Sabtu, 18 Mei 2024

Breaking News

  • Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan   ●   
  • Pernyataan Wan Abu Bakar Berpotensi Primordialisme, Tokoh Riau Edy Natar Nasution Angkat Bicara   ●   
  • Dinkes Siak dan Apkesmi Gelar Webinar, Perkenalkan Program ILP   ●   
  • Mahasiswa Hukum UIR Raih Best Speaker di Kontes Duta Wisata Riau 2024   ●   
  • UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp 70 Juta dari Bank Syariah Indonesia   ●   
Barang Bukti Capai 22,83 Gram, Polisi Ciduk Pengedar Sabu Di Rengat
Senin 08 Juli 2019, 19:46 WIB
Bandar sabu yang berinisial JTO (39) warga Desa Kuantan Babu Kecamatan Rengat itu diringkus dirumahnya
Inhu, berazamcom - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu berhasil meringkus seorang pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di Rengat. Bandar sabu yang berinisial JTO (39) warga Desa Kuantan Babu Kecamatan Rengat itu diringkus dirumahnya, Minggu (7/7/2019) sekitar pukul 09.30 WIB. Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) seberat 22,83 Gram yang sudah dipaket siap edar, dengan jumlah sebanyak 107 paket. Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting, S.IK melalui PS Paur Humas, Aipda Misran, Senin (8/7/2019) membenarkan penangkapan pengedar sabu-sabu tersebut. Dijelaskannya, penangkapan terhadap pengedar sabu-sabu ini dilakukan setelah Satres Narkoba Polres Inhu meringkus dua orang pemuda warga Desa Sialang Dua Dahan Kecamatan Rengat Barat, yakni IW (21) dan SD (27) karena kedapatan membawa sabu-sabu dikantong celananya. Saat itu, Minggu (7/7/2019) sekitar pukul 09.15 WIB, sejumlah personil Satres Narkoba Polres Inhu sedang berpatroli, sesampainya diareal perkebunan kelapa sawit milik warga di Desa Kuantan Babu, polisi melihat dua orang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan. Polisi langsung menghentikan kedua pemuda itu, ketika dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 paket sabu-sabu ukuran kecil atau seberat 0,18 gram dikantong celana. Mendapatkan sabu-sabu itu, kedua pemuda diamankan. Kepada polisi, kedua tersangka mengaku baru saja membeli sabu dari JTO. Tanpa membuang waktu, polisi langsung menuju rumah JTO dan mengamankan JTO. Saat digeledah, polisi menemukan sebuah dompet yang ternyata berisi 107 paket sabu siap edar. "Saat ini ketiga tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya," kata PS Paur Humas. Hingga berita ini dimuat, Satres Narkoba Polres Inhu terus melakukan pengembangan, sebab ada indikasi tersangka lain yang terlibat.*ril



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top