Senin, 29 April 2024

Breaking News

  • Ketua Umum YLPI Riau Lantik Komisaris dan Direktur PT Uira Usaha Investasa   ●   
  • Dua Tahun Berjibaku Merawat Konstituen, Kunci Sukses Arif Eka Saputra Raih Suara Tertinggi DPD RI   ●   
  • Diduga Berkonspirasi Mengamankan Mafia Pailit, CERI Laporkan Oknum Jaksa Kejati Jatim ke Jaksa Agung   ●   
  • Idulfitri 1445 H, Pj Gubernur Riau Undang Masyarakat Silaturahmi ke Rumah Dinas   ●   
  • Bang HT, Calon Bupati Pelalawan 2024: Memasuki Arena Pilkada dengan Semangat Tinggi   ●   
Vanessa Angel Hadapi Vonis Kasus Konten Porno
Rabu 26 Juni 2019, 08:02 WIB
Artis Vanessa Angel hadapi vonis kasus konten asusila dan UU ITE hari ini.
Surabaya, berazamcom -- Artis Vanessa Angel akan menghadapi putusan majelis hakim atau vonis atas kasus pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektroniknya (ITE) terkait penyebaran konten asusila yang menjeratnya, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (25/6) siang ini.

Salah satu kuasa hukum artis film televisi (FTV) itu, Abdul Malik mengatakan pihaknya optimis bahwa Vanessa akan divonis bebas oleh hakim. Hal itu sebagaimana yang ia sampaikan pada saat nota pembelaan atau pleidoi kliennya di sidang sebelumnya.

"Kami optimis (Vanessa) dibebaskan. Karena tidak ada bukti pidananya," kata Malik saat dikonfirmasi Rabu pagi.

Vanessa oleh JPU dituntut hukuman enam bulan penjara karena melanggar pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vanessa disebut telah dengan sengaja dan tanpa hak disetujui dan atau mentransmisikan dan atau membuat bisa diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sehingga dapat diakses hal layak.

Malik pun menganggap pasal yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU) tersebut tak tepat, lantaran Vanessa melakukan komunikasi hanya dengan satu orang, yakni muncikari Endang Suhartini alias Siska.

"Itu dilakukan Vanessa di ruang privatnya, dia dengan Siska, apa bisa dipidana, kan enggak. Konten asusila juga tidak ada itu," kata dia.

Sementara itu, salah satu JPU Novan Arianto mengatakan pihaknya sengaja tak memberikan tanggapan jaksa atau replik atas pleidoi yang diajukan pihak Vanessa. Novan mengatakan JPU tetap pada pendiriannya, yakni menyatakan Vanessa terbukti bersalah.

"Kami tidak menjawab pelidoi, jaksa tetap pada tuntutan, yakni menyatakan Vanessa bersalah dan dihukum enam bulan penjara," kata Novan.

Tuntutan hukuman tersebut hanya selisih satu bulan dari tuntutan jaksa sebanyak 7 bulan penjara pada tiga muncikari Siska, Tentri Novanta, dan Intan Permatasari Winindya atau Nindy. Hal itu sebelum hakim memvonis ketiganya 5 bulan penjara.

Pasal yang divonis kepada ketiganya pun senada dengan Vanessa, yakni Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Novan tak menampik bahwa tuntutan yang ditujukan pada para muncikari itu turut mempengaruhi pihaknya dalam memberikan tuntutan untuk Vanessa, dalam kasus ini. Yakni di mana pasal yang dikenakan tersebut hanya mengatur tentang UU ITE, bukan tentang prostitusi online.

"Ya kami juga menyesuaikan dengan perkara (muncikari) sebelumnya kami menuntut mereka dengan 7 bulan penjara," kata Novan. *

[]bazm-13
sumber: CNN Indonesia.com



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top