantin wanita, 1 petugas KUA, wali nikah 1 orang, saksi 2 orang, serta dua orang tua pihak pria dan 2 dari pihak wanita.*


[]bazm-13
sumber: halloriau.com



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top