PPDB, Dalam Sistem Zonasi Nilai Tidak Menentukan
Selasa 02 Juli 2019, 11:57 WIB
Kepala SMP Negeri 33 Pekanbaru, Wijayanti Sri Utari SPd
PEKANBARU, berazamcom -- Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 33 Pekanbaru Wijayanti Sri Utari SPd mengatakan dalam pelaksanaan PPDB dengan sistem zonasi nilai tidak menentukan diterima atau tidaknya anak di suatu sekolah.
"Tinggi atau tidaknya nilai tidak ada pengaruhnya, akan tetapi yang menentukan itu adalah jarak atau radius domisili atau tempat tinggal peserta didik yang mendaftar. itu dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) asli," jelas Wijayanti, Selasa (2/7/2019).
Dijelaskannya lebih jauh, dalam sistem zonasi, apabila melebihi kuota, seleksi akan dilakukan berdasarkan jarak rumah dengan sekolah. Jarak yang lebih dekat yang diutamakan untuk diterima. Kalau jarak sama, siap yang lebih dahulu mendaftar, itu yang menjadi skal prioritas untuk diterima.
"Jadi sekali lagi, nilainya tidak ada pengaruh dan tidak menentukan. Yang jelas ada bukti surat keterangan lulus," tegasnya.
Sementara untuk kuota disekolah yang dipimpinnya, Wijayanti menjelaskan kalau tahun ini pihaknya akan menerima peserta didik baru sama dengan tahun lalu yakni sebanyak 128 siswa dengan 4 rombongan belajar. Hingga hari kedua dibukanya pendaftaran, sudah 120 peserta yang mendaftar, dan diperkirakan akan melebihi kuota pada akhir masa pendaftaran yakni besok pagi, Rabu 3 Juli 2019.
Selain jalur zonasi sebesar 80 persen, Dia juga menjelaskan bahwa ada seleksi melalui jalur prestasi dengan kuota 15 persen, dan jalur luar kota sebesar 5 persen.
"Khusus untuk kuota luar kota ini diperuntukan bagi orang tua calon peserta didik yang pindah tugas, seperti ASN, TNI/Polri, BUMN, BUMD dan swasta. Syaratnya harus melampirkan surat keterangan pindah tugas," pungkasnya.
"Tinggi atau tidaknya nilai tidak ada pengaruhnya, akan tetapi yang menentukan itu adalah jarak atau radius domisili atau tempat tinggal peserta didik yang mendaftar. itu dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) asli," jelas Wijayanti, Selasa (2/7/2019).
Dijelaskannya lebih jauh, dalam sistem zonasi, apabila melebihi kuota, seleksi akan dilakukan berdasarkan jarak rumah dengan sekolah. Jarak yang lebih dekat yang diutamakan untuk diterima. Kalau jarak sama, siap yang lebih dahulu mendaftar, itu yang menjadi skal prioritas untuk diterima.
"Jadi sekali lagi, nilainya tidak ada pengaruh dan tidak menentukan. Yang jelas ada bukti surat keterangan lulus," tegasnya.
Sementara untuk kuota disekolah yang dipimpinnya, Wijayanti menjelaskan kalau tahun ini pihaknya akan menerima peserta didik baru sama dengan tahun lalu yakni sebanyak 128 siswa dengan 4 rombongan belajar. Hingga hari kedua dibukanya pendaftaran, sudah 120 peserta yang mendaftar, dan diperkirakan akan melebihi kuota pada akhir masa pendaftaran yakni besok pagi, Rabu 3 Juli 2019.
Selain jalur zonasi sebesar 80 persen, Dia juga menjelaskan bahwa ada seleksi melalui jalur prestasi dengan kuota 15 persen, dan jalur luar kota sebesar 5 persen.
"Khusus untuk kuota luar kota ini diperuntukan bagi orang tua calon peserta didik yang pindah tugas, seperti ASN, TNI/Polri, BUMN, BUMD dan swasta. Syaratnya harus melampirkan surat keterangan pindah tugas," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, untuk pelaksanaan PPDB di Kota Pekanbaru ini sudah dimulai sejak Senin 1 Juli 2019, dan akan berakhir pada Rabu 3 Juli 2019.PDB, Dalam Sistem Zonasi Nilai Tidak Menentukan*
[]bazm-13
sumber:mediacenter.riau.go.id
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Rabu 15 Mei 2024
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Berita Terkini
Minggu 19 Mei 2024, 16:51 WIB
PKKEI: Majelis Hakim Diharap Memahami dengan Benar Kasus LNG Terdakwa Karen Agustiawan Secara Utuh
Minggu 19 Mei 2024, 14:38 WIB
Ini Daftar Sahabat Pengadilan di Sidang Korupsi Mantan Dirut Karen Agustiawan
Minggu 19 Mei 2024, 11:42 WIB
3 Tahun Kepemimpinan Rektor: Sportivitas Persaudaraan Menuju UIN Suska Terbilang dan Gemilang
Sabtu 18 Mei 2024, 19:28 WIB
Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan
Sabtu 18 Mei 2024, 18:10 WIB
Pernyataan Wan Abu Bakar Berpotensi Primordialisme, Tokoh Riau Edy Natar Nasution Angkat Bicara
Jumat 17 Mei 2024, 22:20 WIB
Dinkes Siak dan Apkesmi Gelar Webinar, Perkenalkan Program ILP
Jumat 17 Mei 2024, 10:57 WIB
Mahasiswa Hukum UIR Raih Best Speaker di Kontes Duta Wisata Riau 2024
Jumat 17 Mei 2024, 10:53 WIB
UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp 70 Juta dari Bank Syariah Indonesia
Jumat 17 Mei 2024, 10:48 WIB
Viral! Beredar video Harimau Mati Tertabrak Mobil di Tol Permai, Ternyata Begini Faktanya
Jumat 17 Mei 2024, 10:41 WIB
Kisah Kontroversial Pemanggilan Pejabat Eselon 2 di Pemprov Riau: dari Spekulasi hingga Tersangka