Ancam Kebebasan Pers, Dewan Pers Tolak RUU KUHP dan Ciptaker Dilanjutkan Saat Corona
Sabtu 18 April 2020, 14:07 WIB

Jakarta, berazamcom - Sikap DPR RI yang melanjutkan pembahasan RUU KUHP dan Omnibus Law atau Cipta Kerja di tengah pandemi virus Corona, sangat disayangkan Dewan Pers. Lembaga para insan pers ini meminta DPR fokus membantu pemerintah menyelesaikan penanganan virus Corona, bukan melanjutkan dua undang-undang tersebut.
“Di tengah kondisi pandemi global yang juga melanda Indonesia saat ini, Komisi III DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memutuskan untuk melanjutkan pembahasan RUU KUHP dalam rapat kerja Rabu, 4 April 2020. Tidak hanya itu, pemerintah juga telah mengirimkan draft Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ke DPR RI,” bunyi keterangan tertulis Dewan Pers yang diterima berazamcom, Jumat (17/4/2020).
Dewan Pers mengapresiasi langkah pemerintah atas penanganan virus Corona, namun tidak untuk DPR karena dinilai belum menjadi teladan publik di tengah pandemi ini. DPR diminta fokus ke isu penanganan Corona, bukan membahas RUU KUHP maupun Omnibus Law.
Ada 4 poin pernyataan sikap resmi Dewan Pers soal pembahasan lanjutan RUU KUHP dan Omnibus Law oleh DPR di saat pandemi Corona. Ini 4 poin sikap tersebut:
1. Mengapresiasi langkah-langkah pemerintah dalam upaya menanggulangi pandemi global COVID-19 oleh karenanya mendesak agar perhatian semua pihak termasuk DPR RI dicurahkan kepada upaya kolektif menangani pandemi dan dampak-dampaknya pada seluruh sektor dan aspek kehidupan masyarakat. Pemerintah dan DPR harus dapat menjadi tauladan bagi publik dalam hal upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan gejolak di masyarakat.
2. Menolak pembahasan RUU KUHP terkait dengan pasal-pasal yang dapat mempengaruhi kemerdekaan pers antara lain Pasal 217-220 (Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden), Pasal 240 dan 241 (penghinaan terhadap Pemerintah), Pasal 262 dan 263 (penyiaran berita bohong), Pasal 281 (gangguan dan penyesatan proses peradilan), Pasal 304-306 (tindak pidana terhadap agama), Pasal 353-354 (Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara), Pasal 440 (pencemaran nama baik), dan Pasal 446 (pencemaran terhadao orang mati) serta pasal-pasal lainnya (draft RUU KUHP 15 September 2019).
3. Menolak pembahasan RUU Cipta Kerja khususnya adanya upaya perubahan terhadap Pasal 11 dan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
4. Mendesak DPR dan Pemerintah untuk menunda pembahasan berbagai rancangan perundangan, termasuk RUU KUHP dan RUU Cipta Kerja tersebut, sampai dengan kondisi yang lebih kondusif, sehingga pelaksanaan proses legislasi dapat berjalan secara layak, memadai dan memperoleh legitimasi, saran, dan masukan yang baik dari masyarakat sipil maupun komunitas pers secara maksimal.*bazm3
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Kamis 02 Februari 2023
Perkuat Kerjasama, Rektor Umrah Temui Dekan Baru FPK Unri
Rabu 18 Januari 2023
Rektor Prof Dr Sri Indarti SE MSi Lantik 4 Wakil Rektor, 3 Dekan, dan Ketua Lembaga
Rabu 28 Desember 2022
Stikes Tengku Maharatu Pekanbaru Wisuda Lagi 259 Sarjana
Rabu 21 Desember 2022
Sah, Prof Dr Sri Indarti SE MSi Jadi Rektor UNRI
Rabu 21 Desember 2022
Siang Ini, Prof Dr Sri Indarti SE MSi Dilantik Jadi Rektor UNRI
Selasa 20 Desember 2022
Besok, Prof Dr Sri Indarti SE MSi Dilantik Jadi Rektor UNRI
Kamis 17 November 2022
Duet Maria Calista – Aras Mulyadi di Closing Ceremony, Menjadi Antiklimaks Rangkaian Milad ke-60 UNRI
Senin 14 November 2022
Rabu, Artis Maria Calista Akan Tampil di Malam “Closing Ceremony” Milad ke-60 UNRI
Senin 14 November 2022
Bertabur Hadiah, Jalan Santai dan Lomba Mancing Milad ke-60 UNRI Berlangsung Meriah
Senin 14 November 2022
Canda dan Tawa Warnai Temu Kangen Dedongkot Aspura-Aspuri Setelah Berpisah 30 Tahun
Berita Terkini
Jumat 03 Februari 2023, 11:15 WIB
Pj Sekdako Pekanbaru Pastikan Flyover Simpang Garuda Sakti Dibangun Tahun Depan
Jumat 03 Februari 2023, 11:10 WIB
Peduli Ekonomi Desa, Gubernur Syamsuar Terima Penghargaan dari Kemendes PDTT
Jumat 03 Februari 2023, 11:05 WIB
Disnaker Riau Sebut Penyebab Kematian Pekerja Sumur Minyak di Minas Siak Tak Sesuai Standar K3
Jumat 03 Februari 2023, 11:00 WIB
Bulog Pastikan Stok Beras di Riau Masih Aman, Cukup untuk 4 Bulan ke Depan
Jumat 03 Februari 2023, 10:51 WIB
Sambangi KPU Riau, DPW Partai Perindo Riau Bahas Tahapan Pemilu
Jumat 03 Februari 2023, 09:29 WIB
Pemko Pekanbaru Minta LPTQ Susun Program Magrib Mengaji
Kamis 02 Februari 2023, 19:44 WIB
RDP Ditunda, PHR Hormati Keputusan DPRD Riau
Kamis 02 Februari 2023, 18:19 WIB
UIR dan Universiti Melaka Sepakat Lakukan International Academic Collaboration
Kamis 02 Februari 2023, 17:51 WIB
Jelang HPN di Medan, DPD Serahkan SK DPC PJS Kota Tebing Tinggi
Kamis 02 Februari 2023, 14:04 WIB
Zulkifli Indra Minta Gubernur Syamsuar Mengganti Jonly sebagai Komisaris PT PIR dan Pertanyakan Penyerahan Aset BLK ke Pusat