Rabu, 15 Mei 2024

Breaking News

  • Bangkitkan Semangat Gotong Royong, Jumat Ini Pemko Gelar Gerakan Cinta Pekanbaru   ●   
  • Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran   ●   
  • Ketua KNPI Ronal Akhyar Dukung Mendagri Tunjuk Hambali Manurung Jadi PJ Walikota Pekanbaru   ●   
  • Universitas Pertamina Gencarkan Internasionalisasi Pendidikan, Supaya Lulusan Lebih Kompetitif   ●   
  • Kecanduan Kekuasaan   ●   
Vanessa Angel Bebas Setelah 5 Bulan Ditahan
Minggu 30 Juni 2019, 09:20 WIB
Vanessa Angel bebas
Surabaya, berazamcom - Setelah menjalani masa tahanan selama lima bulan, Vanessa Angel akhirnya bisa menghirup udara bebas. Tim kuasa hukum dan kerabat datang menjemputnya di Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Vanessa keluar dari rutan sekitar pukul 07.58 WIB. Ia keluar mengenakan baju putih sambil menebar senyum.

"Terima kasih, alhmadulillah sudah bebas," kata wanita berusia 27 tahun itu di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Minggu (30/6/2019).

Seperti pantauan detikcom di Rutan Medaeng, Kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis dan sang tante Reni Setyawan datang lebih awal. Massa tahanan pemain FTV itu sebetulnya telah berakhir pada Sabtu (29/6) pukul 24.00 WIB. Namun mereka menunggu pagi untuk menjemput Vanessa.

"Hari ini kami datang lebih awal. Harusnya semalam pukul 00.00 WIB sudah bisa dijemput," kata Milano.

Vanessa mulai ditahan terhitung sejak 30 Januari. Awalnya ia ditahan di Polda Jatim sebelum akhirnya dipindahkan ke Rutan Medaeng.

Meski sudah bebas, Vanessa tidak langsung pulang ke Jakarta. Ia akan menikmati suasana Kota Pahlawan barang satu hari.

"Hari ini masih di Surabaya, mungkin Senin ke Jakarta," imbuh Milano.

Sebelumnya, Vanessa divonis lima bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Dwi Purwadi. Ia terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak disetujui dan atau mentransmisikan dan atau membuat bisa diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sehingga dapat diakses khalayak.*

[]bazm-13
sumber: detik.com



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top