Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • PKKEI: Majelis Hakim Diharap Memahami dengan Benar Kasus LNG Terdakwa Karen Agustiawan Secara Utuh   ●   
  • Ini Daftar Sahabat Pengadilan di Sidang Korupsi Mantan Dirut Karen Agustiawan   ●   
  • 3 Tahun Kepemimpinan Rektor: Sportivitas Persaudaraan Menuju UIN Suska Terbilang dan Gemilang   ●   
  • Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan   ●   
  • Pernyataan Wan Abu Bakar Berpotensi Primordialisme, Tokoh Riau Edy Natar Nasution Angkat Bicara   ●   
Ingat! PSBM Diberlakukan di Kecamatan Tampan, Langgar Aturan Didenda Hingga Rp5 Juta
Selasa 15 September 2020, 10:13 WIB
Penerapan PSBB di Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Pekanbaru, berazamcom - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan, Selasa (15/9/2020) malam ini. Pelanggar aturan bisa didenda hingga Rp5 juta.

PSBM terhitung mulai 15 September 2020 malam hingga 14 hari ke depan atau sampai tanggal 29 September. Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT mengatakan, PSBM di Kecamatan Tampan diberlakukan selama 10 jam dalam satu hari dimulai pukul 21.00 Wib hingga pukul 07.00 Wib.

"Jadi mulai besok (Selasa) kita terapkan sampai 14 hari ke depan," kata Walikota.

PSBM ini diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 160 tahun 2020 tentang Pedoman PSBM. Selama PSBM, dilakukan pembatasan terhadap aktivitas warga di luar rumah.

Di dalam Perwako itu juga ada pembatasan kegiatan di sekolah atau instisusi pendidikan lainnya, pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja serta pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

"Namun untuk pelaksanaan ibadah di rumah ibadah tetap dapat dilakukan dengan catatan mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan 4 M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan," kata walikota.

Pengurus rumah ibadah harus menyiapkan petugas untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan. Pengurus juga harus melakukan pembersihan dan disinfektan secara berkala di area rumah ibadah.

Kemudian, pembatasan kegiatan di tempat usaha dan fasilitas umum. Pengelola tempat usaha dan fasilitas umum wajib menutup sementara tempat usaha dan fasilitas umum mulai pukul 21.00 Wib hingga pukul 08.00 Wib," tegasnya.

Selain itu, juga ada pembatasan terhadap kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang, serta pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

"Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan pada kegiatan operasi militer/kepolisian baik sebagai unsur utama maupun sebagai unsur pendukung," sebutnya.

Di dalam Perwako itu, bagi pelanggar aturan PSBM akan dikenakan sanksi seperti dimuat pada Ayat 2 Pasal 30 Perwako Nomor 160 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBM. Poin a Ayat 2 diterangkan, setiap orang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan 4M, dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250 ribu.

Poin b, apabila sanksi denda tidak dipatuhi, maka dikenakan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum selama 1 hari kerja. Poin c, pengendara transportasi yang tidak memakai masker atau tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi denda administratif untuk pengendara roda dua Rp250 ribu dan roda empat sebesar Rp1 juta.

Selain sanksi administratif seperti dimuat pada poin a, b dan c, kepada pelanggar juga bisa dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp5 juta.

"Aturan ini bertujuan mendisiplinkan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pengendalian wabah Covid-19. Untuk itu, kita minta semua pihak agar mematuhi aturan yang ditetapkan," jelasnya.*

 

[]bazm-13

sumber: cakaplah.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top