Sabtu, 18 Mei 2024

Breaking News

  • Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan   ●   
  • Pernyataan Wan Abu Bakar Berpotensi Primordialisme, Tokoh Riau Edy Natar Nasution Angkat Bicara   ●   
  • Dinkes Siak dan Apkesmi Gelar Webinar, Perkenalkan Program ILP   ●   
  • Mahasiswa Hukum UIR Raih Best Speaker di Kontes Duta Wisata Riau 2024   ●   
  • UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp 70 Juta dari Bank Syariah Indonesia   ●   
Bappeda Riau Akan Mengkaji RPJMD Pekanbaru yang Dinilai Sebuah Kebijakan Keliru
Selasa 19 Mei 2020, 20:04 WIB
Sebanyak 12 orang dari 18  anggota DPRD Pekanbaru yang tidak sependapat dengan disahkannya Revisi RPJMD) yang digelar Senin (11/5) lalu, melalui rapat Paripurna dewan, mendatangi Kantor Bappeda Riau, Selasa (19/5/2020).
PEKANBARU, BERAZAM-Sebanyak 12 orang dari 18 orang anggota DPRD Kota Pekanbaru yang tidak sependapat dengan disahkannya Revisi Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang digelar Senin (11/5) lalu, melalui rapat Paripurna dewan, mendatangi Kantor Bappeda Riau, Selasa (19/5/2020).

Yang jadi pertimbangan mereka datang ke kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) adalah, mengawal semua proses kebijakan yang dibuat oleh Pemko Pekanbaru bisa berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan yang ada, sehingga tak tersangkut masalah hukum nantinya.

Hal ini disampaikan Ketua Rombongan Sabarudi dari Fraksi PKS di ruang rapat Bappeda yang dihadiri Sekretaris Bappeda, Karo Hukum Setdaprov Riau, dan sejumlah pejabat berwenang lainnya.

Walau bagaimanpun, kata Sabarudi, sesuai dengan kebijakan penganggaran kota Pekanbaru, harus sesuai dalam perencanaan. Salah satunya RPJMD. Inilah substansi yang hendak mereka sampaikan, khususnya terkait mekanisme pengesahan RPJMD tersebut.

"Kami menilai prosesnya tidak sesuai dengan tata tertib DPRD. Paripurna tidak kuorum. Artinya, keputusan tidak bisa dibuat. Tapi, kenyataanya revisi perubahan RPJMD itu tetap diputuskan dalam suasana yang tidak kuorum tersebut. Semoga ini menjadi pertimbangan Bappeda Provinsi Riau agar berhati-hati memberikan kebijakan terkait masalah ini," terang politisi PKS ini.

Hal ini dipertegas lagi oleh Ida Yulita dari Fraksi Partai Golkar. Dia menyampaikan, dalam mengambil suatu keputusan, sesuai tata tertib DPRD, itu harus dihadiri 2/3 anggota dewan yang ada. Jika anggota DPRD berjumlah 45 orang, maka minimal yang hadir itu 30 orang.

"Kami nilai keputusan paripurna kemarin itu cacat hukum, sebab hanya dihadiri sebanyak 27 orang. Ini tidak kuorum. Kalau merujuk PP 18 dan turunannya Tatib kami, pengambilan keputusan itu dipaksakan dan tidak sah karena tidak kuorum. Ada apa ini? Kok berani-beraninya mengambil keputusan yang menyalahi aturan," kata Ida yang dikenal vocal menyuarakan aspirasi rakyat ini.

Dikatakan Ida lagi, 18 anggota dewan yang tidak hadir pada paripurna ini bukan menolak revisi perubahan RPJMD itu, tapi meminta agar Pemko bersama Pansus melakukan revisi ulang kembali  karena tidak sesuai dengan kondisi kekinian.

Sebab, kata Ida, sesuai dengan Permendagri, meskipun sisa masa berlakunya kurang dari tiga tahun, kalau ada perubahan mendasar bisa dilakukan perubahan. Perubahan mendasar yang dimaksud adalah, jika terjadi bencana alam, bencana politik, krisis ekonomi, konflik sosial, serta gangguan keamanan.

"Sebagaimana yang kita rasakan saat ini, kita sedang mengalami krisis keuangan. Ini dibuktikan dari PAD yang menurun dari angka 996 Milyar PAD murni menjadi 600 Milyar. Makanya kita minta dilakukan revisi ulang, agar tahun depan kita tak melakukan lagi. Apalagi sisa masa jabatan walikota hanya tersisa 1 tahun 9 bulan," tukas Ida,

Hal ini dipertegas lagi oleh Ketua Fraksi PAN Irman Sasrianto. Dia mengatakan, banyaknya aturan yang dilanggar menyebabkan pengesahan revisi perubahan RPJMD cacat hukum.

"Banyak aturan yang dilabrak. Baik itu oleh eksekutif maupun legislatif yang ikut megesahkan RPJMD itu. Mana bisa keputusan diambil sementara pengambil keputusannya kurang dari 2/3. Lucunya, walikota yang notabene tau kalau rapat tak kuorum, ikut hadir mensahkan," kata Irman.

Dia beharap, dengan dilaporkannya masalah ini ke Bappeda Provinsi Riau, hasil paripurna tersebut dimentahkan karena cacat hukum.

Sementara, Karo Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardani mengatakan, dari keterangan yang disampaikan  para wakil rakyat ini, keputusan pengesahan revisi perubahan RPJMD tidak sah secara hukum.


"Masalah RPJMD ini domainnya Bappeda. Kita hanya memberikan pandangan secara hukum. Menurut kami, pengesahan RPJMD itu tidak sah secara hukum. Sebab, semua harus merujuk kepada aturan dan perundangan yang berlaku," ucap Elly.

Sementara Sekretaris Bappeda Riau Purnama Irwansyah menegaskan ada yang keliru dalam pengesahan RPJMD itu. Dia bilang mereka [Bappeda]  akan menelaah dokumen yang disampaikan 12 anggota DPRD tersebut.

“Saya sudah menyimak apa yang terjadi terkait pengesahan RPJMD di DPRD Pekanbaru kemarin. Sepertinya itu sebuah kebijakan yang keliru,” katanya.

Mereka pun berjanji akan mempelajari lebih rinci setelah  menerima salinan keputusan atau dokumen dari Bappeda Pekanbaru.

“Kita akan pelajari lebih rinci soal pengesahan Revisi RPJMD tersebut,” pungkasnya. *



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top