Vanessa Angel Bebas Setelah 5 Bulan Ditahan
Minggu 30 Juni 2019, 09:20 WIB
Vanessa Angel bebas
Surabaya, berazamcom - Setelah menjalani masa tahanan selama lima bulan, Vanessa Angel akhirnya bisa menghirup udara bebas. Tim kuasa hukum dan kerabat datang menjemputnya di Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Vanessa keluar dari rutan sekitar pukul 07.58 WIB. Ia keluar mengenakan baju putih sambil menebar senyum.
"Terima kasih, alhmadulillah sudah bebas," kata wanita berusia 27 tahun itu di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Minggu (30/6/2019).
Seperti pantauan detikcom di Rutan Medaeng, Kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis dan sang tante Reni Setyawan datang lebih awal. Massa tahanan pemain FTV itu sebetulnya telah berakhir pada Sabtu (29/6) pukul 24.00 WIB. Namun mereka menunggu pagi untuk menjemput Vanessa.
"Hari ini kami datang lebih awal. Harusnya semalam pukul 00.00 WIB sudah bisa dijemput," kata Milano.
Vanessa mulai ditahan terhitung sejak 30 Januari. Awalnya ia ditahan di Polda Jatim sebelum akhirnya dipindahkan ke Rutan Medaeng.
Meski sudah bebas, Vanessa tidak langsung pulang ke Jakarta. Ia akan menikmati suasana Kota Pahlawan barang satu hari.
"Hari ini masih di Surabaya, mungkin Senin ke Jakarta," imbuh Milano.
Vanessa keluar dari rutan sekitar pukul 07.58 WIB. Ia keluar mengenakan baju putih sambil menebar senyum.
"Terima kasih, alhmadulillah sudah bebas," kata wanita berusia 27 tahun itu di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Minggu (30/6/2019).
Seperti pantauan detikcom di Rutan Medaeng, Kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis dan sang tante Reni Setyawan datang lebih awal. Massa tahanan pemain FTV itu sebetulnya telah berakhir pada Sabtu (29/6) pukul 24.00 WIB. Namun mereka menunggu pagi untuk menjemput Vanessa.
"Hari ini kami datang lebih awal. Harusnya semalam pukul 00.00 WIB sudah bisa dijemput," kata Milano.
Vanessa mulai ditahan terhitung sejak 30 Januari. Awalnya ia ditahan di Polda Jatim sebelum akhirnya dipindahkan ke Rutan Medaeng.
Meski sudah bebas, Vanessa tidak langsung pulang ke Jakarta. Ia akan menikmati suasana Kota Pahlawan barang satu hari.
"Hari ini masih di Surabaya, mungkin Senin ke Jakarta," imbuh Milano.
Sebelumnya, Vanessa divonis lima bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Dwi Purwadi. Ia terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak disetujui dan atau mentransmisikan dan atau membuat bisa diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sehingga dapat diakses khalayak.*
[]bazm-13
sumber: detik.com
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Sabtu 09 September 2023
Jalin Silaturahmi, Sahabat Fuja ''Sejiwa Sehati'' Gelar Turnamen Domino Diikuti 500 Peserta
Berita Terkini
Rabu 15 Mei 2024, 10:20 WIB
Bangkitkan Semangat Gotong Royong, Jumat Ini Pemko Gelar Gerakan Cinta Pekanbaru
Rabu 15 Mei 2024, 10:02 WIB
Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran
Rabu 15 Mei 2024, 09:36 WIB
Ketua KNPI Ronal Akhyar Dukung Mendagri Tunjuk Hambali Manurung Jadi PJ Walikota Pekanbaru
Rabu 15 Mei 2024, 09:19 WIB
Universitas Pertamina Gencarkan Internasionalisasi Pendidikan, Supaya Lulusan Lebih Kompetitif
Selasa 14 Mei 2024, 23:11 WIB
Kecanduan Kekuasaan
Selasa 14 Mei 2024, 20:09 WIB
PT BPS Salurkan Paket Sembako Untuk Warga Desa Semunai
Selasa 14 Mei 2024, 09:57 WIB
Masa Depan Indonesia Pasca Jokowi, Teka-teki yang Menantang
Selasa 14 Mei 2024, 09:35 WIB
Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Riau ke Arab Saudi, Ini Pesan yang Disampaikan Pj Gubri
Selasa 14 Mei 2024, 09:29 WIB
Pemprov Riau Buka Seleksi 4 Jabatan Eselon II
Senin 13 Mei 2024, 20:56 WIB
Membatasi Kebebasan Pers: Ancaman Terhadap Demokrasi dan Transparansi