Pekanbaru Kembali Zona Merah Covid-19, Walikota Berlakukan Kerja Dari Rumah Bagi ASN
Jumat 24 Juli 2020, 12:02 WIB
Walikota Pekanbaru Dr Firdaus ST MT,
Pekanbaru, berazamcom - Ledakan kasus positif virus corona dua hari lalu membuat Kota Pekanbaru kembali menjadi zona merah. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan surat edaran (SE) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di dalam SE itu Pemko memberlakukan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah atau tempat tinggal (Work From Home) terhitung 27 Juli 2020. "Kita kembali menerapkan Work From Home bagi ASN mulai 27 Juli nanti," kata Walikota Pekanbaru Dr Firdaus ST MT, Jumat (24/7/2020).
Pemberlakuan WFH bagi ASN itu sesuai dengan SE Nomor 800/BKPSDM-PKAP/ 1407 /2020 tertanggal 22 Juli 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara. Ada sembilan poin dalam SE tersebut.
Pertama, Pemko Pekanbaru memberlakukan kembali masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal (Work From Home) bagi ASN.
Kedua, seluruh Kepala Perangkat Daerah atau pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II), Pejabat Administrator (Eselon III) dan Pejabat Pengawas (Eselon 4) untuk tetap melaksanakan tugasnya dan mengatur jadwal kerja Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), Pelaksana dan Tenaga Harian Lepas (THL) di bawahnya dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan di rumah masing-masing secara bergantian.
Ketiga, pelaksanaan tugas kedinasan dengan Work From Home diprioritaskan bagi ibu hamil, menyusui dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berusia 55 tahun ke atas.
Keempat, pelaporan aktivitas pekerjaan melalui aplikasi SINERGI menjadi dasar pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Kelima, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan di kantor, penyesuaian jam masuk kerja menjadi 08.30 Wib dan jam pulang kerja menjadi 15.30 Wib, kecuali Perangkat Daerah tertentu yang harus menyelesaikan tugas-tugas atau pelaporan yang mempunyai tenggat waktu tertentu.
Keenam, kepada perangkat daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar mengatur jadwal penugasan pegawai di lingkungan kerjanya dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara optimal dan tetap mengedepankan faktor keamanan diri dari penyebaran Covid-19 sesuai protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer dan tetap menjaga jarak (physical distancing).
Ketujuh, pelaporan tanda kehadiran (presensi) bagi ASN yang ditugaskan dikantor melalui aplikasi SiNERGI dan di dukung dengan tanda kehadiran (presensi) secara manual.
Kedelapan, ASN beserta keluarga diminta membiasakan pola hidup bersih dan sehat, menggunakan masker, rajin mencuci tangan, makan makanan yang bergizi, perbanyak meminum air putih dan rutin berolahraga untuk meningkatkan daya tahan tubuh serta patuh terhadap Protokol kesehatan.
Kesembilan, pelaksanaan tugas atau Work From Home sebagaimana dimaksud, dilaksanakan sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.
Di dalam SE itu Pemko memberlakukan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah atau tempat tinggal (Work From Home) terhitung 27 Juli 2020. "Kita kembali menerapkan Work From Home bagi ASN mulai 27 Juli nanti," kata Walikota Pekanbaru Dr Firdaus ST MT, Jumat (24/7/2020).
Pemberlakuan WFH bagi ASN itu sesuai dengan SE Nomor 800/BKPSDM-PKAP/ 1407 /2020 tertanggal 22 Juli 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara. Ada sembilan poin dalam SE tersebut.
Pertama, Pemko Pekanbaru memberlakukan kembali masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal (Work From Home) bagi ASN.
Kedua, seluruh Kepala Perangkat Daerah atau pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II), Pejabat Administrator (Eselon III) dan Pejabat Pengawas (Eselon 4) untuk tetap melaksanakan tugasnya dan mengatur jadwal kerja Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), Pelaksana dan Tenaga Harian Lepas (THL) di bawahnya dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan di rumah masing-masing secara bergantian.
Ketiga, pelaksanaan tugas kedinasan dengan Work From Home diprioritaskan bagi ibu hamil, menyusui dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berusia 55 tahun ke atas.
Keempat, pelaporan aktivitas pekerjaan melalui aplikasi SINERGI menjadi dasar pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Kelima, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan di kantor, penyesuaian jam masuk kerja menjadi 08.30 Wib dan jam pulang kerja menjadi 15.30 Wib, kecuali Perangkat Daerah tertentu yang harus menyelesaikan tugas-tugas atau pelaporan yang mempunyai tenggat waktu tertentu.
Keenam, kepada perangkat daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar mengatur jadwal penugasan pegawai di lingkungan kerjanya dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara optimal dan tetap mengedepankan faktor keamanan diri dari penyebaran Covid-19 sesuai protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer dan tetap menjaga jarak (physical distancing).
Ketujuh, pelaporan tanda kehadiran (presensi) bagi ASN yang ditugaskan dikantor melalui aplikasi SiNERGI dan di dukung dengan tanda kehadiran (presensi) secara manual.
Kedelapan, ASN beserta keluarga diminta membiasakan pola hidup bersih dan sehat, menggunakan masker, rajin mencuci tangan, makan makanan yang bergizi, perbanyak meminum air putih dan rutin berolahraga untuk meningkatkan daya tahan tubuh serta patuh terhadap Protokol kesehatan.
Kesembilan, pelaksanaan tugas atau Work From Home sebagaimana dimaksud, dilaksanakan sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.
"Kepada pimpinan OPD agar dapat melaksanakan poin-poin yang terdapat di dalam SE dengan sebaik-baiknya," tegasnya.*
[]bazm-13
sumber: cakaplah.com
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Sabtu 09 September 2023
Jalin Silaturahmi, Sahabat Fuja ''Sejiwa Sehati'' Gelar Turnamen Domino Diikuti 500 Peserta
Berita Terkini
Senin 29 April 2024, 10:22 WIB
Malam Ini, Indonesia vs Uzbekistan: Ayo Garuda Terbanglah Lebih Tinggi!
Senin 29 April 2024, 09:36 WIB
Pembukaan Gebyar Gernas BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Bakal Dihadiri Sejumlah Menteri
Senin 29 April 2024, 09:31 WIB
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ XLII Provinsi Riau
Senin 29 April 2024, 07:11 WIB
Bupati Karimun Hadiri Halal Bi Halal Sekaligus Menabalkan Ketum Iwkk Pekanbaru Terpilih
Minggu 28 April 2024, 20:59 WIB
Klaim Amerika Serikat: Temukan Bukti China Intervensi Pilpres 2024?
Minggu 28 April 2024, 11:05 WIB
APTISI Riau Bahas Proker 2024 Dalam Upaya Kontribusi Pada Pendidikan Tinggi di Riau
Minggu 28 April 2024, 08:10 WIB
Permainan Politik Edy Natar Nasution dan Sinyal Dukungan Partai
Jumat 26 April 2024, 21:04 WIB
CERI Pertanyakan Hakim Tipikor Jakarta Yang Tidak Menghadirkan Nicke dan Dwi Sucipto Dalam Sidang Kasus Pengadaan LNG Pertamina Dengan Corpus Criti Liquefaction
Jumat 26 April 2024, 20:51 WIB
Edy Natar Bergerak Cepat, Jalin Silaturahmi dengan Parpol
Jumat 26 April 2024, 18:14 WIB
RDP PPDB, DR. Karmila Sari: Komisi V DPRD Riau Rekomendasi Penilaian Langsung Oleh Siswa