Jumat, 26 April 2024

Breaking News

  • CERI Pertanyakan Hakim Tipikor KPK yang Tidak Menghadirkan Nicke & Soetjipto dalam Sidang Kasus Pengadaan LNG   ●   
  • Edy Natar Bergerak Cepat, Jalin Silaturahmi dengan Parpol   ●   
  • RDP PPDB, DR. Karmila Sari: Komisi V DPRD Riau Rekomendasi Penilaian Langsung Oleh Siswa   ●   
  • Kabar Duka, Bupati Indragiri Hilir 2 Periode, Indra Mukhlis Adnan Meninggal Dunia   ●   
  • Kolaborasi yang Apik STY dengan Pemain, Hantarkan Indonesia ke Semifinal Piala Asia U23 2024   ●   
Soal Laporan Sengketa Pers, Wakil Ketua Dewan Pers Minta Poldasu Kedepankan Ajudikasi Mediasi
Jumat 04 September 2020, 10:10 WIB
Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun
Medan, berazamcom - Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun menyatakan, kasus sengketa pemberitaan Harian SUMUT24 yang diadukan Meriyawati Amelia Prasetio alias Ayin ke Poldasu sebaiknya harus mengedepankan ajudikasi melalui mediasi. Apalagi keduanya adalah sesama insan pers dan pemilik media. Menurutnya, pihak kepolisian dalam melihat kasus ini diingatkan agar lebih mengedepankan ajudikasi melalui mediasi. Dewan Pers berpendapat bahwa untuk tindaklanjut kasus ini diselesaikan menggunakan mekanisme mediasi pers di Dewan Pers, pintanya. Apalagi lanjut Wakil Ketua Dewan Pers ini, pelapor yang juga adalah sebagai pemilik media harus mengerti persoalan pers. Jangan pula memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi. Aapalgi, dari laporan bentuk pdf koran yang di share ke group hanya ruang internal. Karena kalau ada yang kurang pas, bisa direspon dan disanggah langsung, bukan menunggunya untuk kemudian memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi. "Jangan pers justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Dan Dewan Pers siap melakukan mediasi sesuai UU pers,“ katanya. Seperti diketahui Dewan Pers telah melayangkan surat tanggapan ke Poldasu tertanggal 19 Agustus 2020. Dalam surat tersebut Dewan Pers menyatakan, berdasarkan nota kesepakatan antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.2.DP.MoU.II.2017 nomor B/15/II/2017 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan. Ketentuan pasal 5 ayat (2) kata Hendry, bahwa apabila menerima laporan masyarakat terkait adanya dengan tindak pidana di bidang pers, maka terlebih dahulu dilakukan penyelidikan dan hasilnya dikoordinasikan dengan Dewan Pers. Dalam hal ini Harian SUMUT24 melakukan kegiatan jurnalistik sebagaimana diatur dalam pasal I Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers berupa mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi. Dalam hal terdapat seseorang, sekelompok orang, lembaga atau instansi yang keberatan atas hal terkait dengan karya dan atau kegiatan jurnalistik, maka melakukan pengaduan ke Dewan Pers sebagaimana diatur dalam pasal 15 Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan peraturan Dewan Pers nomor 01/Peraturan-DP/VII/2017 tentang prosedur pengaduan ke Dewan Pers. Apabila pelapor merasa dirugikan oleh pemberitan media tersebut ia dapat menuntut hak jawab atau hak koreksi kepada media yang bersangkutan dan.atau mengadukannya ke Dewan Pers untuk diperiksa dan diselesaikan oleh Dewan Pers. Dalam kasus ini pihak yang bersangkutan telah melayangkan surat bantahan dan telah dimuat sesuai aturan oleh Harian SUMUT24. Namun kenapa kasus ini tetap berlanjutkan juga ke ranah hukum pidana, sehingga ada indikasi terjadi kriminalisasi terhadap pers. Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun berharap pihak Poldasu hendaknya lebih arif dalam melihat persoalan sengketa produk pers. Hal ini mengingat antara pelapor dan terlapor adalah sesama insan pers, maka kedepenkanlah ajudikasi melalui mediasi untuk menyelesaikan masalah ini.*bazm3/rls



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top