Sarden Bantuan Pemda Meranti Bukan yang Dilarang Beredar, Yang Rusak Sudah Ditarik dan Diganti Baru
Jumat 29 Mei 2020, 16:13 WIB
Heboh ikan sarden kaleng bagian dari sembako bantuan Pemda yang ditemukan mengandung cacing belatung akhirnya diklarifikasi oleh Pemkab Kepulauan Meranti. Kaleng Ikan sarden itu diduga bocor sehingga ikan di dalamnya rusak.
Meranti, berazamcom- Heboh ikan sarden kaleng bagian dari sembako bantuan Pemda yang ditemukan mengandung cacing belatung akhirnya diklarifikasi oleh Pemkab Kepulauan Meranti. Kaleng Ikan sarden itu diduga bocor sehingga ikan di dalamnya rusak.
Pemda Meranti melalui Dinas Sosial pun dengan cepat telah menarik seluruh 34 kaleng ikan sarden merek Poh Sung yang sempat didistribusikan kepada warga penerima bantuan dampak Covid-19 di Desa Lukun Kecamatan Tebing Timur itu Kamis (28/5/2020) lalu. Hari itu juga digantikan dengan ikan kaleng yang lain dengan merek J&J.
"Berdasarkan laporan dari pihak desa ada dua kaleng yang rusak dan sudah bercacing. Kita sudah menarik semua ikan kaleng tersebut dan sudah digantikan dengan ikan kaleng yang lain oleh pihak dinas," ungkap Rudi Hasan, Kabag Humas dan Protokol Pemkab Meranti yang juga Pelaksana Harian (Plh) Camat Tebing Tinggi Timur, Jumat (29/5/2020).
Menurutnya, pihak kecamatan dan pihak desa sudah mengingatkan warga jika menemukan ada bantuan yang rusak, terutama telor dan ikan kaleng, untuk segera melaporkan ke pihak desa. Nantinya, barang tersebut akan segera digantikan dengan yang baru.
"Memang untuk bantuan seperti telor dan ikan kaleng ini kita tidak dapat memastikan hingga barangnya dibuka. Tapi, SOP-nya sudah ada, jika rusak maka diganti dengan yang baru," tambah Rudi.
Menurutnya, dari 6.000 lebih paket bantuan sembako jika ada satu atau dua yang rusak, itu wajar dan manusiawi. "Yang jelas itu bukan kesengajaan," tegasnya.
Terkait isu yang mengatakan ikan kaleng merek Poh Sung yang dibagikan tidak memiliki izin edar dari BPOM, Rudi menjelaskan pada Jumat kemarin pihaknya mendapat jawaban dari rombongan petugas BPOM Provinsi Riau yang dipimpin Plt Kepala BPOM Ibu Syarnida yang datang ke Dinas Sosial untuk memeriksa ikan kaleng dimaksud. Bersama petugas dari Disperindag Kabupaten Kepulauan Meranti, mereka memastikan bahwa ikan kaleng itu bukan termasuk jenis atau spesifikasi yang dilarang peredarannya.
"Saya sudah komfirmasi ke Kadis Sosial, dan beliau mengatakan sudah mendapat kepastian dari Plt Kepala BPOM yang datang memeriksa bahwa ikan kaleng itu bukan termasuk jenis dan spek yang dilarang beredar," tegas Rudi.
Meski dalam pemberitaan bahwa ikan kaleng merek Poh Sung termasuk yang dilarang oleh BPOM, namun yang dilarang itu tidak termasuk spesifikasi atau jenis yang didistribusikan oleh Pemda. "Memang ada ikan kaleng merek Poh Sung ini yang dilarang, namun jenis atau speknya berbeda. Yang dilarang itu bukan jenis yang kita distribusikan karena yang kita distribusikan izin edarnya lengkap dan legal," papar Rudi.
Meski demikian, Rudi mengatakan Pemda tidak akan mendistribusikan ikan kaleng merek itu lagi.
"Ikan kaleng merek Poh Sung itu dimasukkan oleh penyedia karena ikan kaleng merek J&J sempat putus pasokannya. Penyedia tidak tahu kalau merek itu ada yang dilarang. Sementara ada permintaan bantuan tambahan yang harus segera didistribusikan, sehingga penyedia berinisiatif memasukkan ikan kaleng merek Poh Sung tersebut," tutupnya.(*)
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Rabu 15 Mei 2024
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Berita Terkini
Minggu 19 Mei 2024, 16:51 WIB
PKKEI: Majelis Hakim Diharap Memahami dengan Benar Kasus LNG Terdakwa Karen Agustiawan Secara Utuh
Minggu 19 Mei 2024, 14:38 WIB
Ini Daftar Sahabat Pengadilan di Sidang Korupsi Mantan Dirut Karen Agustiawan
Minggu 19 Mei 2024, 11:42 WIB
3 Tahun Kepemimpinan Rektor: Sportivitas Persaudaraan Menuju UIN Suska Terbilang dan Gemilang
Sabtu 18 Mei 2024, 19:28 WIB
Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan
Sabtu 18 Mei 2024, 18:10 WIB
Pernyataan Wan Abu Bakar Berpotensi Primordialisme, Tokoh Riau Edy Natar Nasution Angkat Bicara
Jumat 17 Mei 2024, 22:20 WIB
Dinkes Siak dan Apkesmi Gelar Webinar, Perkenalkan Program ILP
Jumat 17 Mei 2024, 10:57 WIB
Mahasiswa Hukum UIR Raih Best Speaker di Kontes Duta Wisata Riau 2024
Jumat 17 Mei 2024, 10:53 WIB
UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp 70 Juta dari Bank Syariah Indonesia
Jumat 17 Mei 2024, 10:48 WIB
Viral! Beredar video Harimau Mati Tertabrak Mobil di Tol Permai, Ternyata Begini Faktanya
Jumat 17 Mei 2024, 10:41 WIB
Kisah Kontroversial Pemanggilan Pejabat Eselon 2 di Pemprov Riau: dari Spekulasi hingga Tersangka