Sabtu, 18 Mei 2024

Breaking News

  • Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan   ●   
  • Pernyataan Wan Abu Bakar Berpotensi Primordialisme, Tokoh Riau Edy Natar Nasution Angkat Bicara   ●   
  • Dinkes Siak dan Apkesmi Gelar Webinar, Perkenalkan Program ILP   ●   
  • Mahasiswa Hukum UIR Raih Best Speaker di Kontes Duta Wisata Riau 2024   ●   
  • UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp 70 Juta dari Bank Syariah Indonesia   ●   
Istana Tak Bisa Pastikan Kapan Jokowi Teken UU Cipta Kerja
Senin 02 November 2020, 13:32 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan.

Jakarta, berazamcom -- Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan belum memastikan kapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Ia menuturkan pihak yang mengurusi hal tersebut ialah Sekretariat Negara.

"Iya memang pertemuannya sudah dilakukan, nanti pastinya Setneg yang akan sampaikan karena administrasinya dan tugasnya ada di sana," kata Irfan kepada wartawan, Senin (2/12).

Kemudian, wartawan menghubungi Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama. Namun, hingga kini belum mendapatkan respons lebih lanjut.

DPR dan pemerintah telah menyetujui UU Omnibus Law Ciptakerja per tanggal 5 Oktober lalu. Menurut peraturan, Presiden Joko Widodo harus segera mengesahkan UU tersebut dalam jangka waktu 30 hari.

Tenaga Ahli Kedeputian KSP Donny Gahral Adian sempat menjelaskan bahwa draf UU Ciptaker masih berproses di Istana setelah diserahkan DPR pada 14 Oktober lalu. Istana, ujar Donny, masih akan memeriksa hal teknis dari UU tersebut.

"Saya kira dipelajari, karena Presiden yang menandatangan jadi harus diperiksa apakah ada kesalahan redaksional atau teknis akan dibereskan dulu baru di tandatangan ini soalnya lembar negara," kata Donny kepada wartwan, Senin (26/10).

Meski masih ada prosedur pemeriksaan hal teknis yang dijalani, Dony memastikan tidak ada perubahan substansial di UU tersebut. UU Ciptaker pun diyakini masih akan tetap ditandatangani di tengah gejolak di masyarakat.

"Substansi Insya Allah tidak ada perubahan," singkat dia.

Sementara itu, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menyatakan jika Presiden tidak meneken UU itu di 30 hari, maka RUU Cipta Kerja tetap sah. Pemerintah juga mewajibkan UU itu untuk diundangkan.

Hal ini tercantum dalam pasal 73 Ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jika masih ada penolakan, maka masyarakat bisa mengajukan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

MK bisa menguji UU baik secara formil maupun materiil. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Lewat uji formil, MK bisa memutuskan suatu undang-undang dibatalkan secara keseluruhan karena prosesnya melanggar prinsip-prinsip pembentukan peraturan.

Sementara itu, uji materiil adalah untuk menilai apakah sebagian atau seluruh ketentuan dalam suatu UU bertentangan dengan konstitusi.*

 

[]bazm-13

sumber: CNNIndonesia.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top