Pemkab Rohul Usulkan Ranperda Perubahan Prusda dan BPR Menjadi Perumda
Kamis 09 Juli 2020, 12:36 WIB

Rohul, berazamcom - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu mengajukan Ranperda Perubahan Perda Nomor 33 Tahun 2002 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Rokan Hulu Jaya dan Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu. Kedua BUMD Milik Pemkab Rohul Itu bakal diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Perubahan kedua perusahaan Daerah ini bagian upaya Pemkab Rohul mengoptimalkan keberadaan BUMD melalui pembenahan organisasi, kepengurusan dan pengawasan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Perubahan tersebut, kata Sukiman, juga selaras dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.
"Permendagri mengamanatkan agar Pemerintah Daerah menyesuaikan peraturan daerah tetang perusahaan daerah yang ada dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri," cakap Sukiman.
Adapun poin-poin perubahan yang diajukan dalam Perusda yakni perubahan bentuk nama perusahaan, yang semula perusahaan daerah Rokan Hulu Jaya Berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Rokan Hulu Jaya dan BPR berubah menjadi Perumda BPR.
Selain nama, perubahan organ perusahaan daerah juga dilakukan dimana semula badan pengawas, direksi, unsur-unsur staf dan cabang unit pelaksanaan, berubah menjadi KPM, dewan pengawas dan direksi.
"Dalam perubahan Perda 2 BUMD tersebut juga akan ada perubahan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas dan anggota direksi, adanya pengaturan baru tentang penggunaan laba perumda, dan penambahan pengaturan tentang satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya," jelas Sukiman.
Sukiman berharap dengan adanya revisi Perda ini, kelembagaan Perusda dan BPR Rokan Hulu semakin kuat, tata kelola BPR semakin baik, semakin efisien dan menghasilkan laba.
Sementara Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra mengatakan, pengajuan Ranperda Perubahan 2 BUMD tersebut hanya bersifat mengubah Akta Pendirian bukan penyertaan modal yang sudah ditanamkan oleh Pemkab rohul di dua BUMD tersebut. Peyesuian nama ini menindaklanjuti PP Nomor 54 Tahun 2017 untuk penyesuaian BUMD dengan aturan diatasnya.
Perubahan kedua perusahaan Daerah ini bagian upaya Pemkab Rohul mengoptimalkan keberadaan BUMD melalui pembenahan organisasi, kepengurusan dan pengawasan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Perubahan tersebut, kata Sukiman, juga selaras dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.
"Permendagri mengamanatkan agar Pemerintah Daerah menyesuaikan peraturan daerah tetang perusahaan daerah yang ada dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri," cakap Sukiman.
Adapun poin-poin perubahan yang diajukan dalam Perusda yakni perubahan bentuk nama perusahaan, yang semula perusahaan daerah Rokan Hulu Jaya Berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Rokan Hulu Jaya dan BPR berubah menjadi Perumda BPR.
Selain nama, perubahan organ perusahaan daerah juga dilakukan dimana semula badan pengawas, direksi, unsur-unsur staf dan cabang unit pelaksanaan, berubah menjadi KPM, dewan pengawas dan direksi.
"Dalam perubahan Perda 2 BUMD tersebut juga akan ada perubahan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas dan anggota direksi, adanya pengaturan baru tentang penggunaan laba perumda, dan penambahan pengaturan tentang satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya," jelas Sukiman.
Sukiman berharap dengan adanya revisi Perda ini, kelembagaan Perusda dan BPR Rokan Hulu semakin kuat, tata kelola BPR semakin baik, semakin efisien dan menghasilkan laba.
Sementara Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra mengatakan, pengajuan Ranperda Perubahan 2 BUMD tersebut hanya bersifat mengubah Akta Pendirian bukan penyertaan modal yang sudah ditanamkan oleh Pemkab rohul di dua BUMD tersebut. Peyesuian nama ini menindaklanjuti PP Nomor 54 Tahun 2017 untuk penyesuaian BUMD dengan aturan diatasnya.
"Khusus untuk Prusda tidak serrta merta masuk merubah Perda Perubahan penyertaan modalnya. Hanya perubahan akte pendirianya saja diubah karena penyertaan modal Prusda diatur dalam perda tersendiri. Lain dengan BPR yang memang satu bundel perdanya dengan penyertaan modal," katanya. *
[]bazm-13
sumber: cakaplah.com
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Jumat 18 Juli 2025
Ponpes Al-Muslimun Gelar Wisuda Tahfidz 30 Juz Angkatan ke-V dan Pekan Ta'aruf Santri Baru Tahun Pelajaran 2025/2026
Rabu 21 Mei 2025
Mengukir Jalan Menuju Puncak: Admiral dan Harapan Baru Universitas Islam Riau
Kamis 13 Maret 2025
PT RAPP dan JMSI Riau Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Sinergi dengan Media
Sabtu 14 September 2024
Soliditas PPP Pekanbaru Ditegaskan untuk Menangkan Edy Nasution-Dastrayani Bibra
Jumat 13 September 2024
Deklarasi Pasangan PATEN di Pekanbaru: 20.000 Kupon Diperkirakan Habis Menjelang Sabtu
Jumat 13 September 2024
Tampilkan Lima Pakar Perikanan Asing, Seminar ISFM XIII FPK Unri Berlangsung Sukses
Selasa 10 September 2024
PATEN, Balon Walikota Edy Nasution Orang Pertama Hadir di Polresta Pekanbaru
Sabtu 07 September 2024
Dr Mexsaxai Indra SH MH: Forum Warek Akademik BKS-PTN Barat Bahas Percepatan Menuju World Class University
Jumat 30 Agustus 2024
Pasangan Edy Natar-Dastriani Bibra 'Berlayar' di Pilkada Pekanbaru Meski Ada Perubahan Dukungan
Senin 19 Agustus 2024
Pilkada Serentak, Momentum Mahasiswa Laksanakan Tugas Sebagai Agen Perubahan
Berita Terkini
Selasa 12 Agustus 2025, 17:35 WIB
Ketua Kwarda Riau Terpilih Bersama Dispora Tinjau Buper Pusdiklatda
Selasa 12 Agustus 2025, 17:16 WIB
Semarak HUT ke-80 RI, PJS Sibolga dan Polres Tapteng Bagikan Bendera Merah Putih
Selasa 12 Agustus 2025, 11:54 WIB
Masjid Paripurna Agung Arrahman Raih Penghargaan “Masjid Bersejarah Inovatif” di Jakarta
Selasa 12 Agustus 2025, 09:48 WIB
BMKG: Sebagian Wilayah Riau Berpotensi Diguyur Hujan Hari Ini
Selasa 12 Agustus 2025, 09:36 WIB
Digelar Selama 4 Hari, Pekan Budaya Melayu Serumpun Sedot Lebih dari 60 Ribu Pengunjung
Selasa 12 Agustus 2025, 08:52 WIB
Lantik 36 Pejabat Eselon III dan IV, Ini Pesan Tegas Walikota Agung Nugroho
Senin 11 Agustus 2025, 14:29 WIB
Gubri Abdul Wahid Kukuhkan Evenri Sihombing Sebagai Kepala BPKP Perwakilan Riau
Senin 11 Agustus 2025, 11:01 WIB
BMKG: Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Sebagian Wilayah Riau Hari Ini
Senin 11 Agustus 2025, 10:49 WIB
Ini 15 Rekomendasi Hasil Musyawarah V Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera
Senin 11 Agustus 2025, 10:10 WIB
Melayu Tetap Bersinar, Pekan Budaya Serumpun Riau 2025 Resmi Ditutup