Pemkab Usulkan ke Menhub Agar Pahlawan Nasional Tuanku Tambusai Jadi Nama Bandara di Rohul
Minggu 26 Juli 2020, 16:06 WIB

Pasir Pengaraian, berazamcom - Sebagai penghormatan atas jasa perjuangan dan meneladani spirit perjuangan ke generasi muda, Pemkab Rokan Hulu (Rohul) usulkan perubahan nama bandar udara Pasir Pangaraian jadi Tuanku Tambusai Rohul ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
Diabadikannya nama Tuanku Tambusai menjadi nama bandara di Rohul, karena Tuanku Tambusai merupakan pahlawan nasional asal Rohul yang sudah dianugerahi gelar Pahlawan Nasional berdasarkan SK Presiden Republik Indonesia Nomor. 071/TK/Tahun 1995 tanggal 7 Agustus 1995.
Umumnya, nama Bandar Udara di sejumlah daerah di Indonesia, nama bandaranya diambil dari nama Pahlawan di daerahnya atau nama tokoh.
Bupati Rohul H Sukiman, Jumat (21/7/2020) mengakui, tujuan perubahan nama Bandara Pasir Pengaraian menjadi Bandara Tuanku Tambusai Rohul, selain sebagai bentuk menghormati jasa perjuangan Pahlawan Nasional Tuanku Tambusai, juga untuk mewujudkan dan terciptanya sinkronisasi dan tertib dalam Tatanan Kebandarudaraan.
“Atas dasar itulah Pemkab Rohul usulkan perubahan nama Bandar Udara Pasir Pangaraian jadi Bandar Udara Tuanku Tambusai. Kita ketahui, Tuanku Tambusai adalah seorang tokoh ulama, pemimpin dan pejuang yang juga merupakan salah seorang tokoh Paderi terkemuka,” kata Sukiman
Bupati Sukiman menambahkan, usulan perubahan nama Bandar Udara tetap dengan mempedomani Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 39 tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional. Bahwa berdasarkan lampiran 1.B peraturan tersebut, nama Bandar Udara adalah Pasir Pengaraian dengan kota/lokasi Pasir Pengaraian.
“Kenyataan di lapangan, masyarakat mengetahui dan telah digunakan nama Tuanku Tambusai sebagai penyebutan nama Bandar Udara tersebut. Itu diperkuat dengan Terbitnya Surat Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor: Kpts 800.08/SETDA/222/2019 tentang Penetapan Perubahan Nama Bandar Udara Pasir Pengaraian menjadi Bandar Udara Tuanku Tambusai, pada tanggal 14 Februari 2019,” jelasnya
Dengan sudah terpenuhinya syarat-syarat sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 39 tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, pada pasal 45 ayat 2 yang berbunyi : Pengusulan penetapan nama Bandar Udara dilakukan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
Surat persetujuan Gubernur, Surat persetujuan DPRD Provinsi, Surat persetujuan Bupati/ Walikota, Surat Persetujuan DPRD Kabupaten/Kota, Surat persetujuan masyarakat adat setempat (jika ada), Surat persetujuan atas penggunaan nama yang bersangkutan atau ahli waris dalam hal nama Bandar Udara menggunakan nama tokoh dan atau nama pahlawan setempat.
Selain itu, surat persetujuan dari pengelola nandar Udara apabila bandar udara tersebut telah dioperasikan, Bukti publikasi usulan perubahan nama Bandar Udara melalui Media Cetak atau Media Elektronik.
Surat pernyataan bahwa tidak ada pernyataan keberatan dari masyarakat atau lembaga/organisasi masyarakat setelah dilakukan publikasi usulan perubahan nama Bandar Udara melalui media cetak dan/atau media elektronik terkait usulan perubahan nama Bandar Udara.
Latar belakang atas penggunaan nama bandar Udara. Surat pernyataan bersedia menanggung keberatan atau gugatan dari pihak lain atas usulan perubahan nama Bandar Udara. Surat pernyataan bahwa tidak ada melakukan perubahan terhadap nama bandar udara dimaksud dalam jangka waktu 20 tahun, sejak perubahan nama bandar udara tersebut ditetapkan.
Dikatakan Bupati Sukiman, atas dasar itu Pemerintah Kabupaten Rohul mengusulkan perubahan nama Bandar Udara Pasir Pangaraian (berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 39 tahun 2019) menjadi Bandar Udara Tuanku Tambusai dengan lokasi di Kabupaten Rohul.
Untuk diketahui sejarah singkat Perjuangan Tuanku Tambusai yang diusulkan menjadi nama Bandara Rokan Hulu, yang merupakan salah satu anggota Harimau Nan Salapan, Tuanku Tambusai lahir dengan nama Muhammad Saleh di Dalu-Dalu, Nagari Tambusai, Rokan Hulu, Riau pada tanggal 5 November tahun 1784.
Ayahnya berasal dari Nagari Rambah dan merupakan seorang guru agama Islam. Ibu Tuanku Tambusai berasal dari Nagari Tambusai yang bersuku Kandang Kopuh.
Pada tahun 1832, Tuanku Tambusai dipercaya memegang komando dalam Perang Paderi. Perjuangannya dimulai di daerah Rokan Hulu dan sekitarnya. Tuanku Tambusai tidak saja menghadapi Belanda, tetapi juga sekaligus pasukan Raja Gedombang (Rigent Mandailing) dan Tumenggung Kartoredjo yang yang berpihak kepada Belanda. Oleh Belanda Tuanku Tambusai di Gelari “De Padrische Tijger van Rokan” (Harimau Paderi dari Rokan).
Tuanku Tambusai meninggal dunia pada 12 November 1882 di Negeri Sembilan, Malaysia. Atas jasa-jasanya pada negara memimpin Padri 183, Tuanku Tambusai dianugerahi gelar Pahlawan Nasional berdasarkan SK Presiden Republik Indonesia Nomor. 071/TK/Tahun 1995 tanggal 7 Agustus 1995.
Diabadikannya nama Tuanku Tambusai menjadi nama bandara di Rohul, karena Tuanku Tambusai merupakan pahlawan nasional asal Rohul yang sudah dianugerahi gelar Pahlawan Nasional berdasarkan SK Presiden Republik Indonesia Nomor. 071/TK/Tahun 1995 tanggal 7 Agustus 1995.
Umumnya, nama Bandar Udara di sejumlah daerah di Indonesia, nama bandaranya diambil dari nama Pahlawan di daerahnya atau nama tokoh.
Bupati Rohul H Sukiman, Jumat (21/7/2020) mengakui, tujuan perubahan nama Bandara Pasir Pengaraian menjadi Bandara Tuanku Tambusai Rohul, selain sebagai bentuk menghormati jasa perjuangan Pahlawan Nasional Tuanku Tambusai, juga untuk mewujudkan dan terciptanya sinkronisasi dan tertib dalam Tatanan Kebandarudaraan.
“Atas dasar itulah Pemkab Rohul usulkan perubahan nama Bandar Udara Pasir Pangaraian jadi Bandar Udara Tuanku Tambusai. Kita ketahui, Tuanku Tambusai adalah seorang tokoh ulama, pemimpin dan pejuang yang juga merupakan salah seorang tokoh Paderi terkemuka,” kata Sukiman
Bupati Sukiman menambahkan, usulan perubahan nama Bandar Udara tetap dengan mempedomani Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 39 tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional. Bahwa berdasarkan lampiran 1.B peraturan tersebut, nama Bandar Udara adalah Pasir Pengaraian dengan kota/lokasi Pasir Pengaraian.
“Kenyataan di lapangan, masyarakat mengetahui dan telah digunakan nama Tuanku Tambusai sebagai penyebutan nama Bandar Udara tersebut. Itu diperkuat dengan Terbitnya Surat Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor: Kpts 800.08/SETDA/222/2019 tentang Penetapan Perubahan Nama Bandar Udara Pasir Pengaraian menjadi Bandar Udara Tuanku Tambusai, pada tanggal 14 Februari 2019,” jelasnya
Dengan sudah terpenuhinya syarat-syarat sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 39 tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, pada pasal 45 ayat 2 yang berbunyi : Pengusulan penetapan nama Bandar Udara dilakukan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
Surat persetujuan Gubernur, Surat persetujuan DPRD Provinsi, Surat persetujuan Bupati/ Walikota, Surat Persetujuan DPRD Kabupaten/Kota, Surat persetujuan masyarakat adat setempat (jika ada), Surat persetujuan atas penggunaan nama yang bersangkutan atau ahli waris dalam hal nama Bandar Udara menggunakan nama tokoh dan atau nama pahlawan setempat.
Selain itu, surat persetujuan dari pengelola nandar Udara apabila bandar udara tersebut telah dioperasikan, Bukti publikasi usulan perubahan nama Bandar Udara melalui Media Cetak atau Media Elektronik.
Surat pernyataan bahwa tidak ada pernyataan keberatan dari masyarakat atau lembaga/organisasi masyarakat setelah dilakukan publikasi usulan perubahan nama Bandar Udara melalui media cetak dan/atau media elektronik terkait usulan perubahan nama Bandar Udara.
Latar belakang atas penggunaan nama bandar Udara. Surat pernyataan bersedia menanggung keberatan atau gugatan dari pihak lain atas usulan perubahan nama Bandar Udara. Surat pernyataan bahwa tidak ada melakukan perubahan terhadap nama bandar udara dimaksud dalam jangka waktu 20 tahun, sejak perubahan nama bandar udara tersebut ditetapkan.
Dikatakan Bupati Sukiman, atas dasar itu Pemerintah Kabupaten Rohul mengusulkan perubahan nama Bandar Udara Pasir Pangaraian (berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 39 tahun 2019) menjadi Bandar Udara Tuanku Tambusai dengan lokasi di Kabupaten Rohul.
Untuk diketahui sejarah singkat Perjuangan Tuanku Tambusai yang diusulkan menjadi nama Bandara Rokan Hulu, yang merupakan salah satu anggota Harimau Nan Salapan, Tuanku Tambusai lahir dengan nama Muhammad Saleh di Dalu-Dalu, Nagari Tambusai, Rokan Hulu, Riau pada tanggal 5 November tahun 1784.
Ayahnya berasal dari Nagari Rambah dan merupakan seorang guru agama Islam. Ibu Tuanku Tambusai berasal dari Nagari Tambusai yang bersuku Kandang Kopuh.
Pada tahun 1832, Tuanku Tambusai dipercaya memegang komando dalam Perang Paderi. Perjuangannya dimulai di daerah Rokan Hulu dan sekitarnya. Tuanku Tambusai tidak saja menghadapi Belanda, tetapi juga sekaligus pasukan Raja Gedombang (Rigent Mandailing) dan Tumenggung Kartoredjo yang yang berpihak kepada Belanda. Oleh Belanda Tuanku Tambusai di Gelari “De Padrische Tijger van Rokan” (Harimau Paderi dari Rokan).
Tuanku Tambusai meninggal dunia pada 12 November 1882 di Negeri Sembilan, Malaysia. Atas jasa-jasanya pada negara memimpin Padri 183, Tuanku Tambusai dianugerahi gelar Pahlawan Nasional berdasarkan SK Presiden Republik Indonesia Nomor. 071/TK/Tahun 1995 tanggal 7 Agustus 1995.
Dengan menggunakan nama Pahlawan memiliki makna dan spirit sebagai bentuk penghormatan dan memberikan pelajaran bagi generasi muda untuk meneladani spirit perjuangannya. Bahwa Tuanku Tambusai merupakan seorang Pahlawan Nasional yang berasal dari Kabupaten Rohul, sehingga perlu diabadikan pada nama Bandar Udara yang ada di Rohul.*
[]bazm-13
sumber: halloriau.com
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Jumat 18 Juli 2025
Ponpes Al-Muslimun Gelar Wisuda Tahfidz 30 Juz Angkatan ke-V dan Pekan Ta'aruf Santri Baru Tahun Pelajaran 2025/2026
Rabu 21 Mei 2025
Mengukir Jalan Menuju Puncak: Admiral dan Harapan Baru Universitas Islam Riau
Kamis 13 Maret 2025
PT RAPP dan JMSI Riau Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Sinergi dengan Media
Sabtu 14 September 2024
Soliditas PPP Pekanbaru Ditegaskan untuk Menangkan Edy Nasution-Dastrayani Bibra
Jumat 13 September 2024
Deklarasi Pasangan PATEN di Pekanbaru: 20.000 Kupon Diperkirakan Habis Menjelang Sabtu
Jumat 13 September 2024
Tampilkan Lima Pakar Perikanan Asing, Seminar ISFM XIII FPK Unri Berlangsung Sukses
Selasa 10 September 2024
PATEN, Balon Walikota Edy Nasution Orang Pertama Hadir di Polresta Pekanbaru
Sabtu 07 September 2024
Dr Mexsaxai Indra SH MH: Forum Warek Akademik BKS-PTN Barat Bahas Percepatan Menuju World Class University
Jumat 30 Agustus 2024
Pasangan Edy Natar-Dastriani Bibra 'Berlayar' di Pilkada Pekanbaru Meski Ada Perubahan Dukungan
Senin 19 Agustus 2024
Pilkada Serentak, Momentum Mahasiswa Laksanakan Tugas Sebagai Agen Perubahan
Berita Terkini
Selasa 12 Agustus 2025, 17:35 WIB
Ketua Kwarda Riau Terpilih Bersama Dispora Tinjau Buper Pusdiklatda
Selasa 12 Agustus 2025, 17:16 WIB
Semarak HUT ke-80 RI, PJS Sibolga dan Polres Tapteng Bagikan Bendera Merah Putih
Selasa 12 Agustus 2025, 11:54 WIB
Masjid Paripurna Agung Arrahman Raih Penghargaan “Masjid Bersejarah Inovatif” di Jakarta
Selasa 12 Agustus 2025, 09:48 WIB
BMKG: Sebagian Wilayah Riau Berpotensi Diguyur Hujan Hari Ini
Selasa 12 Agustus 2025, 09:36 WIB
Digelar Selama 4 Hari, Pekan Budaya Melayu Serumpun Sedot Lebih dari 60 Ribu Pengunjung
Selasa 12 Agustus 2025, 08:52 WIB
Lantik 36 Pejabat Eselon III dan IV, Ini Pesan Tegas Walikota Agung Nugroho
Senin 11 Agustus 2025, 14:29 WIB
Gubri Abdul Wahid Kukuhkan Evenri Sihombing Sebagai Kepala BPKP Perwakilan Riau
Senin 11 Agustus 2025, 11:01 WIB
BMKG: Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Sebagian Wilayah Riau Hari Ini
Senin 11 Agustus 2025, 10:49 WIB
Ini 15 Rekomendasi Hasil Musyawarah V Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera
Senin 11 Agustus 2025, 10:10 WIB
Melayu Tetap Bersinar, Pekan Budaya Serumpun Riau 2025 Resmi Ditutup