Kamis, 16 Mei 2024

Breaking News

  • Tuhan Sedang Menyapa Kita   ●   
  • Konsistensi Syamsuar Dipertanyakan: Dulu Tidak Maju, Sekarang Maju, Harris pun Merasa Tertipu?   ●   
  • KPU Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024   ●   
  • Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau   ●   
  • Calon Pemimpin Riau Mendatang, Syamsuar Pastikan Maju Gubernur Riau   ●   
Walikota Terbitkan Surat Edaran Baru untuk Jam Kerja ASN
Jumat 26 Juni 2020, 11:50 WIB
ilustrasi

Pekanbaru, berazamcom -- Pemerintah Kota (Pemko) kembali melakukan penyesuaian terhadap jam kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemko Pekanbaru. Hal ini terkait diberlakukannya kembali zona Merah untuk Kota Pekanbaru.

“Para ASN kembali melaksanakan tugas kedinasan di rumah,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru, Azwan, Kamis (25/6).

Berdasarkan Surat Edaran Walikota Pekanbaru dengan nomor 800/BKPSDM-PKAP/ 1198 /2020 mengenai Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil yang dilayangkan untuk seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Mencermati meningkatnya kembali jumlah pasien positif Virus Corona di Kota Pekanbaru dan adanya pasien positif Virus Corona dari kalangan ASN Kota Pekanbaru, Pemerintah Kota Pekanbaru memberlakukan kembali masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah / Tempat tinggal (Work From Home) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Pekanbaru.

"Hal ini berlaku mulai tanggal 25 Juni 2020," kata Azwan.

Dalam surat edaran tersebut diintruksikan, agar seluruh Kepala Perangkat Daerah / Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dan Pejabat Administrator (Eselon III) untuk tetap melaksanakan tugasnya dan mengatur jadwal kerja Pejabat Pengawas (Eselon 4), Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), Pelaksana dan Tenaga Harian Lepas (THL) di bawahnya dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan di rumah masing-masing secara bergantian, dikecualikan untuk Lurah tetap melaksanakan tugas seperti biasa.

Pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah / tempat tinggalnya (Work From Home) diprioritaskan bagi Ibu Hamil, menyusui dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berusia 55 (lima puluh lima) tahun keatas dengan tetap melaporkan aktivitas pekerjaan melalui SINERGI.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan dikantor, Penyesuaian jam masuk kerja menjadi 08.30 dan jam pulang kerja menjadi 15.30.

"Untuk kebijakan jam kerja tersebut, dikecualikam bagi Perangkat Daerah tertentu yang harus menyelesaikan tugas – tugas atau pelaporan yang mempunyai tenggat waktu tertentu,"jelasnya. *


[]bazm-13
sumber: pekanbaru.go.id



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top