Rabu, 8 Mei 2024

Breaking News

  • TMMD ke 120 Kodim 0301 PBR Resmi Dibuka, Masykur Tarmizi: Mari Kita Bangun Taraf Ekonomi Masyarakat di TMMD   ●   
  • Alih Kelola , Tarif Parkir Pasar Tradisional di Pekanbaru Bakal Turun   ●   
  • Pemko Pekanbaru Segera Salurkan Beras CPP Periode April-Mei 2024   ●   
  • LKTJ Sawit 2024: Meski Tanpa Juara Satu, Gaungnya Serasa Wow Banget   ●   
  • Investasi Pekanbaru Triwulan I Capai Rp 1,6 Triliun   ●   
Pemkab Rohul Usulkan Ranperda Perubahan Prusda dan BPR Menjadi Perumda
Kamis 09 Juli 2020, 12:36 WIB
Pemkab Rohul Usulkan Ranperda Perubahan Prusda dan BPR Menjadi Perumda

Rohul, berazamcom - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu mengajukan Ranperda Perubahan Perda Nomor 33 Tahun 2002 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Rokan Hulu Jaya dan Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu. Kedua BUMD Milik Pemkab Rohul Itu bakal diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Perubahan kedua perusahaan Daerah ini bagian upaya Pemkab Rohul mengoptimalkan keberadaan BUMD melalui pembenahan organisasi, kepengurusan dan pengawasan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Perubahan tersebut, kata Sukiman, juga selaras dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.

"Permendagri mengamanatkan agar Pemerintah Daerah menyesuaikan peraturan daerah tetang perusahaan daerah yang ada dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri," cakap Sukiman.

Adapun poin-poin perubahan yang diajukan dalam Perusda yakni perubahan bentuk nama perusahaan, yang semula perusahaan daerah Rokan Hulu Jaya Berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Rokan Hulu Jaya dan BPR berubah menjadi Perumda BPR.

Selain nama, perubahan organ perusahaan daerah juga dilakukan dimana semula badan pengawas, direksi, unsur-unsur staf dan cabang unit pelaksanaan, berubah menjadi KPM, dewan pengawas dan direksi.

"Dalam perubahan Perda 2 BUMD tersebut juga akan ada perubahan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas dan anggota direksi, adanya pengaturan baru tentang penggunaan laba perumda, dan penambahan pengaturan tentang satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya," jelas Sukiman.

Sukiman berharap dengan adanya revisi Perda ini, kelembagaan Perusda dan BPR Rokan Hulu semakin kuat, tata kelola BPR semakin baik, semakin efisien dan menghasilkan laba.

Sementara Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra mengatakan, pengajuan Ranperda Perubahan 2 BUMD tersebut hanya bersifat mengubah Akta Pendirian bukan penyertaan modal yang sudah ditanamkan oleh Pemkab rohul di dua BUMD tersebut. Peyesuian nama ini menindaklanjuti PP Nomor 54 Tahun 2017 untuk penyesuaian BUMD dengan aturan diatasnya.

"Khusus untuk Prusda tidak serrta merta masuk merubah Perda Perubahan penyertaan modalnya. Hanya perubahan akte pendirianya saja diubah karena penyertaan modal Prusda diatur dalam perda tersendiri. Lain dengan BPR yang memang satu bundel perdanya dengan penyertaan modal," katanya. *

[]bazm-13
sumber: cakaplah.com



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top