Minggu, 5 Mei 2024

Breaking News

  • Balon Gubri Edy Natar Nasution Serahkan Formulir ke DPW PKB: Membangun Komunikasi Politik yang Solid   ●   
  • Mantan Gubernur Riau Edy Natar Nasution Terima Dukungan Penuh dari Marga Butar Butar untuk Maju di Pilgubri 2024   ●   
  • Aklamasi, Tri Joko Jadi Ketua PJS DKI Jakarta   ●   
  • Bupati Zukri Misran Ngopi Sore Bareng JMSI Riau, Disorot Kontribusi dalam Pemilu dan Fokus Pembangunan Pelalawan   ●   
  • Dugaan Pencemaran Nama Baik Profesi, PJS Resmi Adukan Rum Pagau ke Polda Gorontalo   ●   
Perhimpunan Dosen Hukum Pidana Indonesia Kritisi UU Cipta Kerja dan Potensi Kewenangan yang Koruptif
Minggu 11 Oktober 2020, 13:05 WIB
Aksi unjuk rasa penolakan terhadap undang-undang omnibus law Ciptaker di berbagai daerah

Pekanbaru, berazamcom-Disahkannya UU Cipta Kerja telah menimbulkan berbagai reaksi publik. Kesulitan mengakses dokumen resmi UU tersebut menjadi permasalahan tersendiri. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada yang disembunyikan dari isi UU tersebut.

Namun demikian, dengan mengacu pada dokumen yang banyak beredar, Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana tetap mencoba melakukan telaahan sederhana.

Dalam siaran pers Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPA Indonesia) dikatakan UU Cipta Kerja memang mengandung semangat pembaharuan dalam memberikan kemudahan izin berusaha dan terobosan hukum untuk menangkap peluang invesitasi. "Namun agar tidak melanggar prinsip Negara Hukum harusnya UU ini dibentuk dengan cermat, hati- hati dan kajian yang dilakukan lebih teliti dan rinci".

Ada beberapa hal yang mengganggu dalam pengaturan UU Cipta Kerja ini, satu di antaranya terkait pengaturan eksepsional keuangan negara yang dikonversi menjadi keuangan Lembaga.

"Kami memandang bahwa aturan yang termuat dalam Bab X (vide pasal 154 sd 173 UU Cipta Kerja) memiliki potensi bertabrakan dengan muatan berbagai aturan pemidanaan khususnya terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata mereka.

Bab X ini mengamanatkan pembentukan lembaga baru yaitu Lembaga Pengelola Investasi (LPI), yang memiliki kewenangan sangat besar dengan tugas utama mengelola dana/aset negara yang diinvestasikan.

Yang menarik, lembaga ini hanya bisa dbubarkan melalui undang undang pula.(pasal 171 ayat 1). Pemerintah memberikan modal minimal Rp. 15 trilyun dan dapat menambah modal bagi lembaga ini jika modalnya berkurang (pasal 170 UU Cipta Kerja).

UU CK juga menyebut asset/dana negara yang dipindahkan tangankan kepada LPI ini menjadi asset/dana Lembaga dan menjadi Milik dan tanggung jawab Lembaga (vide pasal 157 ayat2).

Lebih dari itu, dengan 4 alasan yang sangat sumir pejabatnya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum jika terjadi kerugian investasi (pasal 163 Jo Pasal 164 ayat 2)

Beberapa klausula ini akan menggeser unsur kerugian negara dalam undang undang tindak pidana korupsi karena terminologi uang atau aset negara yang diinvestasikan disini sudah menjadi aset/ dana Lembaga.

Akibatnya kerugian investasi adalah kerugian lembaga dan bukan kerugian negara sebagaimana selama ini bisa dituntut melalui UU tindak pidana korupsi.

Audit terhadap Lembaga ini pun hanya dibatasi dilakukan oleh akuntan public (pasal 161), tidak ada pengaturan khusus keterlibatan Lembaga negara resmi seperti BPK untuk melakukan audit.

"Jika diperhatikan unsur kerugian negara, ini menjadi vital dan unsur penting dalam banyak kasus penyidikan korupsi".

Contoh kasus skandal mega korupsi Jiwasraya yang sedang disidik atau dituntut Kejaksaan Agung saat ini atau kasus korupsi BUMN yang lain ? Karena kasus ini dapat diperiksa dan diadili berawal dari unsur merugikan uang negara yang dikemas oleh pelaku dengan modus seolah salah investasi yang menimbulkan merugikan keuangan negara.

Klausula dalam bab X terkait investasi pemerintah pusat dan kemudahan proyek strategis nasional ini nampaknya ingin membuat kekebalan hukum pada penyelenggara LPI serta ingin menggeser unsur kerugian negara menjadi kerugian Lembaga.

" Ini berarti semua perbuatan yang berpotensi korupsi yang terjadi di lembaga investasi bukan lagi ranah kewenangan aparat Penegak hukum,"

Kemudian, Proses check and balance, keterlibatan DPR juga minim dalam pengambilan keputusan investasi ini, Aset negara atau aset BUMN yang diinvestasikan tadi dengan persetujuan lembaga bisa dpindahtangankan secara langsung pada perusahaan tanpa keterlibatan DPR

"Memperhatikan hal tersebut diatas, pemerintah perlu menjelaskan alasan dibalik pengaturan eksepsional yang bisa menjadi celah koruptif dalam pengelolaan trilyunan uang negara. Apalagi pakar hukum telah sejak lama mengkritisi syarat formil pembentukan Omnibus law UU CK ini yang bermasalah," kata mereka lagi.

Mengingat hingga saat ini draft akhir masih tidak bisa diakses publik dan paling lama dalam waktu 3 bulan semua peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan pelaksana dalam undang undang ini harus sudah ada, potensi ketergesaan perumusan dan rumusan bermasalah akan muncul kembali.

Dikatakan, masalah UU Cipta Kerja tak berhenti sampai disini. Dalam waktu dekat akan lahir puluhan PP sebagai tindak lanjut pengaturan yang ada dalam UU Cipta Kerja. "Entah bagaimana di saat publik masih kebingungan mengakses naskah UU, Pemerintah sudah bersiap menerbitkan PP."

Salam Maju Kedepan Meluruskan Tujuan Bangsa.

Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPA Indonesia):

1. Dr Sholehuddin, SH., MH
2. Dr. Azmi Syahputra, SH., MH
3. Dr. Rocky Marbun, SH., MH
4. Dr. Deni SB Yuherawan, SH., MS
5. Dr Erdianto Effendi., SH., MH
6. Dr. Andi Mulyono SH MH
7. Jupri, SH., MH
8. Fachrizal Afandi, SH., MH
9. Zulkarnain, SH. MH.
10. Dr. Ani Triwati, SH. MH.
11. Subaidah Ratna J., SH. MH.
12. Dr. Mahmud Muliadi, SH. MH.
13. Dr. Imanudin, SH. MH.
14. Dr. Beny H. Harefa, SH. LLM
15. Panca Sarjana Putra, SH. MH.
16. Dr. Ahmad Sofian, SH.
17. Gandjar Laksmana B., S.H., M.H.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top