PSBB di Pekanbaru Dinilai Menyengsarakan Rakyat
Senin 20 April 2020, 07:33 WIB
Suasana Persimpangan Lampu Merah Jalan Tuanku Tambusai Atau Persimpangan SKA Dimalam Pertama Berlakunya PSBB
Pekanbaru, berazamcom - Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti menilai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan oleh Walikota Pekanbaru, Firdaus menyengsarakan rakyat.
"Masyarakat disuruh di rumah, tetapi hari ini tidak ada action dari Pemko Pekanbaru. Action untuk jaminan kebutuhan masyarakat sampai saat ini tidak ada, dan ini menyengsarakan rakyat," cetus Ida, Ahad (19/04/2020).
Ida juga mempertanyakan jumlah data sebanyak 20 ribu warga yang terdampak. "Dari mana sumber data 20 ribu orang itu, orang masih mendata kok di lapangan sampai hari ini," ujar Ida.
Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru ini juga menegaskan bahwa di Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, para Ketua RT dan RW hari ini baru mengumpulkan data ke Kantor Lurah.
"Seluruh kantor lurah di Pekanbaru hari ini buka, tujuannya untuk membuka data laporan dari RT dan RW. Besok mereka melakukan finalisasi untuk menyerahkan data ke Dinas Sosial (Dinsos), jadi dari mana walikota bisa menetapkan angka finalisasi 20 ribu yang terdampak di luar data Bansos," katanya.
Lanjut Ida, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang merupakan non Bansos tidak bisa dikategorikan untuk masyarakat yang terdampak Covid-19.
Ida menerangkan untuk bantuan masyarakat yang terkena dampak Covid-19, kriterianya sesuai dengan selebaran kertas yang diberikan oleh RT ataupun RW kepada warga yang mana selebaran kertas tersebut sudah sesuai dengan Perwako Nomor 74 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru.
"Itu baru yang terdampak Covid, kalau bantuan Bansos itu baru melihat kriteria miskin, sangat miskin dan rentan miskin. Dan contoh yang terdampak Covid-19 meskipun rumahnya bagus namun terkena PHK dan disertai dengan surat bukti PHK, maka warga tersebut berhak mendapatkan bantuan," jelasnya lagi.
"Disisi lain Walikota sudah menyebut 20 ribu yang terdampak, data dari mana? Kan data ''odong-odong'' namanya tu," kata Ida.
Ida juga menyebutkan PSBB yang diterapkan oleh Walikota Pekanbaru adalah PSBB membingungkan. Hal tersebut tidak lepas dikarenakan PSBB di Pekanbaru hanya mengatur masyarakat di malam hari.
"Kenapa malam, karena dia (Walikota,red) tidak bertanggungjawab dengan rakyat. Karena kalau 24 jam tanggungjawabnya pasti lebih besar, kalau malam orang sudah tidur. Dan PSBB Pekanbaru ini menyengsarakan masyarakat," tegasnya lagi.
Ida mencontohkan Provinsi Jawa Timur yang saat ini sudah ratusan masyarakat terinfeksi Virus Corona, namun Pemprov Jawa Timur hingga saat ini belum berani untuk menerapkan PSBB.
"Harus ada data terakurat dulu yang terdampak dan ketika data sudah valid baru menetapkan PSBB, bantuan yang seharusnya dalam aturan itu 4 hari setelah dilaksanakan PSBB kebutuhan masyarakat yang terdampak wajib didistribusikan," jelasnya.
"Masyarakat disuruh di rumah, tetapi hari ini tidak ada action dari Pemko Pekanbaru. Action untuk jaminan kebutuhan masyarakat sampai saat ini tidak ada, dan ini menyengsarakan rakyat," cetus Ida, Ahad (19/04/2020).
Ida juga mempertanyakan jumlah data sebanyak 20 ribu warga yang terdampak. "Dari mana sumber data 20 ribu orang itu, orang masih mendata kok di lapangan sampai hari ini," ujar Ida.
Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru ini juga menegaskan bahwa di Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, para Ketua RT dan RW hari ini baru mengumpulkan data ke Kantor Lurah.
"Seluruh kantor lurah di Pekanbaru hari ini buka, tujuannya untuk membuka data laporan dari RT dan RW. Besok mereka melakukan finalisasi untuk menyerahkan data ke Dinas Sosial (Dinsos), jadi dari mana walikota bisa menetapkan angka finalisasi 20 ribu yang terdampak di luar data Bansos," katanya.
Lanjut Ida, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang merupakan non Bansos tidak bisa dikategorikan untuk masyarakat yang terdampak Covid-19.
Ida menerangkan untuk bantuan masyarakat yang terkena dampak Covid-19, kriterianya sesuai dengan selebaran kertas yang diberikan oleh RT ataupun RW kepada warga yang mana selebaran kertas tersebut sudah sesuai dengan Perwako Nomor 74 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru.
"Itu baru yang terdampak Covid, kalau bantuan Bansos itu baru melihat kriteria miskin, sangat miskin dan rentan miskin. Dan contoh yang terdampak Covid-19 meskipun rumahnya bagus namun terkena PHK dan disertai dengan surat bukti PHK, maka warga tersebut berhak mendapatkan bantuan," jelasnya lagi.
"Disisi lain Walikota sudah menyebut 20 ribu yang terdampak, data dari mana? Kan data ''odong-odong'' namanya tu," kata Ida.
Ida juga menyebutkan PSBB yang diterapkan oleh Walikota Pekanbaru adalah PSBB membingungkan. Hal tersebut tidak lepas dikarenakan PSBB di Pekanbaru hanya mengatur masyarakat di malam hari.
"Kenapa malam, karena dia (Walikota,red) tidak bertanggungjawab dengan rakyat. Karena kalau 24 jam tanggungjawabnya pasti lebih besar, kalau malam orang sudah tidur. Dan PSBB Pekanbaru ini menyengsarakan masyarakat," tegasnya lagi.
Ida mencontohkan Provinsi Jawa Timur yang saat ini sudah ratusan masyarakat terinfeksi Virus Corona, namun Pemprov Jawa Timur hingga saat ini belum berani untuk menerapkan PSBB.
"Harus ada data terakurat dulu yang terdampak dan ketika data sudah valid baru menetapkan PSBB, bantuan yang seharusnya dalam aturan itu 4 hari setelah dilaksanakan PSBB kebutuhan masyarakat yang terdampak wajib didistribusikan," jelasnya.
"Sementara di Pekanbaru gagal, karena besok sudah empat hari dan sampai besok juga bakal belum ada bantuan yang mengucur dari Pemko Pekanbaru," tandasnya.*
[]bazm-13
sumber: goriau.com
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Sabtu 09 September 2023
Jalin Silaturahmi, Sahabat Fuja ''Sejiwa Sehati'' Gelar Turnamen Domino Diikuti 500 Peserta
Berita Terkini
Sabtu 04 Mei 2024, 10:40 WIB
Bupati Zukri Misran Ngopi Sore Bareng JMSI Riau, Disorot Kontribusi dalam Pemilu dan Fokus Pembangunan Pelalawan
Jumat 03 Mei 2024, 18:03 WIB
Dugaan Pencemaran Nama Baik Profesi, PJS Resmi Adukan Rum Pagau ke Polda Gorontalo
Jumat 03 Mei 2024, 15:11 WIB
PT BRKS Jalin Kerjasama dengan Dinas PMD Bengkalis Terkait Pelaksanaan Siskeudes-Link
Jumat 03 Mei 2024, 14:48 WIB
UIR Masuk Dalam 10 Kampus Islam Terbaik Versi Edurank, Wakil Rektor Bidang Akademik : UIR Akan Terus Tingkatkan Mutu Kampus
Jumat 03 Mei 2024, 11:17 WIB
Hari ini Gebyar BBI BBWI dan Carnival Lancang Kuning Mulai Digelar di Pekanbaru
Jumat 03 Mei 2024, 11:09 WIB
Sah! KPU Pekanbaru Tetapkan 50 Calon Anggota DPRD Terpilih Hasil Pemilu 2024, Berikut Nama-namanya
Jumat 03 Mei 2024, 11:00 WIB
Luar Biasa! Maruarar Sirait Pendukung Jokowi: 10 Tahun Tak Jadi Menteri Tetap Loyalis Sejati
Jumat 03 Mei 2024, 10:55 WIB
Dibalik Mundurnya Tutuka Dirjen Migas yang Diduga Tak Tahan dengan Kuatnya Tekanan Kiri -kanan
Jumat 03 Mei 2024, 10:51 WIB
Menjadikan Riau Lebih Baik Bersama Edy Natar Nasution
Kamis 02 Mei 2024, 14:24 WIB
Edy Natar Nasution Kembali Serahkan Berkas Pendaftaran ke PDI-P: Menyambut Visi Misi untuk Masa Depan yang Lebih Baik