Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • PKKEI: Majelis Hakim Diharap Memahami dengan Benar Kasus LNG Terdakwa Karen Agustiawan Secara Utuh   ●   
  • Ini Daftar Sahabat Pengadilan di Sidang Korupsi Mantan Dirut Karen Agustiawan   ●   
  • 3 Tahun Kepemimpinan Rektor: Sportivitas Persaudaraan Menuju UIN Suska Terbilang dan Gemilang   ●   
  • Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan   ●   
  • Pernyataan Wan Abu Bakar Berpotensi Primordialisme, Tokoh Riau Edy Natar Nasution Angkat Bicara   ●   
Ombudsman: Surat Stafsus Jokowi ke Camat Potensial Malaadministrasi
Selasa 14 April 2020, 15:24 WIB
Ombudsman menduga surat stafsus Jokowi ke camat malaadministrasi, juga sarat konflik kepentingan.
berazamcom-Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih berpendapat surat edaran staf khusus Presiden Jokowi Andi Taufan Garuda Putra kepada para camat di beberapa daerah berpotensi malaadministrasi. Surat ini terkait kerja sama PT Amartha Mikro Fintek, yang tidak lain milik Andi Taufan, untuk menjadi relawan penanganan pandemi COVID-19. "Saya kira itu prosedurnya tidak tepat, meski mungkin niatnya baik," kata Alamsyah seperti dilansir dari Tirto, Selasa (14/4/2020).   Surat tertanggal 1 April dengan kop Sekretariat Kabinet itu menyebut Amartha berpartisipasi dalam menjalankan program Relawan Desa Lawan COVID-19 yang dipelopori Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Jawa, Sulawesi, dan Sumatera. Disebutkan petugas lapangan Amartha akan berperan memberikan edukasi kepada masyarakat dan mendata kebutuhan APD di puskesmas. "Oleh karena itu, kami mohon bantuan bapak/ibu beserta para perangkat desa terkait agar dapat mendukung pelaksanaan program kerja sama ini," tulis paragraf dua dari bawah surat tersebut. Menurutnya, Kementerian Desa-lah yang semestinya menerbitkan surat itu. Di dalam surat tersebut, perusahaan yang berkomitmen membantu--dalam hal ini Amartha--seharusnya tidak disebut. Apa yang dilakukan Andi Taufan juga berpotensi menimbulkan "konflik kepentingan." "Orang tahu yang bersangkutan memiliki keterkaitan dengan perusahaan tersebut. Jadi tak sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam UU Adminsistrasi Pemerintahan," Alamsyah menegaskan. Alamsyah lantas menegaskan yang saat ini dibutuhkan adalah "kematangan dalam bernegara." Jika tidak, "prinsip good governance bisa dilanggar dan menciptakan ketidakpercayaan publik." Andi Taufan sebenarnya telah meminta maaf. "Maaf atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang timbul," katanya, lalu mengatakan telah menarik surat tersebut. "Maksud saya ingin berbuat baik dan bergerak cepat untuk membantu mencegah dan menanggulangi COVID-19 di desa, melalui dukungan secara langsung oleh tim lapangan Amartha yang berada di bawah kepemimpinan saya," tambahnya, lalu menegaskan "dukungan yang diberikan dilakukan tanpa menggunakan anggaran negara, baik APBN maupun APBD." Alamsyah mengapresiasi sikap cabut surat itu. Ia lantas berharap ini jadi pembelajaran. Terkait dengan sanksi, meski menyerahkan semua kepada Presiden, Alamsyah mengingatkan tidak semua tindakan keliru harus diganjar sanksi. "Tidak semua tindakan korektif harus dengan sanksi administratif, apalagi ini belum terjadi dampak," katanya. *** []sumber:tirto.id



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top