Rabu, 8 Mei 2024

Breaking News

  • Foto Kebersamaan Edy Natar Nasution dengan Para Tokoh Populer dan Ulama Riau Viral, Apa Sebenarnya yang Terjadi?   ●   
  • Dewan Pers Gelar Workshop Peliputan Pilkada 2024, Ketua Ninik: Berita Harus Berimbang   ●   
  • Respons Sekda Meranti Terhadap Keluhan ASN Terkait Dana Insentif yang Belum Cair   ●   
  • Kandidat Potensial: Edy Natar dan Sofyan Siroj Bangun Komunikasi Politik di Mesjid Khairunnas   ●   
  • Mahasiswa Indonesia Belajar Logistik Kebencanaan ke Pakar di Jepang   ●   
YKMNMT: Konflik Lahan di Riau Berawal Dari Konflik Tanah Ulayat
Rabu 23 September 2020, 09:42 WIB
DR Khairil Anwar

Pekanbaru, berazamcom - Provinsi Riau saat ini disibukkan dengan kejadian pertikaian antara perusahaan dan masyarakat karena penguasaan lahan. Bahkan, issue tersebut saat ini menjadi issue nasional karena telah disampaikan secara terbukan oleh anggota DPR RI Dapil Riau Syahrul Aidi Maazat di hadapan pimpinan dan seluruh anggota DPR RI dalam sebuah rapat beberapa waktu yang lalu.

Salah seorang penggiat perjuangan hak tanah masyarakat tempatan melalui Yayasan Kedatuan Melayu Nusantara Muara Takus, DR Khairil Anwar mengapresiasi langkah dari Syahrul Aidi tersebut. Karena menurutnya apa yang disampaikan oleh Syahrul Aidi merupakan suara hati masyarakat Riau saat ini. Konflik lahan menurutnya telah ada di seluruh kabupaten di Riau. Penyebabnya pun bermacam-macam.

DR Khairil menyampaikan akar persoalan dari konflik lahan ini berawal dari konflik tanah ulayat milik masyarakat adat. Konflik ini dimulai dari dikuasainya oleh perseorangan atas tanah ulayat dan diperjualbelikan secara sepihak baik kepada badan usaha atau pribadi. Sehingga ketika tanah tersebut telah dikuasai oleh orang lain muncullah konflik sosial di tengah masyarakat karena masyarakat yang notabene adalah anak kemanakan dari suatu persukuan tidak menerima atas hal itu.

"Berdasarkan advokasi dari Yayasan Kedatuan Melayu Nusantara, konflik tanah ulayat ini telah ada di seluruh daerah di Riau. Pangkal persoalannya sama, yaitu penguasaan sepihak oleh seseorang baik itu perangkat adat, tokoh masyarakat, yang kemudian dibekingi oleh orang-orang tertentu dan dijual ke pihak lain. Dan itu tanpa sepengatahuan anak kemanakan atau tokoh lainnya. Sehingga hal itu saat ini jadi persoalan," terang DR Khairil saat dihubungi pada Ahad (23/9/2020).

Dia mencontohkan salah satu tanah ulayat yang diperjuangkan oleh yayasan yang dia pimpin adalah tanah ulayat yang ada di kawasan Batu Langka Kecamatan Kuok, Kampar. Persukuan Bendang desa ini memiliki lahan seluas 4.800 hektar yang saat ini dikuasai oleh orang-orang tertentu dan perusahaan. Bahkan ada salah seorang yang menguasai lahan tersebut sampai 500 hektar.

"Bahkan ada yang menguasai 500 hektar tanah ulayat di Batu Langka secara pribadi. Tentu ini miris ketika para anak kemanakan Persukuan Bendang yang kesusahan mencari kehidupan sehari-hari. Kita tidak ingin ini akan jadi bom waktu ke depannya." tambahnya.

Dia menjelaskan bahwa tanah ulayat itu pada dasarnya baik dilihat dari hukum adat atau hukum negara, itu tidak boleh diperjualbelikan. Secara hukum negara, tertuang dalam Undang-Undang Pokok Agraria nomor 4 tahun 1960. Sedangkan dalam adat istiadat di Riau khususnya, adat akan kehilangan ruhnya ketika tanah ulayat tidak ada lagi.

Dia sepakat kalau konflik lahan yang ada di Riau saat ini jadi issue nasional. Negara harus hadir dan membela kepentingan masyarakat Riau. Dan Yayasan Kedatuan Melayu Nusantara Muara Takus mendukung langkah upaya Syahrul Aidi untuk memperjuangkan di gedung senayan.*bazm3

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top