MA Wajibkan UAS Beri Nafkah ke Anak Rp 5 Juta/Bulan hingga Dewasa
Jumat 04 September 2020, 11:35 WIB

Jakarta, berazamcom - Permohonan kasasi Mellya atas Ustad Abdul Somad Batubara atau yang dikenal UAS ditolak Mahkamah Agung (MA). Alhasil, talak dilayangkan UAS kepada Mellya sah dan resmi bercerai secara hukum negara.
Duduk sebagai ketua majelis Amran Suaidi dan anggota majelis Mukti Arto dan Abdul Manaf. "Perkara Nomor 537 K/AG/2020 itu diputus pada 28 Agustus lalu," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, saat dihubungi detikcom, Jumat (4/9/2020).
Dalam amar kasasi itu, diperbaiki sejumlah perintah, yaitu menjadi:
1. Uang mutah (uang cerai-red) sebesar Rp 60 juta.
2. Nafkah anak sejumlah Rp 5 juta setiap bulan sampai anak dewasa/mandiri atau berusia 21 tahun yang sebelumnya tidak ditetapkan oleh banding/Pengadilan Tinggi Agama. Uang bulanan itu di luar biaya kesehatan dan pendidikan.
3. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp 15 juta.
4. Biaya tempat tinggal (maskan) dan pakaian (kiswah) selama masa iddah sebesar Rp 15 juta.
Masa iddah adalah masa tunggu bagi janda untuk bisa menikah lagi, bisanya dihitung tiga bulan sejak cerai dengan asumsi memastikan si janda apakah sedang hamil dari mantan suaminya atau tidak.
Sebagaimana diketahui, UAS menikahi Mellya pada 2016. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai seorang anak. Seiring waktu, biduk rumah tangga itu retak dan berujung talak cerai dari UAS.
Mallya tidak terima dan mengajukan keberatan kepada ke Pengadilan Agama (PA) Bangkinang. Namun usaha Mellya kandas. PA Bangkinang menceraikan keduanya pada pengujung 2019.
Duduk sebagai ketua majelis Amran Suaidi dan anggota majelis Mukti Arto dan Abdul Manaf. "Perkara Nomor 537 K/AG/2020 itu diputus pada 28 Agustus lalu," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, saat dihubungi detikcom, Jumat (4/9/2020).
Dalam amar kasasi itu, diperbaiki sejumlah perintah, yaitu menjadi:
1. Uang mutah (uang cerai-red) sebesar Rp 60 juta.
2. Nafkah anak sejumlah Rp 5 juta setiap bulan sampai anak dewasa/mandiri atau berusia 21 tahun yang sebelumnya tidak ditetapkan oleh banding/Pengadilan Tinggi Agama. Uang bulanan itu di luar biaya kesehatan dan pendidikan.
3. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp 15 juta.
4. Biaya tempat tinggal (maskan) dan pakaian (kiswah) selama masa iddah sebesar Rp 15 juta.
Masa iddah adalah masa tunggu bagi janda untuk bisa menikah lagi, bisanya dihitung tiga bulan sejak cerai dengan asumsi memastikan si janda apakah sedang hamil dari mantan suaminya atau tidak.
Sebagaimana diketahui, UAS menikahi Mellya pada 2016. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai seorang anak. Seiring waktu, biduk rumah tangga itu retak dan berujung talak cerai dari UAS.
Mallya tidak terima dan mengajukan keberatan kepada ke Pengadilan Agama (PA) Bangkinang. Namun usaha Mellya kandas. PA Bangkinang menceraikan keduanya pada pengujung 2019.
Mellya tidak terima dan mengajukan banding. Tapi Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru menolak permohonan banding Mellya. Langkah terakhir dilakukan Mellya dengan mengajukan kasasi tapi kandas.*
[]bazm-13
sumber: detik.com
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Rabu 13 Agustus 2025
Dosen Faperta UIR, Limetry Liana, Raih Gelar Doktor dari IPB dengan Riset Sawit Rakyat
Jumat 18 Juli 2025
Ponpes Al-Muslimun Gelar Wisuda Tahfidz 30 Juz Angkatan ke-V dan Pekan Ta'aruf Santri Baru Tahun Pelajaran 2025/2026
Rabu 21 Mei 2025
Mengukir Jalan Menuju Puncak: Admiral dan Harapan Baru Universitas Islam Riau
Kamis 13 Maret 2025
PT RAPP dan JMSI Riau Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Sinergi dengan Media
Sabtu 14 September 2024
Soliditas PPP Pekanbaru Ditegaskan untuk Menangkan Edy Nasution-Dastrayani Bibra
Jumat 13 September 2024
Deklarasi Pasangan PATEN di Pekanbaru: 20.000 Kupon Diperkirakan Habis Menjelang Sabtu
Jumat 13 September 2024
Tampilkan Lima Pakar Perikanan Asing, Seminar ISFM XIII FPK Unri Berlangsung Sukses
Selasa 10 September 2024
PATEN, Balon Walikota Edy Nasution Orang Pertama Hadir di Polresta Pekanbaru
Sabtu 07 September 2024
Dr Mexsaxai Indra SH MH: Forum Warek Akademik BKS-PTN Barat Bahas Percepatan Menuju World Class University
Jumat 30 Agustus 2024
Pasangan Edy Natar-Dastriani Bibra 'Berlayar' di Pilkada Pekanbaru Meski Ada Perubahan Dukungan
Berita Terkini
Kamis 14 Agustus 2025, 12:56 WIB
Pemprov Riau Dukung Program Nasional 3 Juta Rumah, Berharap Mampu Atasi Kemiskinan
Kamis 14 Agustus 2025, 12:19 WIB
Mobil Bermasalah? Spesialis Kabel Mobil Pekanbaru Punya Solusi Lengkap
Kamis 14 Agustus 2025, 11:19 WIB
Pemko Pekabaru akan Luncurkan Sejumlah Mobil Pelayanan Masyarakat di HUT RI Ke-80
Kamis 14 Agustus 2025, 11:16 WIB
Tahapan Penjaringan Rampung, Pemko Pastikan Seluruh Anak Putus Sekolah di Pekanbaru akan Kembali Bersekolah
Kamis 14 Agustus 2025, 11:11 WIB
BMKG: Hujan Lebat Disertai Petir di Sejumlah Wilayah Riau Hari Ini
Kamis 14 Agustus 2025, 11:07 WIB
Gandeng Investor, Pemko Pekanbaru akan Sulap Tepian Sungai Siak Jadi Objek Wisata dan Kuliner
Kamis 14 Agustus 2025, 10:57 WIB
63 Kg Ganja Kering Disembunyikan di Atap Gedung PKM UIN Suska Riau
Kamis 14 Agustus 2025, 10:48 WIB
Wabup Rokan Hilir Apresiasi Kunjungan Inspektorat Kemensos RI Bahas Program Sekolah Rakyat
Rabu 13 Agustus 2025, 22:40 WIB
Wabup Rohil Jhony Charles Tutup Final KONI Cup 2025, TBS Raih Juara Pertama
Rabu 13 Agustus 2025, 17:01 WIB
Sepak Terjang Rektor UIR, Pemimpin Muda Visioner Lanjutkan Visi UIR Unggul Berkelas Dunia