Pemekaran Kecamatan untuk Meningkatkan Pelayanan
Kamis 27 Agustus 2020, 15:55 WIB
Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus MT
Pekanbaru, berazamcom -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerapkan pemekaran kecamatan mulai awal tahun depan. Pemekaran kecamatan ini guna mengurangi beban pelayanan di kantor pemerintahan di kecamatan dan kelurahan.
Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus MT, mengatakan, perubahan kebijakan tentu diiringi dengan perubahan dokumen kependudukan. Jika tidak ada pemekaran kecamatan, maka beban Pemko Pekanbaru akan bertambah berat.
"Pemekaran wilayah itu guna mempermudah rentang kendali dalam pelaksanaan pelayanan pemerintahan di berbagai aspek. Dalam pemekaran kecamatan tentu akan ada perubahan alamat, nama kelurahan, nama kecamatan, dan lain sebagainya," jelasnya.
Jadi, pemekaran kecamatan itu bukan sekedar soal perubahan data di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sedangkan mengenai tapal batas antar kecamatan atau kelurahan tak perlu diributkan.
Diberitakan sebelumnya, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Kecamatan telah disahkan DPRD Pekanbaru pada 1 September 2019 lalu. Perda ini telah ditetapkan oleh Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus MTdan Sekretaris Daerah M Noer Mbs pada 13 September 2019 lalu.
Dengan perda ini, maka kecamatan di Kota Pekanbaru bertambah menjadi 15 kecamatan. Dalam perda ini ada tiga kecamatan baru yang dibentuk yaitu Tuah Madani (pemekaran dari Kecamatan Tampan), Kulim (pemekaran dari Kecamatan Tenayan Raya), dan Rumbai Timur (pemekaran dari Kecamatan Rumbai Pesisir).
Di samping itu, ada beberapa kecamatan berganti nama. Kecamatan Rumbai diganti dengan nama Rumbai Barat.
Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus MT, mengatakan, perubahan kebijakan tentu diiringi dengan perubahan dokumen kependudukan. Jika tidak ada pemekaran kecamatan, maka beban Pemko Pekanbaru akan bertambah berat.
"Pemekaran wilayah itu guna mempermudah rentang kendali dalam pelaksanaan pelayanan pemerintahan di berbagai aspek. Dalam pemekaran kecamatan tentu akan ada perubahan alamat, nama kelurahan, nama kecamatan, dan lain sebagainya," jelasnya.
Jadi, pemekaran kecamatan itu bukan sekedar soal perubahan data di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sedangkan mengenai tapal batas antar kecamatan atau kelurahan tak perlu diributkan.
Diberitakan sebelumnya, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Kecamatan telah disahkan DPRD Pekanbaru pada 1 September 2019 lalu. Perda ini telah ditetapkan oleh Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus MTdan Sekretaris Daerah M Noer Mbs pada 13 September 2019 lalu.
Dengan perda ini, maka kecamatan di Kota Pekanbaru bertambah menjadi 15 kecamatan. Dalam perda ini ada tiga kecamatan baru yang dibentuk yaitu Tuah Madani (pemekaran dari Kecamatan Tampan), Kulim (pemekaran dari Kecamatan Tenayan Raya), dan Rumbai Timur (pemekaran dari Kecamatan Rumbai Pesisir).
Di samping itu, ada beberapa kecamatan berganti nama. Kecamatan Rumbai diganti dengan nama Rumbai Barat.
Sedangkan nama Kecamatan Rumbai Pesisir diganti dengan nama Kecamatan Rumbai. Kecamatan Tampan berganti nama menjadi Kecamatan Binawidya. Masing-masing kecamatan ini telah ditentukan kelurahannya. *
[]bazm-13
sumber: pekanbaru.go.id
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Rabu 15 Mei 2024
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Berita Terkini
Jumat 17 Mei 2024, 22:20 WIB
Dinkes Siak dan Apkesmi Gelar Webinar, Perkenalkan Program ILP
Jumat 17 Mei 2024, 10:57 WIB
Mahasiswa Hukum UIR Raih Best Speaker di Kontes Duta Wisata Riau 2024
Jumat 17 Mei 2024, 10:53 WIB
UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp 70 Juta dari Bank Syariah Indonesia
Jumat 17 Mei 2024, 10:48 WIB
Viral! Beredar video Harimau Mati Tertabrak Mobil di Tol Permai, Ternyata Begini Faktanya
Jumat 17 Mei 2024, 10:41 WIB
Kisah Kontroversial Pemanggilan Pejabat Eselon 2 di Pemprov Riau: dari Spekulasi hingga Tersangka
Kamis 16 Mei 2024, 13:18 WIB
Tuhan Sedang Menyapa Kita
Kamis 16 Mei 2024, 07:57 WIB
Konsistensi Syamsuar Dipertanyakan: Dulu Tidak Maju, Sekarang Maju, Harris pun Merasa Tertipu?
Rabu 15 Mei 2024, 15:08 WIB
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024
Rabu 15 Mei 2024, 13:21 WIB
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Rabu 15 Mei 2024, 12:15 WIB
Calon Pemimpin Riau Mendatang, Syamsuar Pastikan Maju Gubernur Riau