Minggu, 10 Agustus 2025

Breaking News

  • Doa untuk Almarhumah Hj Basyariah Dipanjatkan Sebelum Laga Final Piala Ketua PSSI Rohil   ●   
  • Kasus Hondro Memanas, Massa Geruduk Polda Riau, Polisi Buka Suara   ●   
  • Menteri Kebudayaan Fadli Zon Secara Resmi Buka Pekan Budaya Melayu Serumpun   ●   
  • Apel Peringatan Hari Jadi Provinsi Riau ke-68, Gubernur Abdul Wahid: Mari Jaga Marwah Melayu dan Majukan Daerah   ●   
  • PJS Berduka, Waka DPD PJS Babel Diduga Dibunuh, Jasad Dibuang ke Sumur Kebun   ●   
Trump Digugat atas Kekerasan terhadap Demonstran Aksi Floyd
Jumat 05 Juni 2020, 08:26 WIB
Presiden Donald Trump
Jakarta, berazamcom -- Kelompok hak-hak sipil Amerika Serikat mengajukan gugatan terhadap Presiden Donald Trump atas tindakan kekerasan pasukan keamanan terhadap demonstran aksi protes kematian George Floyd di luar Gedung Putih.

Pada Senin (1/6), pasukan keamanan menembakkan bola merica dan bom asap ke pemrotes agar Trump dapat lewat menuju Gereja Episcopal St. John demi pemotretan.

Serikat Kebebasan Sipil Amerika (The American Civil Liberties Union/ACLU) dan kelompok lainnya menuding Trump dan pejabat tinggi lain melanggar hak konstitusi para aktivis Black Lives Matter dan demonstran individu lain.

"Polisi melakukan dugaan pelanggaran yang terkoordinasi dan tidak berpihak ke kerumunan demonstran dan mengerahkan zat kimia, peluru karet, dan meriam suara," kata ACLU, Kamis (4/6) waktu setempat, seperti dikutip AFP.

Gereja Episcopal St John berada di seberang Lafayette Park, yang menghadap Gedung Putih.

Gereja itu dirusak dengan coretan dan kebakaran selama demonstrasi pada Minggu malam.

Trump berpose dengan sebuah Alkitab di luar gedung setelah berjanji mengirim ribuan tentara dan polisi bersenjata untuk menghentikan kerusuhan.

Gelombang demonstrasi yang berakhir kerusuhan terjadi di ratusan kota di AS memprotes kematian George Flyod, warga keturunan Afrika-Amerika yang tewas saat lehernya 'dikunci' lutut oleh seorang polisi di Minnesota.

"Serangan kriminal yang langsung kepada demonstran karena ia tidak setuju dengan pandangan mereka mengguncang fondasi tatanan konstitusional negara kita," kata Scott Michelman, direktur hukum ACLU.

Sementara itu, mantan polisi Derek Chauvin, didakwa dengan pembunuhan tingkat dua atas kematian Floyd. Sebelumnya dia hanya dijerat dengan pembunuhan tingkat tiga. Tiga petugas polisi lainnya yang berada di tempat kejadian dituduh membantu dan bersekongkol didakwa dengan pembunuhan tingkat dua. *

[]bazm-13
sumber: CNN Indonesia.com



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top