Jumat, 26 April 2024

Breaking News

  • CERI Pertanyakan Hakim Tipikor KPK yang Tidak Menghadirkan Nicke & Soetjipto dalam Sidang Kasus Pengadaan LNG   ●   
  • Edy Natar Bergerak Cepat, Jalin Silaturahmi dengan Parpol   ●   
  • RDP PPDB, DR. Karmila Sari: Komisi V DPRD Riau Rekomendasi Penilaian Langsung Oleh Siswa   ●   
  • Kabar Duka, Bupati Indragiri Hilir 2 Periode, Indra Mukhlis Adnan Meninggal Dunia   ●   
  • Kolaborasi yang Apik STY dengan Pemain, Hantarkan Indonesia ke Semifinal Piala Asia U23 2024   ●   
Diterbikan Perbup Kuansing untuk Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan
Senin 14 September 2020, 14:25 WIB
Bupati Kuansing, Drs. H. Mursini, M.Si terbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid - 19.

Telukkuantan, berazamcom - Bupati Kuansing, Drs. H. Mursini, M.Si terbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid - 19.

Langkah ini dilakukan seiring terjadi lonjakan kasus Covid -19 pada klaster Bank Mandiri Syariah (BSM) Cabang Telukkuantan dan klaster tahanan.

 Perbup penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini telah ditandatangani Bupati Kuansing pada 27 Agustus 2020 lalu.

"Perbupnya sudah ditandatangai pak Bupati," ujar Suriyanto, Kabag Hukum Setda Kuansing, Ahad (13/9/2020) kemarin.

Kemudian untuk sosialisasi kata Suriyanto, akan dilakukan secara bersama - sama  termasuk pemerintah desa. "Akan kita sosialisasikan bersama dan melibatkan semua pihak," jelas Suriyanto.

Mengenai Perbup ini akan disampaika  kepadaborang perorang, pelaku usaha, dan pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.

Untuk penerpannya diwajibkan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan (4M). Kemudian untuk pelaku usaha diwajibkan menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung.

"Begitu juga dengan pengelola dan penyelenggara penanggung jawab tempat dan faislitas umum," kata Kabag.

 "Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi mulai dari teguran atau teguran tertulis, kerja sosial, dan sanksi administratif," tegas Sariyanto.

Untuk yang tidak mengindahkan aturan  sanksinya mulai teguran lisan atau tertulis, administratif, penghentian sementara operasional usaha sampai pencabutan izin usaha.*

 

[]bazm-13

sumber: riauterkini.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top