Disdikpora Rohul Larang Sekolah Pungut Uang untuk Protokol Kesehatan
Selasa 09 Juni 2020, 14:45 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu, Drs H Ibnu Ulya MSi.
Rohul, berazamcom - Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu Drs H Ibnu Ulya MSi, mengingatkan kepada sekolah yang berada di bawah kewenangan Pemkab Rohul, agar tidak melakukan pungutan dengan alasan penyediaan Sarana Penunjang Protokol Kesehatan Sekolah kepada wali murid, termasuk saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
"Penyediaan sarana prasarana untuk Covid-19 bisa dianggarkan melalui Dana Bos, jadi sekolah tidak diperkenankan memungut dana dari wali murid dengan dalih untuk penyediaan sarana Pencegahan Covid-19 di sekolah," tegas Ibnu Ulya, Selasa (9/6/2020).
Menurutnya, seiring penerapan new normal, pelaksanaan belajar mengajar di lembaga pendidikan akan menerapkan protokol kesehatan. Setiap sekolah nantinya wajib menyediakan fasilitas cuci tangan dan pengurangan jumlah siswa dalam rangka sosial dan physical distancing. Siswa juga diwajibkan memakai masker dan hand sanitizer.
"Meski kami belum mendapatkan surat resmi, namun di berbagai media pak Menteri sudah menyampaikan bahwa belajar mengajar akan mulai dilaksanakan tanggal 18 Juli dengan penerapan Covid-19. Sekolah juga hanya akan berlangsung selama 4 jam dan tidak ada jam istirahat," jelas Ibnu Ulya.
Disdikpora juga mengharapkan kerja sama dari orang tua wali murid agar tidak membebankan seluruh penyediaan protokol kesehatan siswa kepada pihak sekolah dikarenakan terbatasnya kemampuan Dana Bos.
"Penyediaan sarana prasarana untuk Covid-19 bisa dianggarkan melalui Dana Bos, jadi sekolah tidak diperkenankan memungut dana dari wali murid dengan dalih untuk penyediaan sarana Pencegahan Covid-19 di sekolah," tegas Ibnu Ulya, Selasa (9/6/2020).
Menurutnya, seiring penerapan new normal, pelaksanaan belajar mengajar di lembaga pendidikan akan menerapkan protokol kesehatan. Setiap sekolah nantinya wajib menyediakan fasilitas cuci tangan dan pengurangan jumlah siswa dalam rangka sosial dan physical distancing. Siswa juga diwajibkan memakai masker dan hand sanitizer.
"Meski kami belum mendapatkan surat resmi, namun di berbagai media pak Menteri sudah menyampaikan bahwa belajar mengajar akan mulai dilaksanakan tanggal 18 Juli dengan penerapan Covid-19. Sekolah juga hanya akan berlangsung selama 4 jam dan tidak ada jam istirahat," jelas Ibnu Ulya.
Disdikpora juga mengharapkan kerja sama dari orang tua wali murid agar tidak membebankan seluruh penyediaan protokol kesehatan siswa kepada pihak sekolah dikarenakan terbatasnya kemampuan Dana Bos.
"Intinya yang sifatnya dipakai langsung oleh anak-anak kita, seperti masker dan hand sanitizer harap dilengkapi sendiri oleh orang tua. Sehingga sekolah hanya menyediakan fasilitas yang sifatnya umum seperti fasilitas cuci tangan sebelum siswa masuk dan keluar kelas," pungkasnya.*
[]bazm-13
sumber: cakaplah.com
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Rabu 15 Mei 2024
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Berita Terkini
Minggu 19 Mei 2024, 16:51 WIB
PKKEI: Majelis Hakim Diharap Memahami dengan Benar Kasus LNG Terdakwa Karen Agustiawan Secara Utuh
Minggu 19 Mei 2024, 14:38 WIB
Ini Daftar Sahabat Pengadilan di Sidang Korupsi Mantan Dirut Karen Agustiawan
Minggu 19 Mei 2024, 11:42 WIB
3 Tahun Kepemimpinan Rektor: Sportivitas Persaudaraan Menuju UIN Suska Terbilang dan Gemilang
Sabtu 18 Mei 2024, 19:28 WIB
Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan
Sabtu 18 Mei 2024, 18:10 WIB
Pernyataan Wan Abu Bakar Berpotensi Primordialisme, Tokoh Riau Edy Natar Nasution Angkat Bicara
Jumat 17 Mei 2024, 22:20 WIB
Dinkes Siak dan Apkesmi Gelar Webinar, Perkenalkan Program ILP
Jumat 17 Mei 2024, 10:57 WIB
Mahasiswa Hukum UIR Raih Best Speaker di Kontes Duta Wisata Riau 2024
Jumat 17 Mei 2024, 10:53 WIB
UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp 70 Juta dari Bank Syariah Indonesia
Jumat 17 Mei 2024, 10:48 WIB
Viral! Beredar video Harimau Mati Tertabrak Mobil di Tol Permai, Ternyata Begini Faktanya
Jumat 17 Mei 2024, 10:41 WIB
Kisah Kontroversial Pemanggilan Pejabat Eselon 2 di Pemprov Riau: dari Spekulasi hingga Tersangka