Dosen FH Unilak Dorong Masyarakat Berdayakan BUMDes
Sabtu 13 Juni 2020, 18:46 WIB
Usai acara semua peserta dan dosen fakultas hukum Unilak berfoto bersama. Foto : ist
Siak, berazamcom - Undang-Undang tentang Desa sangat dibutuhkan sebagai sarana pemberdayaan masyarakat desa. Sehingga desa mampu untuk mengembangkan potensi yang ada dan dapat mengatur sendiri desanya.
Undang-Undang tentang Desa yang berlaku tahun 2014 lalu telah menempatkan BUMDes menjadi salah satu sumber kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial dan komersial.
BUMDes bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa, meningkatkan pendapatan masyarakat desa, mengoptimalkan potensi sumber daya alam untuk kebutuhan masyarakat, dan menjadi alat pemerataan dan pertumbuhan ekonomi desa.
Pernyataan ini disampaikan oleh Dr Ardiansah SH, MAg, MH yang didampingi tim pengabdian Silm Oktapani, SH., MH saat memulai penyuluhan hukum bertema, “Peningkatan Pemahaman Masyarakat Kampung Lubuk Tilan Kecamatan Dayun Kabupaten Siak Mengenai BUMDes Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Rabu (10/62020), di Aula Kantor Kampung Lubuk Tilan Kecamatan Dayun Kabupaten Siak.
Acara penyuluhan hukum dipandu oleh moderator Sekretaris Kampung Lubuk Tilan. Peserta yang hadir sekitar 30 orang yang berasal dari unsur BPD, aparatur desa, kepala dusun, ketua Rukun Warga, ketua Rukun Tetangga, dan tokoh masyarakat.
Dr Ardiansah memaparkan bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Ardiansah menegaskan bahwa BUMDes berfungsi sebagai salah satu sumber kegiatan ekonomi desa, sebagai lembaga sosial yang harus berpihak kepada kepentingan masyarakat dengan melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial, dan sebagai lembaga komersil yang membuka ruang lebih luas kepada masyarakat desa untuk meningkatkan penghasilan, membuka lapangan pekerjaan, dan mengurangi pengangguran di desa.
Sementara Kepala Kampung Lubuk Tilan, H Lamin Rahardjo, SH menyambut baik adanya penyuluhan hukum ini dan mengucapkan terima kasih atas kedatangan Tim Pengabdian kepada masyarakat Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning ke daerahnya.
Dalam sambutannya, Lamin Rahardjo mengatakan bahwa penyuluhan hukum ini sangat penting bagi masyarakat desanya karena masyarakat desa harus mendapatkan pencerahan mengenai dasar pendirian BUMDes, tujuan BUMDes, dan sebagainya.
Menurut Lamin Rahardjo, penyuluhan hukum yang membahas Badan Usaha Milik Desa belum banyak dipahami oleh aparatur desa, pengelola BUMDes, dan masyarakat desa.
Kehadiran Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning dalam memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat Kampung Lubuk Tilan sangat bermanfaat bagi aparatur desa terutama pengelola BUMDes agar bisa meningkatkan pendapatan dan perekonomian masyarakat desa.
"Oleh karena itu, penyuluhan hukum seperti ini perlu terus dilaksanakan pada masa yang akan datang," harapnya.
Kegiatan penyuluhan hukum berlangsung menarik karena berlangsung dialogis. Pemateri menyampaikan materi seputar BUMDes, sementara peserta menyimak pemaparan materi. Setelah penyampaian materi, peserta mengajukan berbagai pertanyaan mengenai legalitas suatu bidang usaha, pemodalan BUMDes, dan lain-lain.
Setelah dialog, tampak peserta bersemangat dan kuat sekali keinginannya untuk mengelola BUMDes secara lebih baik agar desanya menjadi desa yang maju.
Selesai acara, tim pengabdian, Sekretaris Kampung, aparatur desa, ketua BPD, Babinkamtibmas, dan seluruh peserta melakukan foto bersama.*rls
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Sabtu 09 September 2023
Jalin Silaturahmi, Sahabat Fuja ''Sejiwa Sehati'' Gelar Turnamen Domino Diikuti 500 Peserta
Berita Terkini
Senin 29 April 2024, 07:11 WIB
Bupati Karimun Hadiri Halal Bi Halal Sekaligus Menabalkan Ketum Iwkk Pekanbaru Terpilih
Minggu 28 April 2024, 20:59 WIB
Klaim Amerika Serikat: Temukan Bukti China Intervensi Pilpres 2024?
Minggu 28 April 2024, 11:05 WIB
APTISI Riau Bahas Proker 2024 Dalam Upaya Kontribusi Pada Pendidikan Tinggi di Riau
Minggu 28 April 2024, 08:10 WIB
Permainan Politik Edy Natar Nasution dan Sinyal Dukungan Partai
Jumat 26 April 2024, 21:04 WIB
CERI Pertanyakan Hakim Tipikor Jakarta Yang Tidak Menghadirkan Nicke dan Dwi Sucipto Dalam Sidang Kasus Pengadaan LNG Pertamina Dengan Corpus Criti Liquefaction
Jumat 26 April 2024, 20:51 WIB
Edy Natar Bergerak Cepat, Jalin Silaturahmi dengan Parpol
Jumat 26 April 2024, 18:14 WIB
RDP PPDB, DR. Karmila Sari: Komisi V DPRD Riau Rekomendasi Penilaian Langsung Oleh Siswa
Jumat 26 April 2024, 18:08 WIB
Kabar Duka, Bupati Indragiri Hilir 2 Periode, Indra Mukhlis Adnan Meninggal Dunia
Jumat 26 April 2024, 18:02 WIB
Kolaborasi yang Apik STY dengan Pemain, Hantarkan Indonesia ke Semifinal Piala Asia U23 2024
Jumat 26 April 2024, 10:59 WIB
Terkait Lesapnya Dana Nasabah BRI Makassar Rp 400 Juta, Ini Tanggapan Pihak BRI