Kamis, 28 Maret 2024

Breaking News

  • Mahasiswa Sulap Limbah Tahu dan Kotoran Sapi Jadi Biogas dalam Waktu Singkat   ●   
  • Berkah Ramadhan 1445 H, UIR Berbagi 1000 Paket Berbuka Kepada Mahasiswa   ●   
  • Jelang Idul Fitri, Disperindag Pekanbaru Imbau Masyarakat Waspadai Produk Kedaluwarsa   ●   
  • Dishub Pekanbaru Imbau Masyarakat Lapor Jika Temukan Jukir Liar   ●   
  • Pakar Hukum Denny Indrayana Prediksi MK Bakal Kabulkan Gugatan Pilpres Anies & Ganjar   ●   
Kasus Keributan Tim Kampanye Paslon nomor 4 dengan Panwascam Dihentikan
Berkas Perkara Sekretaris PCNU Inhu Dinaikan ke Kejaksaan
Jumat 20 November 2020, 20:28 WIB
Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Inhu, Edi Priyanto

Rengat, berazamcom - Kasus sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2020 kian menajam. Beberapa waktu lalu sempat terjadi keributan antara tim kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Inhu nomor urut 4 dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Inhu.

Namun berdasarkan konfirmasi terakhir, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) di Bawaslu Inhu menghentikan proses penanganan perkara tersebut sejak tanggal 2 November 2020.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Inhu, Dedi Risanto. "Gakkumdu menghentikan prosesnya karena tidak memenuhi unsur-unsur pidana pemilihan," ujar Dedi kepada wartawan, Jumat 20 November 2020.

Dedi melanjutkan bahwa memang ada keributan antara tim kampanye Paslon nomor urut 4 dengan Panwascam di Kecamatan Pasir Penyu, Inhu.

Bahkan pihaknya sudah memanggil beberapa pihak terkait dalam rangka pengambilan keterangan. "Semua pihak yang terlibat sudah kita panggil dan kita proses. Hasilnya, Gakkumdu menghentikan proses lanjutannya karena belum memenuhi unsur-unsur pidana pemilihan," ujarnya.

Menurut Dedi kejadian keributan tersebut terjadi karena kesalahpahaman antara para pihak.

Lebih lanjut disampaikan Dedi, sejumlah pihak yang dilaporkan atas kejadian keributan tersebut, yakni RH, TR dan AA. Ketiganya merupakan tim kampanye Paslon nomor urut 4 dan dua diantaranya merupakan ketua Parpol pengusung.

Sementara itu di sisi lain, berkas dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Inhu, Edi Priyanto yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Inhu sudah dinaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.

Plt Kajari Inhu, Furkon Syah Lubis, SH, MH, melalui Kasi Pidum Kejari Inhu, Yulianto Aribowo, SH, MH saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaaan Negeri Inhu. "Benar, sudah dilimpahkan ke kami. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan," ungkap Kasi Pidum.

Edi Priyanto saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa kedatangannya di kantor Kejari Inhu didampingi oleh pengacara. "Iya, sebagai warga negara yang taat hukum, saya tadi didampingi pengacara memenuhi panggilan Kejari Inhu untuk proses tanda tangan pelimpahan berkas dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu," ujar Edi Priyanto.

Ia mengatakan bahwa dirinya bersikap kooperatif mengikuti tahapan-tahapan proses hukum yang sedang dialaminya tersebut. Untuk diketahui, Edi Priyanto sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu oleh tim pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Inhu nomor urut 4 atas video durasi 35 detik bersama Badan Otonom (Banom) Nahdlatul Ulama yakni Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) dan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang menyatakan dukungan ke Paslon Bupati dan Wakil Bupati Inhu dari nomor urut 2 Rezita Meylani Yopi, yang juga sebagai ketua Muslimat NU Kabupaten Inhu berpasangan dengan Junaidi Rachmat, sebagai wakilnya.*ril

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top