Selasa, 7 Mei 2024

Breaking News

  • Dewan Pers Gelar Workshop Peliputan Pilkada 2024, Ketua Ninik: Berita Harus Berimbang   ●   
  • Respons Sekda Meranti Terhadap Keluhan ASN Terkait Dana Insentif yang Belum Cair   ●   
  • Kandidat Potensial: Edy Natar dan Sofyan Siroj Bangun Komunikasi Politik di Mesjid Khairunnas   ●   
  • Mahasiswa Indonesia Belajar Logistik Kebencanaan ke Pakar di Jepang   ●   
  • Damkar Kota Pekanbaru Dapat Tambahan Bantuan Dua Unit Mobil Pemadam   ●   
Lima Pelaku Penculikan Berlibur Di Balik Terali Besi
Jumat 14 Agustus 2020, 16:24 WIB

Pekanbaru, berazamcom - Satuan Reserse Kriminal Umum Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap dan mengamankan lima orang pelaku penculikan, penyekapan dan pemukulan terhadap korban inisial W, Jum'at (14/8/2020). Kelima pelaku kini sedang berlibur dibalik tirai besi Polresta Pekanbaru. Mereka melakukan aksi penculikan dan penyekapan terhadap korban inisial W (40) berawal dari kedai tuak Jalan Lokomotif Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru. Kemudian korban inisial W dibawa ke Jalan Jendral Sudirman dengan menggunakan mobil serta dilakukan penyekapan dan pemukulan di lokasi tanah kosong oleh tersangka inisial YM alias Y yang tinggal bersama adek-adeknya. Kapolresta Pekanbaru H.Nandang Mu'min Wijaya., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Kompol Awaludin Syam.,SIK dalam press conference, membenarkan terjadinya perkara penculikan dan penyekapan terhadap korban inisial W di Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 Juli  2020 yang dilakukan lima tersangka berinisial HS alias A alias S, YM alias Y (39), DM alias D (28), S alias S Bin AK (39) dan JAP alias P (39) dengan peran masing-masing ada yang menjemput, menyekap, menjaga bahkan memukul. Kelima tersangka sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Peran kelima tersangka inisial H.S alias A alias S (34), Y.M alias Y (39), D.M alias D (28), betugas menjemput, menyekap dan memukul korban, tersangka S alias S Bin AK (39) bertugas menjemput, menjaga selama penyekapan diri korban, sedangkan tersangka J.A.P alias P (39) bertugas menyekap, menjaga dan menjemput korban dengan menggunakan sepeda motor," ujar Kasat Reskrim. Penangkapan kelima tersangka di tiga tempat yaitu dijalan Jendral Sudirman, Tuanku Tambusai dan Jalan Kapling. Sedangakan  barang bukti yang dapat disita 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Lexy warna abu-abu  nomor polisi  BM 6153  AAO, 1 (satu) pasang borgol besi merek Polri dan 1 (satu) batang pecahan kursi plastik warna orange dengan panjang kurang lebih 35 senti meter. Terhadap tersangka inisial HS alias A alias S, YM alias Y, DM alias dapat dipersalahkan melanggar pasal 328 atau pasal 333 dan 170 KUHPidana, sementar tersangka S alias S Bin AK dan tersangka JAP alias P, dapat dipersalahkan melanggar pasal 328 atau pasal 333 KUHPidana.*bazm3



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top