Lima Pelaku Penculikan Berlibur Di Balik Terali Besi
Jumat 14 Agustus 2020, 16:24 WIB
Pekanbaru, berazamcom - Satuan Reserse Kriminal Umum Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap dan mengamankan lima orang pelaku penculikan, penyekapan dan pemukulan terhadap korban inisial W, Jum'at (14/8/2020).
Kelima pelaku kini sedang berlibur dibalik tirai besi Polresta Pekanbaru. Mereka melakukan aksi penculikan dan penyekapan terhadap korban inisial W (40) berawal dari kedai tuak Jalan Lokomotif Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru. Kemudian korban inisial W dibawa ke Jalan Jendral Sudirman dengan menggunakan mobil serta dilakukan penyekapan dan pemukulan di lokasi tanah kosong oleh tersangka inisial YM alias Y yang tinggal bersama adek-adeknya.
Kapolresta Pekanbaru H.Nandang Mu'min Wijaya., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Kompol Awaludin Syam.,SIK dalam press conference, membenarkan terjadinya perkara penculikan dan penyekapan terhadap korban inisial W di Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2020 yang dilakukan lima tersangka berinisial HS alias A alias S, YM alias Y (39), DM alias D (28), S alias S Bin AK (39) dan JAP alias P (39) dengan peran masing-masing ada yang menjemput, menyekap, menjaga bahkan memukul. Kelima tersangka sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Peran kelima tersangka inisial H.S alias A alias S (34), Y.M alias Y (39), D.M alias D (28), betugas menjemput, menyekap dan memukul korban, tersangka S alias S Bin AK (39) bertugas menjemput, menjaga selama penyekapan diri korban, sedangkan tersangka J.A.P alias P (39) bertugas menyekap, menjaga dan menjemput korban dengan menggunakan sepeda motor," ujar Kasat Reskrim.
Penangkapan kelima tersangka di tiga tempat yaitu dijalan Jendral Sudirman, Tuanku Tambusai dan Jalan Kapling. Sedangakan barang bukti yang dapat disita 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Lexy warna abu-abu nomor polisi BM 6153 AAO, 1 (satu) pasang borgol besi merek Polri dan 1 (satu) batang pecahan kursi plastik warna orange dengan panjang kurang lebih 35 senti meter. Terhadap tersangka inisial HS alias A alias S, YM alias Y, DM alias dapat dipersalahkan melanggar pasal 328 atau pasal 333 dan 170 KUHPidana, sementar tersangka S alias S Bin AK dan tersangka JAP alias P, dapat dipersalahkan melanggar pasal 328 atau pasal 333 KUHPidana.*bazm3
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Sabtu 09 September 2023
Jalin Silaturahmi, Sahabat Fuja ''Sejiwa Sehati'' Gelar Turnamen Domino Diikuti 500 Peserta
Berita Terkini
Selasa 07 Mei 2024, 19:56 WIB
Dewan Pers Gelar Workshop Peliputan Pilkada 2024, Ketua Ninik: Berita Harus Berimbang
Selasa 07 Mei 2024, 19:51 WIB
Respons Sekda Meranti Terhadap Keluhan ASN Terkait Dana Insentif yang Belum Cair
Selasa 07 Mei 2024, 19:46 WIB
Kandidat Potensial: Edy Natar dan Sofyan Siroj Bangun Komunikasi Politik di Mesjid Khairunnas
Senin 06 Mei 2024, 15:55 WIB
Mahasiswa Indonesia Belajar Logistik Kebencanaan ke Pakar di Jepang
Senin 06 Mei 2024, 14:51 WIB
Damkar Kota Pekanbaru Dapat Tambahan Bantuan Dua Unit Mobil Pemadam
Senin 06 Mei 2024, 14:48 WIB
Dibuka Presiden Jokowi, Pj Gubernur Riau Hadiri Musrenbangnas 2024
Minggu 05 Mei 2024, 09:47 WIB
Balon Gubri Edy Natar Nasution Serahkan Formulir ke DPW PKB: Membangun Komunikasi Politik yang Solid
Minggu 05 Mei 2024, 08:52 WIB
Mantan Gubernur Riau Edy Natar Nasution Terima Dukungan Penuh dari Marga Butar Butar untuk Maju di Pilgubri 2024
Minggu 05 Mei 2024, 08:46 WIB
Aklamasi, Tri Joko Jadi Ketua PJS DKI Jakarta
Sabtu 04 Mei 2024, 10:40 WIB
Bupati Zukri Misran Ngopi Sore Bareng JMSI Riau, Disorot Kontribusi dalam Pemilu dan Fokus Pembangunan Pelalawan