Aliran Dana Djoktjan, Kejagung Usut Jaksa Pinangki Beli BMW
Kamis 27 Agustus 2020, 09:51 WIB
Kejaksaan Agung.
Jakarta, berazamcom -- Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga ada aliran dana dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang salah satunya digunakan untuk membeli mobil mewah BMW.
Oleh sebab itu, penyidik pun melakukan pemeriksaan terhadap Yenn Praptiwi yang merupakan salah seorang Sales PT. Astra International BMW Sales Operation Branch, Cilandak pada Rabu (26/8).
"(Pemeriksaan saksi) Untuk mencari bukti tentang aliran dana yang sempat dibelikan mobil BMW. Dimana dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono kepada wartawan, Rabu (26/8) malam.
Dalam pemeriksaan itu penyidik Jampidsus turut mendalami perjalanan Pinangki ke luar negeri menggunakan maskapai penerbangan Garuda Indonesia untuk bertemu dengan Djoko Tjandra saat ini masih berstatus buronan.
"Saksi yang diminta keterangannya adalah Muhammad Oki Zuheimi selaku Manager Station Automation System Garuda Indonesia," lanjut Hari.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi. Pasalnya, sejumlah aliran dana kepada Jaksa Pinangki itu diduga berasal dari Djoko Tjandra.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada tersangka baru yang ditetapkan sebagai pemberi hadiah kepada Pinangki.
"Pada saat bersamaan juga, diperiksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka di ruangan yang lain," pungkas dia.
Diketahui, Pinangki diduga menerima hadiah senilai Rp7 miliar untuk membantu proses pengurusan fatwa Mahkamah Agung perkara dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Kejagung cabang Salemba pada Rabu (12/8) lalu.
Oleh sebab itu, penyidik pun melakukan pemeriksaan terhadap Yenn Praptiwi yang merupakan salah seorang Sales PT. Astra International BMW Sales Operation Branch, Cilandak pada Rabu (26/8).
"(Pemeriksaan saksi) Untuk mencari bukti tentang aliran dana yang sempat dibelikan mobil BMW. Dimana dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono kepada wartawan, Rabu (26/8) malam.
Dalam pemeriksaan itu penyidik Jampidsus turut mendalami perjalanan Pinangki ke luar negeri menggunakan maskapai penerbangan Garuda Indonesia untuk bertemu dengan Djoko Tjandra saat ini masih berstatus buronan.
"Saksi yang diminta keterangannya adalah Muhammad Oki Zuheimi selaku Manager Station Automation System Garuda Indonesia," lanjut Hari.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi. Pasalnya, sejumlah aliran dana kepada Jaksa Pinangki itu diduga berasal dari Djoko Tjandra.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada tersangka baru yang ditetapkan sebagai pemberi hadiah kepada Pinangki.
"Pada saat bersamaan juga, diperiksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka di ruangan yang lain," pungkas dia.
Diketahui, Pinangki diduga menerima hadiah senilai Rp7 miliar untuk membantu proses pengurusan fatwa Mahkamah Agung perkara dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Kejagung cabang Salemba pada Rabu (12/8) lalu.
Dia dijerat dengan Pasal 5 huruf b UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.*
[]bazm-13
sumber:CNN Indonesia.com
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Sabtu 09 September 2023
Jalin Silaturahmi, Sahabat Fuja ''Sejiwa Sehati'' Gelar Turnamen Domino Diikuti 500 Peserta
Berita Terkini
Jumat 26 April 2024, 18:14 WIB
RDP PPDB, DR. Karmila Sari: Komisi V DPRD Riau Rekomendasi Penilaian Langsung Oleh Siswa
Jumat 26 April 2024, 18:08 WIB
Kabar Duka, Bupati Indragiri Hilir 2 Periode, Indra Mukhlis Adnan Meninggal Dunia
Jumat 26 April 2024, 18:02 WIB
Kolaborasi yang Apik STY dengan Pemain, Hantarkan Indonesia ke Semifinal Piala Asia U23 2024
Jumat 26 April 2024, 10:59 WIB
Terkait Lesapnya Dana Nasabah BRI Makassar Rp 400 Juta, Ini Tanggapan Pihak BRI
Kamis 25 April 2024, 15:40 WIB
Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024, Ini Kata Orang BI
Kamis 25 April 2024, 10:54 WIB
Andi Rahman Desak Pemerintah Segera Tuntaskan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru -Padang
Kamis 25 April 2024, 10:47 WIB
Brigjend TNI Edy Natar Nasution Mendaftar sebagai Balon Gubri di Kantor PDIP Riau
Kamis 25 April 2024, 10:19 WIB
MTQ Ke-42 Tingkat Provinsi Riau, Kota Pekanbaru Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Qur’an Putri
Rabu 24 April 2024, 16:02 WIB
Serius Maju dalam Pilgubri 2024: Edy Natar Nasution Sudah Ketemu Sekjen DPP NasDem & Ketua DPW Nasdem Riau
Rabu 24 April 2024, 14:15 WIB
Mantap! Mantan Gubernur Riau Serius Bertarung dalam Pilgubri 2024