Ancam Kebebasan Pers, Dewan Pers Tolak RUU KUHP dan Ciptaker Dilanjutkan Saat Corona
Sabtu 18 April 2020, 14:07 WIB

Jakarta, berazamcom - Sikap DPR RI yang melanjutkan pembahasan RUU KUHP dan Omnibus Law atau Cipta Kerja di tengah pandemi virus Corona, sangat disayangkan Dewan Pers. Lembaga para insan pers ini meminta DPR fokus membantu pemerintah menyelesaikan penanganan virus Corona, bukan melanjutkan dua undang-undang tersebut.
“Di tengah kondisi pandemi global yang juga melanda Indonesia saat ini, Komisi III DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memutuskan untuk melanjutkan pembahasan RUU KUHP dalam rapat kerja Rabu, 4 April 2020. Tidak hanya itu, pemerintah juga telah mengirimkan draft Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ke DPR RI,” bunyi keterangan tertulis Dewan Pers yang diterima berazamcom, Jumat (17/4/2020).
Dewan Pers mengapresiasi langkah pemerintah atas penanganan virus Corona, namun tidak untuk DPR karena dinilai belum menjadi teladan publik di tengah pandemi ini. DPR diminta fokus ke isu penanganan Corona, bukan membahas RUU KUHP maupun Omnibus Law.
Ada 4 poin pernyataan sikap resmi Dewan Pers soal pembahasan lanjutan RUU KUHP dan Omnibus Law oleh DPR di saat pandemi Corona. Ini 4 poin sikap tersebut:
1. Mengapresiasi langkah-langkah pemerintah dalam upaya menanggulangi pandemi global COVID-19 oleh karenanya mendesak agar perhatian semua pihak termasuk DPR RI dicurahkan kepada upaya kolektif menangani pandemi dan dampak-dampaknya pada seluruh sektor dan aspek kehidupan masyarakat. Pemerintah dan DPR harus dapat menjadi tauladan bagi publik dalam hal upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan gejolak di masyarakat.
2. Menolak pembahasan RUU KUHP terkait dengan pasal-pasal yang dapat mempengaruhi kemerdekaan pers antara lain Pasal 217-220 (Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden), Pasal 240 dan 241 (penghinaan terhadap Pemerintah), Pasal 262 dan 263 (penyiaran berita bohong), Pasal 281 (gangguan dan penyesatan proses peradilan), Pasal 304-306 (tindak pidana terhadap agama), Pasal 353-354 (Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara), Pasal 440 (pencemaran nama baik), dan Pasal 446 (pencemaran terhadao orang mati) serta pasal-pasal lainnya (draft RUU KUHP 15 September 2019).
3. Menolak pembahasan RUU Cipta Kerja khususnya adanya upaya perubahan terhadap Pasal 11 dan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
4. Mendesak DPR dan Pemerintah untuk menunda pembahasan berbagai rancangan perundangan, termasuk RUU KUHP dan RUU Cipta Kerja tersebut, sampai dengan kondisi yang lebih kondusif, sehingga pelaksanaan proses legislasi dapat berjalan secara layak, memadai dan memperoleh legitimasi, saran, dan masukan yang baik dari masyarakat sipil maupun komunitas pers secara maksimal.*bazm3
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Selasa 14 Maret 2023
Kasasi Juniar Ernawati Ditolak MA: Stikes Tengku Maharatu Sah Hanya Milik Ridar Hendri dkk
Sabtu 11 Februari 2023
Rangkaian HPN 2023, PWIRiau Safari Jurnalistik ke Titik Nol Indonesia
Kamis 02 Februari 2023
Perkuat Kerjasama, Rektor Umrah Temui Dekan Baru FPK Unri
Rabu 18 Januari 2023
Rektor Prof Dr Sri Indarti SE MSi Lantik 4 Wakil Rektor, 3 Dekan, dan Ketua Lembaga
Rabu 28 Desember 2022
Stikes Tengku Maharatu Pekanbaru Wisuda Lagi 259 Sarjana
Rabu 21 Desember 2022
Sah, Prof Dr Sri Indarti SE MSi Jadi Rektor UNRI
Rabu 21 Desember 2022
Siang Ini, Prof Dr Sri Indarti SE MSi Dilantik Jadi Rektor UNRI
Selasa 20 Desember 2022
Besok, Prof Dr Sri Indarti SE MSi Dilantik Jadi Rektor UNRI
Kamis 17 November 2022
Duet Maria Calista – Aras Mulyadi di Closing Ceremony, Menjadi Antiklimaks Rangkaian Milad ke-60 UNRI
Senin 14 November 2022
Rabu, Artis Maria Calista Akan Tampil di Malam “Closing Ceremony” Milad ke-60 UNRI
Berita Terkini
Senin 20 Maret 2023, 20:59 WIB
Pemko Pekanbaru Sediakan 30 Titik Pasar Ramadan
Senin 20 Maret 2023, 20:35 WIB
Dinilai Tidak Profesional, Penyidik Polres Pelalawan Diadukan ke Propam Polda Riau dan Kapolri
Senin 20 Maret 2023, 20:15 WIB
Rizky Bagus Oka Terpilih Aklamasi Jadi Ketum Kadin Pekanbaru
Senin 20 Maret 2023, 17:56 WIB
Pemko Pekanbaru Tetapkan PT AAS sebagai Pengelola Pasar Bawah
Senin 20 Maret 2023, 17:51 WIB
Sri Mulyani Sebut Transaksi Mencurigakan Rp74 T Libatkan Aparat Hukum
Senin 20 Maret 2023, 17:39 WIB
Pemko Pekanbaru Bakal Lakukan Sosialisasi Terkait Larangan Impor Baju Bekas
Senin 20 Maret 2023, 17:33 WIB
Gubernur Syamsuar Sebut Hari Desa Asri Nusantara Upaya Menjaga Kelestarian Alam
Senin 20 Maret 2023, 17:29 WIB
Wapres Ma'ruf Amin Hadiri Peringatan Hari Desa Asri Nusantara Tahun 2023 di Pelalawan
Senin 20 Maret 2023, 17:23 WIB
Ketua Senat Sespimti Dikreg 32 Tahun 2023 Terima Gelar Kehormatan Adat Bersama Kapolri
Senin 20 Maret 2023, 08:27 WIB
Soal Gaya Hidup Hedon Istri yang Viral di Medsos, Ini Respon Sekdaprov Riau SF Hariyanto