Desa Banglas Barat Akan Salurkan BLT Senilai Rp.600.000/bulan Sebanyak 200 KK
Jumat 01 Mei 2020, 17:17 WIB
Asnawi Nazar, S.Pi
Meranti, berazamcom - Pemerintah Desa Banglas Barat Siapkan Bantuan langsung Tunai (BLT) desa ke masyarakat senilai Rp.600.000 / KK untuk meredam dampak sosial ekonomi Civid-19 di wilyah Desa Banglas Barat Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti. Jum'at (01/04/20).
Asnawi Nazar, S.Pi Kepala Desa Banglas Barat saat ditemui wartwan berazamcom di kantor Desa Banglas Barat Mengatakan untuk penerima bantuan langsung tunai (BLT) desa yang kami anggarkan Senila Rp.360.000.000.00 untuk penerima sebanya 200 Kk adalah Masyarakat yang belum Mendapatkan manfaat dari Kartu Sembako, Program Kelurga Harapan (PKH), dan Kartu Prakerja serta bantuan dari pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
lanjutnya adapun dana yang dipeegunakan untuk bantuan langsung tunai (BLT) desa yaitu dari APBDesa sebesr 35% dari besarnya APBDesa yang di terima pemerintah Desa Banglas barat.
untuk penyaluran saat ini belum kita laksanakan karna masih dalam tahap pendataan masyarakat yang benar-benar belum menerima manfaat dari Kartu Sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Prakerja serta bantuan dari pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti agar yang sudah menerima tidak lagi mendapatkan bantuan BLT desa.
Selain itu juga kata Asnawi untuk penyalaluran bantuan lansung tunai (BLT) desa menunggu cairnya dana APBDesa , Jika Sudah Cair akan lansung Kita Salurkan kepenerima BLT sehingga masyarakat penerima bantuan langsung tunai bisa mengunakan untuk kebutuhan masyarkat sehari- hari.
Program ini dibuat mengacu kepada kemenku dan bertujuan Untuk menjaga daya beli masyarakat miskin di desa yang terdampak situasi COVID-19, pemerintah juga memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
Syarat penerimanya adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja.
Pendataan calon penerima BLT Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
Ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT.
Besaran BLT adalah Rp600.000/bulan/ Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diberikan selama 3 bulan, yaitu April hingga Juni 2020. Uajar Asnawi.*(rul)
Asnawi Nazar, S.Pi Kepala Desa Banglas Barat saat ditemui wartwan berazamcom di kantor Desa Banglas Barat Mengatakan untuk penerima bantuan langsung tunai (BLT) desa yang kami anggarkan Senila Rp.360.000.000.00 untuk penerima sebanya 200 Kk adalah Masyarakat yang belum Mendapatkan manfaat dari Kartu Sembako, Program Kelurga Harapan (PKH), dan Kartu Prakerja serta bantuan dari pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
lanjutnya adapun dana yang dipeegunakan untuk bantuan langsung tunai (BLT) desa yaitu dari APBDesa sebesr 35% dari besarnya APBDesa yang di terima pemerintah Desa Banglas barat.
untuk penyaluran saat ini belum kita laksanakan karna masih dalam tahap pendataan masyarakat yang benar-benar belum menerima manfaat dari Kartu Sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Prakerja serta bantuan dari pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti agar yang sudah menerima tidak lagi mendapatkan bantuan BLT desa.
Selain itu juga kata Asnawi untuk penyalaluran bantuan lansung tunai (BLT) desa menunggu cairnya dana APBDesa , Jika Sudah Cair akan lansung Kita Salurkan kepenerima BLT sehingga masyarakat penerima bantuan langsung tunai bisa mengunakan untuk kebutuhan masyarkat sehari- hari.
Program ini dibuat mengacu kepada kemenku dan bertujuan Untuk menjaga daya beli masyarakat miskin di desa yang terdampak situasi COVID-19, pemerintah juga memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
Syarat penerimanya adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja.
Pendataan calon penerima BLT Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
Ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT.
Besaran BLT adalah Rp600.000/bulan/ Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diberikan selama 3 bulan, yaitu April hingga Juni 2020. Uajar Asnawi.*(rul)
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Rabu 15 Mei 2024
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Berita Terkini
Minggu 19 Mei 2024, 16:51 WIB
PKKEI: Majelis Hakim Diharap Memahami dengan Benar Kasus LNG Terdakwa Karen Agustiawan Secara Utuh
Minggu 19 Mei 2024, 14:38 WIB
Ini Daftar Sahabat Pengadilan di Sidang Korupsi Mantan Dirut Karen Agustiawan
Minggu 19 Mei 2024, 11:42 WIB
3 Tahun Kepemimpinan Rektor: Sportivitas Persaudaraan Menuju UIN Suska Terbilang dan Gemilang
Sabtu 18 Mei 2024, 19:28 WIB
Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan
Sabtu 18 Mei 2024, 18:10 WIB
Pernyataan Wan Abu Bakar Berpotensi Primordialisme, Tokoh Riau Edy Natar Nasution Angkat Bicara
Jumat 17 Mei 2024, 22:20 WIB
Dinkes Siak dan Apkesmi Gelar Webinar, Perkenalkan Program ILP
Jumat 17 Mei 2024, 10:57 WIB
Mahasiswa Hukum UIR Raih Best Speaker di Kontes Duta Wisata Riau 2024
Jumat 17 Mei 2024, 10:53 WIB
UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp 70 Juta dari Bank Syariah Indonesia
Jumat 17 Mei 2024, 10:48 WIB
Viral! Beredar video Harimau Mati Tertabrak Mobil di Tol Permai, Ternyata Begini Faktanya
Jumat 17 Mei 2024, 10:41 WIB
Kisah Kontroversial Pemanggilan Pejabat Eselon 2 di Pemprov Riau: dari Spekulasi hingga Tersangka