Jumat, 26 April 2024

Breaking News

  • RDP PPDB, DR. Karmila Sari: Komisi V DPRD Riau Rekomendasi Penilaian Langsung Oleh Siswa   ●   
  • Kabar Duka, Bupati Indragiri Hilir 2 Periode, Indra Mukhlis Adnan Meninggal Dunia   ●   
  • Kolaborasi yang Apik STY dengan Pemain, Hantarkan Indonesia ke Semifinal Piala Asia U23 2024   ●   
  • Terkait Lesapnya Dana Nasabah BRI Makassar Rp 400 Juta, Ini Tanggapan Pihak BRI   ●   
  • Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024, Ini Kata Orang BI   ●   
Aliran Dana Djoktjan, Kejagung Usut Jaksa Pinangki Beli BMW
Kamis 27 Agustus 2020, 09:51 WIB
Kejaksaan Agung.
Jakarta, berazamcom -- Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga ada aliran dana dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang salah satunya digunakan untuk membeli mobil mewah BMW.

Oleh sebab itu, penyidik pun melakukan pemeriksaan terhadap Yenn Praptiwi yang merupakan salah seorang Sales PT. Astra International BMW Sales Operation Branch, Cilandak pada Rabu (26/8).

"(Pemeriksaan saksi) Untuk mencari bukti tentang aliran dana yang sempat dibelikan mobil BMW. Dimana dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono kepada wartawan, Rabu (26/8) malam.

Dalam pemeriksaan itu penyidik Jampidsus turut mendalami perjalanan Pinangki ke luar negeri menggunakan maskapai penerbangan Garuda Indonesia untuk bertemu dengan Djoko Tjandra saat ini masih berstatus buronan.

"Saksi yang diminta keterangannya adalah Muhammad Oki Zuheimi selaku Manager Station Automation System Garuda Indonesia," lanjut Hari.

Selain itu, penyidik juga memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi. Pasalnya, sejumlah aliran dana kepada Jaksa Pinangki itu diduga berasal dari Djoko Tjandra.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada tersangka baru yang ditetapkan sebagai pemberi hadiah kepada Pinangki.

"Pada saat bersamaan juga, diperiksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka di ruangan yang lain," pungkas dia.

Diketahui, Pinangki diduga menerima hadiah senilai Rp7 miliar untuk membantu proses pengurusan fatwa Mahkamah Agung perkara dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Kejagung cabang Salemba pada Rabu (12/8) lalu.

Dia dijerat dengan Pasal 5 huruf b UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.*

[]bazm-13
sumber:CNN Indonesia.com



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top