Surabaya, berazamcom - Sebanyak 20 warga Surabaya terjaring razia yustisi masker yang digelar oleh pihak tiga pilar Kecamatan Semampir, Jumat, 9 Oktober 2020 siang.
Selain tiga pilar setempat, razia gabungan itu juga turut melibatkan pihak Yonzipur 5/ABW, Pomal beserta Satpol PP.
Danramil Semampir, Mayor Inf Sumarsono mengatakan jika razia itu, tak tidak hanya digelar kali ini saja. Beberapa waktu lalu, dirinya bersama instansi terkait juga menggelar razia serupa. “Sosialisasi juga kita lakukan pada masyarakat yang melintas di jalan raya Semampir,” ujarnya.
Selain instruksi Presiden nomor 06 tahun 2020, kata Mayor Sumarsono, sosialisasi adanya peraturan Gubernur nomor 53 tahun 2020 juga dilakukan oleh dirinya.
“Semuanya, berkaitan dengan protokol kesehatan,” bebernya.
Ditempat terpisah, Dandim 0830/Surabaya Utara, Kolonel Inf Sriyono menjelaskan razia yustisi bersama stakeholder demi menegakan disiplin protokol kesehatan di tengah masyarakat.
"Kita ingin semuanya patuh menggunakan masker bila beraktifitas diluar rumah, mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir dan menjaga jarak agar terhindar virus covid-19. Semua kita harus saling membahu mematuhi anjuran pemerintah tersebut," imbuh Dandim.*rls