Selasa, 12 Agustus 2025

Breaking News

  • Ketua Kwarda Riau Terpilih Bersama Dispora Tinjau Buper Pusdiklatda   ●   
  • Semarak HUT ke-80 RI, PJS Sibolga dan Polres Tapteng Bagikan Bendera Merah Putih   ●   
  • Masjid Paripurna Agung Arrahman Raih Penghargaan “Masjid Bersejarah Inovatif” di Jakarta   ●   
  • BMKG: Sebagian Wilayah Riau Berpotensi Diguyur Hujan Hari Ini   ●   
  • Digelar Selama 4 Hari, Pekan Budaya Melayu Serumpun Sedot Lebih dari 60 Ribu Pengunjung   ●   
Iran Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Trump, Minta Interpol Keluarkan Red Notice
Selasa 30 Juni 2020, 08:29 WIB
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump
Teheran, berazamcom – Iran dilaporkan telah mengeluarkan surat perintah untuk menangkap Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan puluhan orang lainnya atas serangan pesawat tak berawak atau drone yang menewaskan seorang jenderal Iran di Baghdad. Seorang Jaksa Iran pada Senin (29/6/2020) mengatakan, Iran telah meminta bantuan Interpol untuk melakukan penangkapan tersebut.

Meski kemungkinan Trump untuk ditangkap sangat kecil, tuduhan itu kembali menegaskan ketegangan yang terjadi antara Iran dan AS sejak Trump secara sepihak mundur dari kesepakatan nuklir Teheran dengan negara-negara besar dunia.

Dikutip kantor berita IRNA, Jaksa Teheran, Ali Alqasimehr mengatakan bahwa Trump dan lebih dari 30 orang lainnya, yang dituduh Iran terlibat dalam yang menewaskan Jenderal Qassem Soleimani di Baghdad pada 3 Januari, menghadapi dakwaan pembunuhan dan terorisme.

Alqasimehr tidak menyebutkan nama-nama lain yang didakwa selain Trump, namun menegaskan bahwa Iran akan terus memproses Trump di pengadilan bahkan setelah masa jabatan kepresidenannya berakhir. Dia juga meminta agar Interpol mengeluarkan red notice bagi Trump dan puluhan orang lainnya yang tercantum dalam surat perintah penangkapan tersebut, demikian diwartakan VOA.

Red notice merupakan perintah penangkapan tingkat tertinggi yang dikeluarkan Interpol.

Interpol, yang berbasis di Lyon, Prancis, belum mengeluarkan pernyataan terkait permintaan Iran.

Pihak-pihak berwenang setempat biasanya melakukan penangkapan atas nama negara yang mengajukan permohonan itu. Pemberitahuan itu tidak bisa memaksa negara untuk menangkap dan mengekstradisi tersangka, namun bisa membatasi keleluasaan bergerak tersangka. *

[]bazm-13
sumber: okezone.com



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top