Kamis, 16 Mei 2024

Breaking News

  • Tuhan Sedang Menyapa Kita   ●   
  • Konsistensi Syamsuar Dipertanyakan: Dulu Tidak Maju, Sekarang Maju, Harris pun Merasa Tertipu?   ●   
  • KPU Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024   ●   
  • Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau   ●   
  • Calon Pemimpin Riau Mendatang, Syamsuar Pastikan Maju Gubernur Riau   ●   
Tiga WNA Malaysia Vonis Bebas, Jubir PN Bengkalis Bungkam
Sabtu 27 Juni 2020, 07:57 WIB
Pengadilan Negeri Bengkalis
Bengkalis, berazamcom -  Pengadilan Negeri Bengkalis memvonis tidak bersalah atau bebas tiga terdakwa  pencuri ikan diperairan Muntai, kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis yang merupakan WNA Thionghua asal negeri jiran Malaysia mengejutkan kalangan masyarakat. Juru bicara Pengadilan Negeri Bengkalis Zia Ul Jannah Idris enggan menanggapi beragam pertanyaan wartawan justru mengaku tidak berkompeten untuk menjawab.  

Vonis tidak bersalah atau bebas atas keputusan majelis hakim pada sidang dengan dalam daringan (daring) atau online, Selasa (23/6/20) langsung dipimpin Rudi Ananta Wijaya, S.H, M.H yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri, disaksikan JPU Kejari Bengkalis Irvan Rahmandani Prayogo tersebut. 

Padahal tiga orang nelayan berkewarganegaraan Malaysia diamankan Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polres Bengkalis diduga melakukan aksi pencurian ikan atau menangkap ikan secara ilegal di wilayah Perairan Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Indonesia,
Tiga warga asing menangkap ikan tanpa izin itu, diamankan petugas, Selasa (21/4/20) sekitar pukul 07.30 WIB. Pelaku sedang melakukan aksi di Perairan Desa Muntai, dan dilaporkan oleh masyarakat setempat di titik kordinat 1°38.652N - 102°36.213E.

Hal ini sebagaimana sebelumnya dilaksanakan pemetaan Hidros bahwa Pushodrosal telah melaksanakan plotting , dengan Malaysia dan masih berada di perairan Tertorial Indonesia ditanda tangani Kepala Pushidrosal  Waka Dr Ir Trismadi Laksamana Pertama TNI Angkatan Laut. 

Selain ketiga Atas dasar tersebut, ketiga WNA Thionghua asal Malaysia dinyatakan melanggar kedaulatan NKRI dengan melakukan pencurian ikan diperairan Muntai, kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, Saat dikonfirmasikan  kepada Juru bicara Pengadilan Negeri Bengkalis Zia Ul Jannah Idris mengaku dirinya tidak dalam kompetensi untuk menjawab seluruh pertanyaan.

“Silahkan dibaca dari website SIPP kami, saya tidak dalam kompetensi untuk menjawab seluruh pertanyaan,” kilah Jubir PN Bengkalis.

Selain itu Zia Ul Jannah Idris juga bagaimana pertimbangan majelis Hakim PN Bengkalis memvonis bebas tiga WNA Thionghua asal Malaysia itu menyarankan agar sebaiknya  lihat sendiri dari website SIPP Pengadilan Negeri Bengkalis.

“Alasan mengenai bebas itu sudah tertuang seluruhnya didalam putusan…dan pertanyaan2 tadi semuanya sudah terakomodir dan tertuang seluruhnya didalam putusan majelis hakim,” balas Zia Ul Jannah Idris melalui pesan WhatsApp miliknya.

Zia Ul Jannah Idris juga menyebutkan bahwa sidang tiga WNA Thionghua asal Malayia pencuri ikan diperairan Muntai, kecamatan Bantan, kabupaten Bengkalis ini juga sidang digelar terbuka untuk umum tidak tertutup.

“Sidang terbuka untuk umum, mengingat pendemi covid-19 sidang dilaksanakan secar daring,”tulis Zia Ul Jannah Idris lagi.

Diketahui selain tersangka Heng Wah Wat (49), Nakhoda beralamat Jalan Ria Jaya 1 Taman Ria Jaya 45400 Sekincan, Tan Chong Pin (61), ABK beralamat Kampung Raya 86000 Kluang, Johor dan Pua Sin Kue (56), ABK beralamat Kampung Raya 86000 Kluang, Johor, Malaysia.

Petugas juga mengamankan satu unit kapal dengan nomor lambung kapal JHF 2465 B, berbendera asing, beserta barang bukti pukat harimau serta hasil tangkapan ikan berbagai jenis sekitar 150 kilogram, udang 5 kilogram dan sotong 5 kilogram.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas pelaku oleh Pengadilan Negeri Bengkalis. Dikatakan JPU Irvan Rahmadani Prayogo dakwaan pihaknya dinilai tepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

"Saya rasa itu pasal yang paling tepat, karena mereka mengoperasikan kapal penangkap ikan, apalagi di kapalnya ada jaring pukat harimau, karena di Indonesia pukat harimau tidak diperbolehkan, yang penting mereka menangkap ikan sudah diperairan Indonesia, dakwaan kita jelas 3 tahun kurungan dan denda 200 juta,"tegas Irvan.

Hingga saat ini, Irvan mengaku belum menerima salinan putusan pasca dibebaskan tiga terdakwa itu. “Kita belum menerima salinan putusan vonis bebas tiga WNA asal Malaysia itu,” kata Irvan Rahmadani Prayogo.*

[]bazm-7



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top