Kiat Beli dan Simpan Emas saat Pandemi Corona
Sabtu 04 Juli 2020, 12:06 WIB
ilustrasi
Jakarta, berazamcom -- Investasi emas kini sedang naik daun. Bukan hanya karena harganya yang tengah melesat di tengah pandemi virus corona, tapi juga karena skandal emas palsu yang terjadi di China.
Salah satu perusahaan pengolahan emas King Gold Jewelry Inc yang bermarkas di Wuhan, China menipu sejumlah perusahaan untuk mendapatkan pinjaman dengan jaminan emas batangan palsu. Perusahaan itu terlibat penipuan demi mendapatkan pinjaman sebesar US$2,8 miliar dalam beberapa tahun belakang.
Kejadian ini memang bukan terjadi di Indonesia. Tapi, ini bisa menjadi semacam peringatan bagi masyarakat yang hendak berinvestasi emas demi meraup untung di tengah penyebaran virus corona seperti sekarang.
Maklum, emas seringkali menjadi pelarian bagi investor dalam berinvestasi ketika dunia sedang krisis. Harganya yang cukup stabil dibandingkan dengan portofolio lainnya membuat emas menjadi tujuan investasi masyarakat saat ini.
Perencana Keuangan Zielts Consulting Ahmad Gozali menganjurkan masyarakat untuk membeli emas di tempat penjualan resmi dan memiliki sertifikat. Beberapa contohnya, seperti seperti PT Aneka Tambang (Persero) Tbk dan PT Pegadaian (Persero).
"Dalam kondisi pandemi maupun normal, beli emas tentu di tempat yang resmi atau bisa dipercaya itu penting," ungkap Ahmad kepada wartawan, Jumat (3/7).
Sebenarnya, Ahmad bilang emas adalah barang yang dijual secara bebas. Namun, tak jarang ada pihak-pihak yang mengelabui pembeli mengenai jumlah karat dari emas itu sendiri.
"Kan tidak tahu betul mengenai kualitas maupun beratnya tanpa alat. Paling berisiko itu kalau ada yang memainkan karatnya atau kadar kemurniannya. Maka sebaiknya beli di toko yang sudah bersertifikat," kata Ahmad.
Selain itu, masyarakat juga harus hati-hati dalam menyimpan barang berharga seperti emas. Salah satu tempat penyimpanan yang terbilang paling aman adalah safe deposit box (SDB) di perbankan.
"Ini yang paling aman karena disimpan di tempat yang khusus, terjaga, dan dilindungi dengan sistem pengamanan berlapis," terang Ahmad.
Ahmad bilang biayanya cukup murah untuk menyimpan emas atau aset berharga di SDB. Hanya saja, tak semua cabang memiliki fasilitas SDB.
"Biayanya murah tapi kalau bukan nasabah prioritas memang cukup sulit untuk dapat SDB, harus antri atau cari bank atau cabang yang masih available," kata Ahmad.
Ia menjelaskan masyarakat bisa menyimpan aset berharga lainnya di SDB, yaitu perhiasan, paspor, dan uang tunai. Selain itu, beberapa dokumen seperti sertifikat rumah dan tanah.
Berdasarkan penelusuran wartawan, harga sewa SDB di salah satu bank swasta sebesar Rp600 ribu-Rp900 ribu per tahun dengan uang jaminan Rp750 ribu untuk ukuran besar. Kemudian, harga sewa untuk SDB berukuran sedang sebesar Rp400 ribu-Rp650 ribu dengan uang jaminan Rp750 ribu.
Sementara, salah satu bank BUMN menawarkan harga sewa SDB cukup bervariasi. Masyarakat bisa menyewa SDB mulai dari Rp200 ribu hingga Rp12 juta per tahun dengan uang jaminan Rp1 juta.
Selain SDB, Ahmad menyatakan masyarakat bisa menyimpan emas di brankas rumah. Harga brankas umumnya cukup beragam mulai dari Rp500 ribu sampai Rp5 juta untuk ukuran kecil atau yang biasa ada di rumah.
Lalu, ada pula pilihan lain untuk menyimpan di rumah, yakni di tempat rahasia. Ahmad menyatakan banyak tempat di rumah yang bisa dijadikan tempat penyimpanan aset berharga.
"Bisa di plafon rumah, di bawah ubin, di dalam steker listrik, di dalam speaker. Intinya tempat yang tidak diduga," imbuh Ahmad.
Di sisi lain, perencana keuangan dari Finansial Consulting Eko Endarto mengatakan masyarakat juga bisa menyimpan emas dengan cara menggadaikan aset tersebut ke Pegadaian. Dana yang dikeluarkan kurang lebih akan sama jika masyarakat menyewa SDB di bank.
"Misalnya emas yang digadaikan seharga Rp10 juta, nanti dana yang dipinjam dari Pegadaian tak perlu sampai Rp10 juta tapi Rp1 juta saja agar bunganya murah. Jadi hampir sama sebenarnya dengan kalau simpan di SDB," ungkap Eko.
Selain itu, masyarakat juga bisa menyimpan emas di bank dengan skema menabung. Jadi, masyarakat membeli emas dengan cara menabung dan emas baru bisa diambil secara fisik jika sudah menyentuh berat minimal, misalnya 1 gram.
Setelah itu, masyarakat bisa mengambilnya dan menjualnya kembali. Setelah terjual, dananya bisa digunakan untuk uang muka membeli emas yang lebih berat dengan sistem menabung.
"Jadi dicicil misalnya emas 5 gram, ketika sudah selesai bisa dijadikan uang muka untuk beli emas 10 gram. Sudah selesai 10 gram, nanti selesai bisa jadi uang muka 100 gram. Terus seperti itu jadi tidak memegangnya secara fisik," jelas Eko.
Namun, jika ingin lebih simpel maka masyarakat bisa menyimpannya di rumah. Eko bilang masyarakat dapat menentukan tempat rahasia sendiri untuk menyimpannya di rumah.
Salah satu perusahaan pengolahan emas King Gold Jewelry Inc yang bermarkas di Wuhan, China menipu sejumlah perusahaan untuk mendapatkan pinjaman dengan jaminan emas batangan palsu. Perusahaan itu terlibat penipuan demi mendapatkan pinjaman sebesar US$2,8 miliar dalam beberapa tahun belakang.
Kejadian ini memang bukan terjadi di Indonesia. Tapi, ini bisa menjadi semacam peringatan bagi masyarakat yang hendak berinvestasi emas demi meraup untung di tengah penyebaran virus corona seperti sekarang.
Maklum, emas seringkali menjadi pelarian bagi investor dalam berinvestasi ketika dunia sedang krisis. Harganya yang cukup stabil dibandingkan dengan portofolio lainnya membuat emas menjadi tujuan investasi masyarakat saat ini.
Perencana Keuangan Zielts Consulting Ahmad Gozali menganjurkan masyarakat untuk membeli emas di tempat penjualan resmi dan memiliki sertifikat. Beberapa contohnya, seperti seperti PT Aneka Tambang (Persero) Tbk dan PT Pegadaian (Persero).
"Dalam kondisi pandemi maupun normal, beli emas tentu di tempat yang resmi atau bisa dipercaya itu penting," ungkap Ahmad kepada wartawan, Jumat (3/7).
Sebenarnya, Ahmad bilang emas adalah barang yang dijual secara bebas. Namun, tak jarang ada pihak-pihak yang mengelabui pembeli mengenai jumlah karat dari emas itu sendiri.
"Kan tidak tahu betul mengenai kualitas maupun beratnya tanpa alat. Paling berisiko itu kalau ada yang memainkan karatnya atau kadar kemurniannya. Maka sebaiknya beli di toko yang sudah bersertifikat," kata Ahmad.
Selain itu, masyarakat juga harus hati-hati dalam menyimpan barang berharga seperti emas. Salah satu tempat penyimpanan yang terbilang paling aman adalah safe deposit box (SDB) di perbankan.
"Ini yang paling aman karena disimpan di tempat yang khusus, terjaga, dan dilindungi dengan sistem pengamanan berlapis," terang Ahmad.
Ahmad bilang biayanya cukup murah untuk menyimpan emas atau aset berharga di SDB. Hanya saja, tak semua cabang memiliki fasilitas SDB.
"Biayanya murah tapi kalau bukan nasabah prioritas memang cukup sulit untuk dapat SDB, harus antri atau cari bank atau cabang yang masih available," kata Ahmad.
Ia menjelaskan masyarakat bisa menyimpan aset berharga lainnya di SDB, yaitu perhiasan, paspor, dan uang tunai. Selain itu, beberapa dokumen seperti sertifikat rumah dan tanah.
Berdasarkan penelusuran wartawan, harga sewa SDB di salah satu bank swasta sebesar Rp600 ribu-Rp900 ribu per tahun dengan uang jaminan Rp750 ribu untuk ukuran besar. Kemudian, harga sewa untuk SDB berukuran sedang sebesar Rp400 ribu-Rp650 ribu dengan uang jaminan Rp750 ribu.
Sementara, salah satu bank BUMN menawarkan harga sewa SDB cukup bervariasi. Masyarakat bisa menyewa SDB mulai dari Rp200 ribu hingga Rp12 juta per tahun dengan uang jaminan Rp1 juta.
Selain SDB, Ahmad menyatakan masyarakat bisa menyimpan emas di brankas rumah. Harga brankas umumnya cukup beragam mulai dari Rp500 ribu sampai Rp5 juta untuk ukuran kecil atau yang biasa ada di rumah.
Lalu, ada pula pilihan lain untuk menyimpan di rumah, yakni di tempat rahasia. Ahmad menyatakan banyak tempat di rumah yang bisa dijadikan tempat penyimpanan aset berharga.
"Bisa di plafon rumah, di bawah ubin, di dalam steker listrik, di dalam speaker. Intinya tempat yang tidak diduga," imbuh Ahmad.
Di sisi lain, perencana keuangan dari Finansial Consulting Eko Endarto mengatakan masyarakat juga bisa menyimpan emas dengan cara menggadaikan aset tersebut ke Pegadaian. Dana yang dikeluarkan kurang lebih akan sama jika masyarakat menyewa SDB di bank.
"Misalnya emas yang digadaikan seharga Rp10 juta, nanti dana yang dipinjam dari Pegadaian tak perlu sampai Rp10 juta tapi Rp1 juta saja agar bunganya murah. Jadi hampir sama sebenarnya dengan kalau simpan di SDB," ungkap Eko.
Selain itu, masyarakat juga bisa menyimpan emas di bank dengan skema menabung. Jadi, masyarakat membeli emas dengan cara menabung dan emas baru bisa diambil secara fisik jika sudah menyentuh berat minimal, misalnya 1 gram.
Setelah itu, masyarakat bisa mengambilnya dan menjualnya kembali. Setelah terjual, dananya bisa digunakan untuk uang muka membeli emas yang lebih berat dengan sistem menabung.
"Jadi dicicil misalnya emas 5 gram, ketika sudah selesai bisa dijadikan uang muka untuk beli emas 10 gram. Sudah selesai 10 gram, nanti selesai bisa jadi uang muka 100 gram. Terus seperti itu jadi tidak memegangnya secara fisik," jelas Eko.
Namun, jika ingin lebih simpel maka masyarakat bisa menyimpannya di rumah. Eko bilang masyarakat dapat menentukan tempat rahasia sendiri untuk menyimpannya di rumah.
"Tidak mungkin hilang, kalau hilang ya dibawa keluarga. Masalahnya bukan kalau hilang, tapi mungkin kalau terjadi kebakaran. Tapi kan ada banyak pilihan," pungkas Eko.*
[]bazm-13
sumber:CNNIndonesia.com
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Rabu 15 Mei 2024
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Berita Terkini
Sabtu 18 Mei 2024, 19:28 WIB
Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan
Sabtu 18 Mei 2024, 18:10 WIB
Pernyataan Wan Abu Bakar Berpotensi Primordialisme, Tokoh Riau Edy Natar Nasution Angkat Bicara
Jumat 17 Mei 2024, 22:20 WIB
Dinkes Siak dan Apkesmi Gelar Webinar, Perkenalkan Program ILP
Jumat 17 Mei 2024, 10:57 WIB
Mahasiswa Hukum UIR Raih Best Speaker di Kontes Duta Wisata Riau 2024
Jumat 17 Mei 2024, 10:53 WIB
UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp 70 Juta dari Bank Syariah Indonesia
Jumat 17 Mei 2024, 10:48 WIB
Viral! Beredar video Harimau Mati Tertabrak Mobil di Tol Permai, Ternyata Begini Faktanya
Jumat 17 Mei 2024, 10:41 WIB
Kisah Kontroversial Pemanggilan Pejabat Eselon 2 di Pemprov Riau: dari Spekulasi hingga Tersangka
Kamis 16 Mei 2024, 13:18 WIB
Tuhan Sedang Menyapa Kita
Kamis 16 Mei 2024, 07:57 WIB
Konsistensi Syamsuar Dipertanyakan: Dulu Tidak Maju, Sekarang Maju, Harris pun Merasa Tertipu?
Rabu 15 Mei 2024, 15:08 WIB
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024