Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • PKKEI: Majelis Hakim Diharap Memahami dengan Benar Kasus LNG Terdakwa Karen Agustiawan Secara Utuh   ●   
  • Ini Daftar Sahabat Pengadilan di Sidang Korupsi Mantan Dirut Karen Agustiawan   ●   
  • 3 Tahun Kepemimpinan Rektor: Sportivitas Persaudaraan Menuju UIN Suska Terbilang dan Gemilang   ●   
  • Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan   ●   
  • Pernyataan Wan Abu Bakar Berpotensi Primordialisme, Tokoh Riau Edy Natar Nasution Angkat Bicara   ●   
Jokowi Terbitkan Perpres 56/2020, Jumlah Stafsus Wapres Bertambah 2
Kamis 16 April 2020, 08:29 WIB
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 56 tahun 2020 dan menambah jumlah staf khusus Wakil Presiden.
berazamcom-Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 56 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Dan Staf Khusus Wakil Presiden. Revisi beleid ini memungkinkan Wakil Presiden memiliki 10 staf khusus (stafsus) dari yang sebelumnya hanya 8 orang. "Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 10 (sepuluh) Staf Khusus Wakil Presiden," bunyi perubahan pasal 36 ayat 2 Perpres Nomor 56 tahun 2020, sebagaimana dilansir dari Tirto, Rabu (15/4/2020). Dalam Perpres yang ditandatangani 6 April 2020, staf khusus wakil presiden bertanggung jawab kepada Wapres, sekaligus secara secara administratif kepada Sekretaris Kabinet. Selain itu, para stafsus wapres memiliki dua asisten, termasuk asisten pribadi wapres adalah asisten dari stafsus wapres. Sekretaris pribadi wapres dibantu lima pembantu asisten. Sekretaris pribadi Wapres dapat menerima arahan langsung dari Wapres. Kemudian dalam pasal 45A, jabatan asisten setara eselon 2A, sementara pembantu asisten setara eselon 3A. Para pembantu asisten diberhentikan oleh Sekretaris kabinet. "Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja serta pembiayaan pelaksanaan tugas asisten dan pembantu asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pasal 45A, Pasal 458, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 47A, Pasal 478, dan Pasal 47C diatur oleh Sekretaris Kabinet dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan," mengutip Pasal 48 dalam Perpres tersebut. Pada November 2019, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengangkat delapan staf khusus. Mereka adalah: 1. Masduki Baidlowi sebagai Staf Khusus bidang Komunikasi dan Informasi  2. Mohamad Nasir sebagai Staf Khusus bidang Reformasi Birokrasi  3. Satya Arinanto sebagai Staf Khusus Wapres bidang Hukum 4. Sukriansyah S. Latief sebagai Staf Khusus bidang Infrastruktur dan Investasi  5. Lukmanul Hakim sebagai Staf Khusus bidang Ekonomi dan Keuangan 6. Muhammad Imam Aziz sebagai Staf Khusus bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah  7. Robikin Emhas sebagai Staf Khusus bidang Politik dan Hubungan Antar-Lembaga  8. Masykuri Abdillah sebagai Staf Khusus bidang Umum.*** []sumber:tirto.id .



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top