Pemkab Rohul Usulkan Ranperda Perubahan Prusda dan BPR Menjadi Perumda
Kamis 09 Juli 2020, 12:36 WIB
Pemkab Rohul Usulkan Ranperda Perubahan Prusda dan BPR Menjadi Perumda
Rohul, berazamcom - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu mengajukan Ranperda Perubahan Perda Nomor 33 Tahun 2002 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Rokan Hulu Jaya dan Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu. Kedua BUMD Milik Pemkab Rohul Itu bakal diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Perubahan kedua perusahaan Daerah ini bagian upaya Pemkab Rohul mengoptimalkan keberadaan BUMD melalui pembenahan organisasi, kepengurusan dan pengawasan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Perubahan tersebut, kata Sukiman, juga selaras dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.
"Permendagri mengamanatkan agar Pemerintah Daerah menyesuaikan peraturan daerah tetang perusahaan daerah yang ada dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri," cakap Sukiman.
Adapun poin-poin perubahan yang diajukan dalam Perusda yakni perubahan bentuk nama perusahaan, yang semula perusahaan daerah Rokan Hulu Jaya Berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Rokan Hulu Jaya dan BPR berubah menjadi Perumda BPR.
Selain nama, perubahan organ perusahaan daerah juga dilakukan dimana semula badan pengawas, direksi, unsur-unsur staf dan cabang unit pelaksanaan, berubah menjadi KPM, dewan pengawas dan direksi.
"Dalam perubahan Perda 2 BUMD tersebut juga akan ada perubahan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas dan anggota direksi, adanya pengaturan baru tentang penggunaan laba perumda, dan penambahan pengaturan tentang satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya," jelas Sukiman.
Sukiman berharap dengan adanya revisi Perda ini, kelembagaan Perusda dan BPR Rokan Hulu semakin kuat, tata kelola BPR semakin baik, semakin efisien dan menghasilkan laba.
Sementara Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra mengatakan, pengajuan Ranperda Perubahan 2 BUMD tersebut hanya bersifat mengubah Akta Pendirian bukan penyertaan modal yang sudah ditanamkan oleh Pemkab rohul di dua BUMD tersebut. Peyesuian nama ini menindaklanjuti PP Nomor 54 Tahun 2017 untuk penyesuaian BUMD dengan aturan diatasnya.
Perubahan kedua perusahaan Daerah ini bagian upaya Pemkab Rohul mengoptimalkan keberadaan BUMD melalui pembenahan organisasi, kepengurusan dan pengawasan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Perubahan tersebut, kata Sukiman, juga selaras dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.
"Permendagri mengamanatkan agar Pemerintah Daerah menyesuaikan peraturan daerah tetang perusahaan daerah yang ada dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri," cakap Sukiman.
Adapun poin-poin perubahan yang diajukan dalam Perusda yakni perubahan bentuk nama perusahaan, yang semula perusahaan daerah Rokan Hulu Jaya Berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Rokan Hulu Jaya dan BPR berubah menjadi Perumda BPR.
Selain nama, perubahan organ perusahaan daerah juga dilakukan dimana semula badan pengawas, direksi, unsur-unsur staf dan cabang unit pelaksanaan, berubah menjadi KPM, dewan pengawas dan direksi.
"Dalam perubahan Perda 2 BUMD tersebut juga akan ada perubahan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas dan anggota direksi, adanya pengaturan baru tentang penggunaan laba perumda, dan penambahan pengaturan tentang satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya," jelas Sukiman.
Sukiman berharap dengan adanya revisi Perda ini, kelembagaan Perusda dan BPR Rokan Hulu semakin kuat, tata kelola BPR semakin baik, semakin efisien dan menghasilkan laba.
Sementara Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra mengatakan, pengajuan Ranperda Perubahan 2 BUMD tersebut hanya bersifat mengubah Akta Pendirian bukan penyertaan modal yang sudah ditanamkan oleh Pemkab rohul di dua BUMD tersebut. Peyesuian nama ini menindaklanjuti PP Nomor 54 Tahun 2017 untuk penyesuaian BUMD dengan aturan diatasnya.
"Khusus untuk Prusda tidak serrta merta masuk merubah Perda Perubahan penyertaan modalnya. Hanya perubahan akte pendirianya saja diubah karena penyertaan modal Prusda diatur dalam perda tersendiri. Lain dengan BPR yang memang satu bundel perdanya dengan penyertaan modal," katanya. *
[]bazm-13
sumber: cakaplah.com
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Sabtu 09 September 2023
Jalin Silaturahmi, Sahabat Fuja ''Sejiwa Sehati'' Gelar Turnamen Domino Diikuti 500 Peserta
Berita Terkini
Rabu 08 Mei 2024, 13:34 WIB
TMMD ke 120 Kodim 0301 PBR Resmi Dibuka, Masykur Tarmizi: Mari Kita Bangun Taraf Ekonomi Masyarakat di TMMD
Rabu 08 Mei 2024, 12:54 WIB
Alih Kelola , Tarif Parkir Pasar Tradisional di Pekanbaru Bakal Turun
Rabu 08 Mei 2024, 12:50 WIB
Pemko Pekanbaru Segera Salurkan Beras CPP Periode April-Mei 2024
Rabu 08 Mei 2024, 11:26 WIB
LKTJ Sawit 2024: Meski Tanpa Juara Satu, Gaungnya Serasa Wow Banget
Rabu 08 Mei 2024, 11:21 WIB
Investasi Pekanbaru Triwulan I Capai Rp 1,6 Triliun
Rabu 08 Mei 2024, 10:40 WIB
Tak Paham Maksud Toxic Luhut Panjaitan, JK: Yang Tak Boleh Masuk Pemerintahan Pelanggar UU
Rabu 08 Mei 2024, 07:41 WIB
Foto Kebersamaan Edy Natar Nasution dengan Para Tokoh Populer dan Ulama Riau Viral, Apa Sebenarnya yang Terjadi?
Selasa 07 Mei 2024, 19:56 WIB
Dewan Pers Gelar Workshop Peliputan Pilkada 2024, Ketua Ninik: Berita Harus Berimbang
Selasa 07 Mei 2024, 19:51 WIB
Respons Sekda Meranti Terhadap Keluhan ASN Terkait Dana Insentif yang Belum Cair
Selasa 07 Mei 2024, 19:46 WIB
Kandidat Potensial: Edy Natar dan Sofyan Siroj Bangun Komunikasi Politik di Mesjid Khairunnas