Ancam Kebebasan Pers, Dewan Pers Tolak RUU KUHP dan Ciptaker Dilanjutkan Saat Corona
Sabtu 18 April 2020, 14:07 WIB
Siaran pers Dewan Pers soal penolakan pembahasan RUU KUHP dan RUU Ciptaker
Jakarta, berazamcom - Sikap DPR RI yang melanjutkan pembahasan RUU KUHP dan Omnibus Law atau Cipta Kerja di tengah pandemi virus Corona, sangat disayangkan Dewan Pers. Lembaga para insan pers ini meminta DPR fokus membantu pemerintah menyelesaikan penanganan virus Corona, bukan melanjutkan dua undang-undang tersebut.
“Di tengah kondisi pandemi global yang juga melanda Indonesia saat ini, Komisi III DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memutuskan untuk melanjutkan pembahasan RUU KUHP dalam rapat kerja Rabu, 4 April 2020. Tidak hanya itu, pemerintah juga telah mengirimkan draft Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ke DPR RI,” bunyi keterangan tertulis Dewan Pers yang diterima berazamcom, Jumat (17/4/2020).
Dewan Pers mengapresiasi langkah pemerintah atas penanganan virus Corona, namun tidak untuk DPR karena dinilai belum menjadi teladan publik di tengah pandemi ini. DPR diminta fokus ke isu penanganan Corona, bukan membahas RUU KUHP maupun Omnibus Law.
Ada 4 poin pernyataan sikap resmi Dewan Pers soal pembahasan lanjutan RUU KUHP dan Omnibus Law oleh DPR di saat pandemi Corona. Ini 4 poin sikap tersebut:
1. Mengapresiasi langkah-langkah pemerintah dalam upaya menanggulangi pandemi global COVID-19 oleh karenanya mendesak agar perhatian semua pihak termasuk DPR RI dicurahkan kepada upaya kolektif menangani pandemi dan dampak-dampaknya pada seluruh sektor dan aspek kehidupan masyarakat. Pemerintah dan DPR harus dapat menjadi tauladan bagi publik dalam hal upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan gejolak di masyarakat.
2. Menolak pembahasan RUU KUHP terkait dengan pasal-pasal yang dapat mempengaruhi kemerdekaan pers antara lain Pasal 217-220 (Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden), Pasal 240 dan 241 (penghinaan terhadap Pemerintah), Pasal 262 dan 263 (penyiaran berita bohong), Pasal 281 (gangguan dan penyesatan proses peradilan), Pasal 304-306 (tindak pidana terhadap agama), Pasal 353-354 (Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara), Pasal 440 (pencemaran nama baik), dan Pasal 446 (pencemaran terhadao orang mati) serta pasal-pasal lainnya (draft RUU KUHP 15 September 2019).
3. Menolak pembahasan RUU Cipta Kerja khususnya adanya upaya perubahan terhadap Pasal 11 dan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
4. Mendesak DPR dan Pemerintah untuk menunda pembahasan berbagai rancangan perundangan, termasuk RUU KUHP dan RUU Cipta Kerja tersebut, sampai dengan kondisi yang lebih kondusif, sehingga pelaksanaan proses legislasi dapat berjalan secara layak, memadai dan memperoleh legitimasi, saran, dan masukan yang baik dari masyarakat sipil maupun komunitas pers secara maksimal.*bazm3
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Sabtu 14 September 2024
Soliditas PPP Pekanbaru Ditegaskan untuk Menangkan Edy Nasution-Dastrayani Bibra
Jumat 13 September 2024
Deklarasi Pasangan PATEN di Pekanbaru: 20.000 Kupon Diperkirakan Habis Menjelang Sabtu
Jumat 13 September 2024
Tampilkan Lima Pakar Perikanan Asing, Seminar ISFM XIII FPK Unri Berlangsung Sukses
Selasa 10 September 2024
PATEN, Balon Walikota Edy Nasution Orang Pertama Hadir di Polresta Pekanbaru
Sabtu 07 September 2024
Dr Mexsaxai Indra SH MH: Forum Warek Akademik BKS-PTN Barat Bahas Percepatan Menuju World Class University
Jumat 30 Agustus 2024
Pasangan Edy Natar-Dastriani Bibra 'Berlayar' di Pilkada Pekanbaru Meski Ada Perubahan Dukungan
Senin 19 Agustus 2024
Pilkada Serentak, Momentum Mahasiswa Laksanakan Tugas Sebagai Agen Perubahan
Kamis 25 Juli 2024
Sukses, Seminar Antarabangsa ke-12 “EHMAP” Kerjasama Unri-UKM Malaysia Bahas 60 Paper
Selasa 23 Juli 2024
Tekor Berkepanjangan, Majalah GATRA Akhirnya Tutup !
Selasa 23 Juli 2024
FKPRM dan PPMR Keluarkan Pernyataan Sikap, Tolak Pembalonan Nasir
Berita Terkini
Kamis 10 Oktober 2024, 10:18 WIB
P4TEN! Di Acara Unboxing Our Mind Edy Nasution -Dastrayani Bibra Sukses Hipnotis Audiens
Rabu 09 Oktober 2024, 20:25 WIB
P4TEN Kampanye di Tangkerang Tengah, Emak-Emak Doakan Ayah Kita Edy Nasution jadi Walikota Pekanbaru
Rabu 09 Oktober 2024, 17:18 WIB
Dilanda Banjir 4 Bulan, Pemdes Pulau Gajah Kembali Kerjakan Rehab Jalan Baru Pakai Krokos
Rabu 09 Oktober 2024, 13:19 WIB
Pakar Migas Ungkap Solusi Jitu Atasi Ketergantungan Impor LPG Indonesia
Rabu 09 Oktober 2024, 09:18 WIB
KPU Riau Bedakan Pasar Murah dan Bagi-Bagi Sembako, Ini penjelasannya!
Rabu 09 Oktober 2024, 09:14 WIB
Jelang Pilkada, Polda Riau Intensifkan Pengawasan SPBU
Rabu 09 Oktober 2024, 09:06 WIB
UIR Kini Resmi Raih Akreditasi Unggul dari BAN-PT
Selasa 08 Oktober 2024, 19:58 WIB
P4TEN, Kampanye Keenam di Tuah Madani, Pandapotan: Pilihlah Nomor 4 yang Tak Korupsi
Selasa 08 Oktober 2024, 17:04 WIB
Tu Bagus Dwi Fikri Mahasiswa UIR Berhasil Ciptakan Prototype, Lulus 3.5 tahun
Selasa 08 Oktober 2024, 17:00 WIB
Wakil Rakyat atau Wakil Parpol?