Telukkuantan, berazamcom - Bupati Kuansing, Drs. H. Mursini, M.Si terbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid - 19.
Langkah ini dilakukan seiring terjadi lonjakan kasus Covid -19 pada klaster Bank Mandiri Syariah (BSM) Cabang Telukkuantan dan klaster tahanan.
Perbup penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini telah ditandatangani Bupati Kuansing pada 27 Agustus 2020 lalu.
"Perbupnya sudah ditandatangai pak Bupati," ujar Suriyanto, Kabag Hukum Setda Kuansing, Ahad (13/9/2020) kemarin.
Kemudian untuk sosialisasi kata Suriyanto, akan dilakukan secara bersama - sama termasuk pemerintah desa. "Akan kita sosialisasikan bersama dan melibatkan semua pihak," jelas Suriyanto.
Mengenai Perbup ini akan disampaika kepadaborang perorang, pelaku usaha, dan pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.
Untuk penerpannya diwajibkan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan (4M). Kemudian untuk pelaku usaha diwajibkan menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung.
"Begitu juga dengan pengelola dan penyelenggara penanggung jawab tempat dan faislitas umum," kata Kabag.
"Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi mulai dari teguran atau teguran tertulis, kerja sosial, dan sanksi administratif," tegas Sariyanto.
Untuk yang tidak mengindahkan aturan sanksinya mulai teguran lisan atau tertulis, administratif, penghentian sementara operasional usaha sampai pencabutan izin usaha.*
[]bazm-13
sumber: riauterkini.com