Jumat, 26 April 2024

Breaking News

  • Terkait Lesapnya Dana Nasabah BRI Makassar Rp 400 Juta, Ini Tanggapan Pihak BRI   ●   
  • Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024, Ini Kata Orang BI   ●   
  • Andi Rahman Desak Pemerintah Segera Tuntaskan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru -Padang   ●   
  • Brigjend TNI Edy Natar Nasution Mendaftar sebagai Balon Gubri di Kantor PDIP Riau   ●   
  • MTQ Ke-42 Tingkat Provinsi Riau, Kota Pekanbaru Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Qur’an Putri   ●   
CMSE : Kerugian Investasi Bodong, dari Modus MLM Sampai Koperasi Mencapai Rp 92 Triliun
Kamis 22 Oktober 2020, 13:30 WIB

Pekanbaru, berazamcom -
Seminar Capital Market Summit & Expo 2020 (CMSE) pada hari keempat, Kamis 22 Oktober 2020 pagi mengangkat tema "Waspada Investasi". Hadir sebagai narasumber yang disiarkan secara virtual ini Luthfy Zain Fuady, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK, Tongam L Tobing, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK dan Ketua Satgas Waspada Investasi, Ahmad Zubaidi, Deputi Bidang Pengawasan Kementrian Koperasi UKM dan Kristian Sihar Manullang, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan PT Bursa Efek Indonesia.

Dalam seminar tersebut Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa investasi ilegal kian menjamur setiap tahunnya. Sejauh ini, OJK telah menyetop hampir 200 kegiatan investasi bodong, mulai dari modus MLM (multi level marketing) hingga koperasi.

Hal tersebut dipaparkan oleh Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing. Dia mengatakan perkembangan investasi ilegal yang ditangani oleh SWI semakin meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2017, ada 79 entitas investasi ilegal.

Tahun berikutnya, entitas investasi ilegal yang ditangani bertambah menjadi 106 dan masuk fintech lending ilegal atau pinjaman daring ilegal sebanyak 404. Pada 2019, SWI menangani sekitar 442 entitas investasi ilegal. 

“Tahun ini, sampai dengan September 2020, ada 195 entitas investasi ilegal yang dihentikan oleh SWI disamping pegadaian ilegal dan fintech lending ilegal,” ujarnya.

Tongam menambahkan fintech lending ilegal memiliki permasalahan tersendiri. Pasalnya, masyarakat membutuhkan uang tetapi tidak memiliki akses pembiayaan ke perbankan, keluarga, atau perusahaan pembiayaan.

“Akhirnya masuk ke fintech lending ilegal karena tidak perlu ada scoring atau penelitian know your customer di sana,” imbuhnya.

Dia menjelaskan bahwa investasi ilegal sangat beragam saat ini. Menurutnya, berbagai macam kegiatan yang ada di masyarakat dilaporkan ke SWI.

“Termasuk arisan online, periklanan, multi level marketing, dan kegiatan berkedok koperasi. Sepanjang ada kegiatan yang menyangkut uang dan merugikan masyarakat dan didefinisikan sebagai investasi ilegal,” tuturnya.

Sementara Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Luthfy Zain Fuady mengatakan dalam rentang 10 tahun terakhir (2009-2019), kerugian dari praktik investasi bodong mencapai Rp92 triliun. Tentu saja itu bukan angka yang kecil.

“Apalagi kalau dibandingkan dengan pertumbuhan kapitalisasi pasar Indonesia per tahun untuk mencapai angka Rp100 triliun agak berat juga. Artinya, jumlah ini tidak kecil dalam 10 tahun,” ujarnya.

Di tengah kondisi itu, Luthfy mengatakan berbagai upaya harus dilakukan baik dari perbaikan regulasi, penguatan kewenangan, dan upaya koordinasi lintas kementerian. Dia menekankan, kegiatan edukasi dan literasi keuangan harus terus digalakkan.

Dia mengungkapkan kerugian yang diderita oleh masyarakat tidak hanya timbul dari investasi bodong. Akan tetapi, kerugian juga bisa muncul dari bentuk investasi yang secara entitas legal.

Luthfy menyebut adanya ruang-ruang kosong dalam regulasi investasi dan kewenangan antar lembaga sering dimanfaatkan pelaku investasi bodong. Mereka menurutnya dengan cerdas dan berani menciptakan produk investasi dengan  sedemikian rupa.

“[Produk investasi] Didesain memiliki karakter Nowhere dalam peta hukum positif investasi,” ujarnya.

Dia menambahkan pihak yang dihadapi dalam memerangi investasi bodong tidak hanya sosok jahat tetapi sekaligus sosok yang paham regulasi, celah regulasi, dan bagaimana cara memanfaatkan regulasi.*bazm3

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top