Batal Berangkat, JCH Rohul Bisa Tarik Dana Pelunasan BPIH Atau Dapat Nilai Manfaat BPKH
Jumat 05 Juni 2020, 08:19 WIB
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Rohul, Martilevi Saleh.
Pasir pengaraian, berazamcom - Sebanyak 460 Calon Jemaah Haji (JCH) asal Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tahun 2020 ini, batal berangkat setelah pemerintah memutuskan menunda keberangkatan JCH menjadi tahun 2021 depan.
Dengan dibatalkannya perberangkatan JCH dimusim haji tahun ini, JCH bisa menarik kembali pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang sudah dibayarkan. Namun bagi yang tidak menarik, akan mendapat nilai manfaat dari pengelolaan dana oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).
Dikatakan Kakan Kemenag Rohul H.Syahrudin.M.Sy melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Martilevi Saleh, bahwa besaran Pelunasan BPIH CJH di Rohul untuk musim gaji tahun 2020 ini sebesar Rp33.883.602. JCH yang sudah melunasi BPIH tahun ini sudah menjadi calon Jemaah yang bakal diberangkatkan tahun depan guna melaksanakani ibadah haji.
"Di tahun ini, ada 460 JCH yang berhak Melunasi BPIH, dimana 428 JCH yang melunasi BPIH tahap I dan 29 JCH melunasi Tahap II," kata Martilevi Rabu, (3/6/2020) sore.
Bagi JCH yang ingin menarik pelunasan BPIH, bisa mengajukan permohonan ke Kantor Kemenag Rohul dengan membawa persyarataan bukti setoran BPIH, foto copy buku tabungan, foto copy e-KTP dan nomor telpon yang bisa dihubungi
"Berapa lama proses pencairan dana penarikan BPIH tersebut, kami belum bisa memastikannya karena masih menunggu petunjuk tekhnis dari Kementrian Agama," ungkap Martilevi.
Bagi JCH yang menarik dana pelunasan BPIH tahun ini, maka JCH tersebut wajib setorkan kembali BPIH di tahun depan dengan Konsekuensi dana Pelunasan BPIH yang disetorkan nantinya menyesuaikan BPIH tahun 2021.
Sedangkan bagi JCH yang tidak menarik pelunasan BPIH, tambah Martilevi, dana pelunasan BPIH tersebut akan dikelola selama setahun oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dimana JCH akan dapatkan manfaat dari pengelolaan dana tersebut.
"Nilai manfaat hasil pengelolaan setoran pelunasan BPIH diberikan penuh oleh BPKH ke Jemaah pada penyelenggaraan haji paling lambat 30 hari kerja sebelum pemberangkatan kelompok terbang pertama tahun 2021," jelasnya.
Martilevi juga menambahkan, karena adanya pembatalan Ibadah haji tahun 2020 dampak Pandemi COVID-19, maka persiapan haji 2020 termasuk manasik langsung tidak dilanjutkan lagi.
Dengan dibatalkannya perberangkatan JCH dimusim haji tahun ini, JCH bisa menarik kembali pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang sudah dibayarkan. Namun bagi yang tidak menarik, akan mendapat nilai manfaat dari pengelolaan dana oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).
Dikatakan Kakan Kemenag Rohul H.Syahrudin.M.Sy melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Martilevi Saleh, bahwa besaran Pelunasan BPIH CJH di Rohul untuk musim gaji tahun 2020 ini sebesar Rp33.883.602. JCH yang sudah melunasi BPIH tahun ini sudah menjadi calon Jemaah yang bakal diberangkatkan tahun depan guna melaksanakani ibadah haji.
"Di tahun ini, ada 460 JCH yang berhak Melunasi BPIH, dimana 428 JCH yang melunasi BPIH tahap I dan 29 JCH melunasi Tahap II," kata Martilevi Rabu, (3/6/2020) sore.
Bagi JCH yang ingin menarik pelunasan BPIH, bisa mengajukan permohonan ke Kantor Kemenag Rohul dengan membawa persyarataan bukti setoran BPIH, foto copy buku tabungan, foto copy e-KTP dan nomor telpon yang bisa dihubungi
"Berapa lama proses pencairan dana penarikan BPIH tersebut, kami belum bisa memastikannya karena masih menunggu petunjuk tekhnis dari Kementrian Agama," ungkap Martilevi.
Bagi JCH yang menarik dana pelunasan BPIH tahun ini, maka JCH tersebut wajib setorkan kembali BPIH di tahun depan dengan Konsekuensi dana Pelunasan BPIH yang disetorkan nantinya menyesuaikan BPIH tahun 2021.
Sedangkan bagi JCH yang tidak menarik pelunasan BPIH, tambah Martilevi, dana pelunasan BPIH tersebut akan dikelola selama setahun oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dimana JCH akan dapatkan manfaat dari pengelolaan dana tersebut.
"Nilai manfaat hasil pengelolaan setoran pelunasan BPIH diberikan penuh oleh BPKH ke Jemaah pada penyelenggaraan haji paling lambat 30 hari kerja sebelum pemberangkatan kelompok terbang pertama tahun 2021," jelasnya.
Martilevi juga menambahkan, karena adanya pembatalan Ibadah haji tahun 2020 dampak Pandemi COVID-19, maka persiapan haji 2020 termasuk manasik langsung tidak dilanjutkan lagi.
"Namun sebelum ada pembatalan Ibadah haji 2020 ini, kami sudah melakukan manasik secara online dan bagikan buku panduan haji kepada para JCH," ungkap Martilevi. *
[]bazm-13
sumber: halloriau.com
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Sabtu 09 September 2023
Jalin Silaturahmi, Sahabat Fuja ''Sejiwa Sehati'' Gelar Turnamen Domino Diikuti 500 Peserta
Berita Terkini
Rabu 08 Mei 2024, 07:41 WIB
Foto Kebersamaan Edy Natar Nasution dengan Para Tokoh Populer dan Ulama Riau Viral, Apa Sebenarnya yang Terjadi?
Selasa 07 Mei 2024, 19:56 WIB
Dewan Pers Gelar Workshop Peliputan Pilkada 2024, Ketua Ninik: Berita Harus Berimbang
Selasa 07 Mei 2024, 19:51 WIB
Respons Sekda Meranti Terhadap Keluhan ASN Terkait Dana Insentif yang Belum Cair
Selasa 07 Mei 2024, 19:46 WIB
Kandidat Potensial: Edy Natar dan Sofyan Siroj Bangun Komunikasi Politik di Mesjid Khairunnas
Senin 06 Mei 2024, 15:55 WIB
Mahasiswa Indonesia Belajar Logistik Kebencanaan ke Pakar di Jepang
Senin 06 Mei 2024, 14:51 WIB
Damkar Kota Pekanbaru Dapat Tambahan Bantuan Dua Unit Mobil Pemadam
Senin 06 Mei 2024, 14:48 WIB
Dibuka Presiden Jokowi, Pj Gubernur Riau Hadiri Musrenbangnas 2024
Minggu 05 Mei 2024, 09:47 WIB
Balon Gubri Edy Natar Nasution Serahkan Formulir ke DPW PKB: Membangun Komunikasi Politik yang Solid
Minggu 05 Mei 2024, 08:52 WIB
Mantan Gubernur Riau Edy Natar Nasution Terima Dukungan Penuh dari Marga Butar Butar untuk Maju di Pilgubri 2024
Minggu 05 Mei 2024, 08:46 WIB
Aklamasi, Tri Joko Jadi Ketua PJS DKI Jakarta