Rabu, 8 Mei 2024

Breaking News

  • Foto Kebersamaan Edy Natar Nasution dengan Para Tokoh Populer dan Ulama Riau Viral, Apa Sebenarnya yang Terjadi?   ●   
  • Dewan Pers Gelar Workshop Peliputan Pilkada 2024, Ketua Ninik: Berita Harus Berimbang   ●   
  • Respons Sekda Meranti Terhadap Keluhan ASN Terkait Dana Insentif yang Belum Cair   ●   
  • Kandidat Potensial: Edy Natar dan Sofyan Siroj Bangun Komunikasi Politik di Mesjid Khairunnas   ●   
  • Mahasiswa Indonesia Belajar Logistik Kebencanaan ke Pakar di Jepang   ●   
Batal Berangkat, JCH Rohul Bisa Tarik Dana Pelunasan BPIH Atau Dapat Nilai Manfaat BPKH
Jumat 05 Juni 2020, 08:19 WIB
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Rohul, Martilevi Saleh.

Pasir pengaraian, berazamcom - Sebanyak 460 Calon Jemaah Haji (JCH) asal Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tahun 2020 ini, batal berangkat setelah pemerintah memutuskan menunda keberangkatan JCH menjadi tahun 2021 depan.

Dengan dibatalkannya perberangkatan JCH dimusim haji tahun ini, JCH bisa menarik kembali pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang sudah dibayarkan. Namun bagi yang tidak menarik, akan mendapat nilai manfaat dari pengelolaan dana oleh Badan Pengelolaan  Keuangan Haji (BPKH).

Dikatakan Kakan Kemenag Rohul H.Syahrudin.M.Sy melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Martilevi Saleh, bahwa besaran Pelunasan BPIH CJH di Rohul untuk musim gaji tahun 2020 ini sebesar Rp33.883.602. JCH yang sudah melunasi BPIH tahun ini sudah menjadi calon Jemaah yang bakal diberangkatkan tahun depan guna melaksanakani ibadah haji.

"Di tahun ini, ada 460 JCH yang berhak Melunasi BPIH, dimana 428 JCH yang melunasi BPIH tahap I dan 29 JCH melunasi Tahap II," kata Martilevi Rabu, (3/6/2020) sore.

Bagi JCH yang ingin menarik pelunasan BPIH, bisa mengajukan permohonan ke Kantor Kemenag Rohul dengan membawa persyarataan bukti setoran BPIH, foto copy buku tabungan, foto copy e-KTP dan nomor telpon yang bisa dihubungi

"Berapa lama proses pencairan dana penarikan BPIH tersebut, kami belum bisa memastikannya karena masih menunggu petunjuk tekhnis dari Kementrian Agama," ungkap Martilevi.

Bagi JCH yang menarik dana pelunasan BPIH tahun ini, maka JCH tersebut wajib setorkan kembali BPIH di tahun depan dengan Konsekuensi dana Pelunasan BPIH yang disetorkan nantinya menyesuaikan BPIH tahun 2021.

Sedangkan bagi JCH yang tidak menarik pelunasan BPIH, tambah Martilevi, dana pelunasan BPIH tersebut akan dikelola selama setahun oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dimana JCH akan dapatkan manfaat dari pengelolaan dana tersebut.

"Nilai manfaat hasil pengelolaan setoran pelunasan BPIH diberikan penuh oleh BPKH ke Jemaah pada penyelenggaraan haji paling lambat 30 hari kerja sebelum pemberangkatan kelompok terbang pertama tahun 2021," jelasnya.

Martilevi juga menambahkan, karena adanya pembatalan Ibadah haji tahun 2020 dampak Pandemi COVID-19, maka persiapan haji 2020 termasuk manasik langsung tidak dilanjutkan lagi.

"Namun sebelum ada pembatalan Ibadah haji 2020 ini, kami sudah melakukan manasik secara online dan bagikan buku panduan haji kepada para JCH," ungkap Martilevi. *

[]bazm-13
sumber: halloriau.com



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top