Jumat, 1 November 2024

Breaking News

  • Kampanye Dialogis di Limbungan, Bibra Janji Rumbai Jadi Fokus Utama Jika P4TEN Terpilih   ●   
  • Tunggakan Pinjaman Warga Rp700 Juta, Usaha UED-SP BUMDes Bumi Jaya Tutup Sementara   ●   
  • UMP Riau 2025 Segera Diumumkan, Pekerja dan Pengusaha Perlu Tahu Ini   ●   
  • AKD DPRD Inhu Terbentuk dan Siap Bekerja, Banmus Segera Jadwalkan Sidang RAPBD 2025   ●   
  • Dengan Kolaborasi Wujudkan Desa Petaling Jaya Berdaya dan Berpotensi   ●   
Dana BLT Dipotong Rp50 Ribu, Pemprov Riau Minta Kembalikan Utuh Rp300 Ribu
Rabu 01 Juli 2020, 21:27 WIB
Asisten II Setdaprov Riau, Ahmadsyah Harrofie
Pekanbaru, berazamcom - Pemerintah Provinsi Riau langsung bergerak cepat dengan memanggil Pemerintah Kota Pekanbaru, untuk mengklarifikasi terkait adanya informasi pemotongan bantuan keuangan (Bankeu) dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat terdampak Covid-19, sebesar Rp50 ribu dari yang seharusnya Rp 300 ribu per kepala keluarga. Menurut Asisten II Setdaprov Riau, Ahmadsyah Harrofie, dalam penjelasannya pihak Pemko menyampaikan telah menyalurkan bankeu kepada masyarakat Kota Pekanbaru terdampak Covid-19. BLT tersebut diserahkan dengan sistem nontunai atau transfer melalui bank.  “Jadi perlu ditegaskan kepada pihak pemerintah kabupaten-kota bahwa sesuai dengan Peraturan Gubernur, bankeu tersebut diserahkan sesuai aturan yakni sebesar Rp300 ribu. Dan Pemko Pekanbaru mengambil kebijakan sistim nontunai, melalui jasa perbankan, kepada tiga bank, yakni bank BRI, BRK dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR),” ujar Ahmadsyah, Rabu (1/7/2020).  Dalam pelaksanaannya, dua bank, BRK dan BRI, langsung mentranfer ke penerima tanpa ada potongan sebesar Rp300 ribu, sedangkan bank BPR hanya menyalurkan sebesar Rp250 ribu. Terjadilah perbedaan antara tiga bank ini, makanya ada yang menerima ful Rp300 ribu dan ada yang Rp250 ribu,” ujarnya. Saat ditanyakan kenapa ada pemotongan dana sebesar Rp 50 ribu oleh BPR, jelas mantan Pj Bupati Bengkalis ini, Pemko Pekanbaru mengatakan bahwa pihak BPR menggunakan sistem sesuai dengan SOP BPR. Dimana nasabah yang membuka rekening tabungan di BPR harus menabung sebesar Rp50 ribu. Pihak BPR mengakui apa yang telah dilakukannya dan berjanji akan melakukan perubahan.  “BPR itu pakai SOP Perbankan dianggap semacam tabungan, ada yang tunai dan sebagian di tabungan. Kalau ingin Rp300 ribu buku tabungannya ditutup. Dan akhirnya disepakati BPR harus membayar tunai sesuai dengan pergub serta tepat sasaran. BPR harus mengembalikan dan membayar kembali kekurangan berdasarkan nominal yang dibayarkan,” jelasnya. Namun bagaimana caranya, kata Ahmad Syah, itu diserahkan ke BPR. Kalau mau bulan ini kembalikan Rp50 ribu, atau kalau bulan depan bisa ditransfer sebesar Rp350 ribu. Kami minta tidak ada lagi pemotongan ke depannya,” tegas Ahmadsyah.*bazm3



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top