Minggu, 5 Mei 2024

Breaking News

  • Balon Gubri Edy Natar Nasution Serahkan Formulir ke DPW PKB: Membangun Komunikasi Politik yang Solid   ●   
  • Mantan Gubernur Riau Edy Natar Nasution Terima Dukungan Penuh dari Marga Butar Butar untuk Maju di Pilgubri 2024   ●   
  • Aklamasi, Tri Joko Jadi Ketua PJS DKI Jakarta   ●   
  • Bupati Zukri Misran Ngopi Sore Bareng JMSI Riau, Disorot Kontribusi dalam Pemilu dan Fokus Pembangunan Pelalawan   ●   
  • Dugaan Pencemaran Nama Baik Profesi, PJS Resmi Adukan Rum Pagau ke Polda Gorontalo   ●   
Pemerintah Sebut UU Ciptaker Melindungi Buruh, IPW : Mereka Belum Pernah Jadi Buruh
Senin 12 Oktober 2020, 13:53 WIB
Neta S Pane, Ketua Presidium Ind Police Watch

Jakarta, berazamcom - Adanya ancaman aksi demonstrasi dari buruh dan masyarakat lainnya terkait UU Ciptaker tidak perlu disikapi dengan panik. Sebab demonstrasi maupun mogok kerja adalah kegiatan yang dijamin dan dilindungi undang-undang.

Dalam siaran persnya yang diperoleh berazamcom, Ind Police Watch (IPW) mengingatkan, setiap anggota masyarakat dan buruh diperbolehkan melakukan aksi demo atau mogok kerja, untuk menyampaikan aspirasinya. Apalagi dalam UU Ciptaker, buruh melihat banyak hal yang akan merugikan masa depannya.

Para pejabat pemerintah boleh saja mengatakan UU Ciptaker adalah UU terbaik untuk melindungi buruh tapi itu kan persepsi para pejabat pemerintah yang tidak pernah merasakan penderitaan buruh dan tidak pernah menjadi buruh.

Bagi IPW adalah hak buruh untuk memperjuangkan nasibnya, termasuk melakukan aksi demo. Dan hak mahasiswa, pelajar dan masyarakat lainnya untuk menyampaikan aspirasinya tentang nasib buruh. Sebab bagaimana pun orang tua maupun keluarganya banyak yang menjadi buruh dan bukan mustahil setelah tamat sekolah, mereka menjadi buruh, sehingga wajar saja memperjuangkan nasib buruh agar nasibnya lebih baik ke depan.

"Pola pikir pejabat pemerintah dan anggota DPR meminta buruh yang tidak puas segera mengajukan yudisial riview ke MK adalah pola pikir yang arogan, kebelinger dan tidak peduli dengan wong cilik. Para pejabat dan anggota DPR itu tak pantas bicara seperti itu. Sebab sudah seharusnya para pejabat pemerintah dan anggota senantiasa peduli dengan nasib wong cilik, terutama buruh, sehingga setiap mengeluarkan produk UU senantiasa berpihak pada nasib wong cilik dan buruh. Sebab inilah makna kemerdekaan RI dan para pejuang dulu berjuang melepaskan diri dari penjajahan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia," kata Neta S Pane, Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW).

Menurut IPW, jika sekarang UU ciptaker lebih berpihak kepada asing dan pengusaha dan tidak berpihak kepada rakyat kecil tentunya sikap para pejabat pemerintah dan DPR sekarang ini patut dipertanyakan.

"Mereka para nasionalis atau kaki tangan asing yg hendak mengkoptasi Indonesia. Aparatur kepolisian harus memahami melakukan demonstrasi adalah hak penyampaian aspirasi rakyat yang dilindungi UU. Selain itu, fungsi tugas polri adalah mengayomi, melayani, dan melindungi masyarakat. Polri harus promoter dalam menyikapi berbagai aksi demonstrasi. Sebaliknya para pendemo harus juga dalam koridor UU untuk senantiasa menjaga ketertiban umum, sehingga tidak anarkis dan merusak kepentingan umum," jelas Neta.

Para buruh yang berdemonstrasi diharapkan Neta, juga harus selalu sadar posisi dan mawas diri agar disusupi para provokator dan penyusup serta para pengacau. Musuh utama para buruh dan polisi dlm aksi demo adalah para provokator dan penyusup serta pengacau. Ketika pihak ini perlu sama-sama diperangi polisi dan para buruh dalam setiap melakukan demonstrasi.*rls




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top