Jumat, 26 April 2024

Breaking News

  • Terkait Lesapnya Dana Nasabah BRI Makassar Rp 400 Juta, Ini Tanggapan Pihak BRI   ●   
  • Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024, Ini Kata Orang BI   ●   
  • Andi Rahman Desak Pemerintah Segera Tuntaskan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru -Padang   ●   
  • Brigjend TNI Edy Natar Nasution Mendaftar sebagai Balon Gubri di Kantor PDIP Riau   ●   
  • MTQ Ke-42 Tingkat Provinsi Riau, Kota Pekanbaru Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Qur’an Putri   ●   
Bawaslu Riau Temukan 76 Pelanggaran, Meranti Rekor Terbanyak
Sabtu 12 Desember 2020, 09:04 WIB
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan

Pekanbaru, berazamcom - Pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupat serentak di 9 kabupaten/kota di Provinsi Riau. Bawaslu Riau, menemukan banyak kejanggalan terjadi saat pemungutan suara di masing-masing daerah.

Bawaslu temukan 76 perkara yang menyebar di beberapa wilayah TPS kabupaten/kota se-Provinsi Riau. Pelanggaran terbanyak di Kabupaten Meranti.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan saat dikonfirmasi, Jumat (11/12/2020) sore di kantornya. mengatakan temuan itu setelah dilakukan rekap, ada 76 temuan di masing-masing TPS.

"Ada 76 temuan pelanggaran yang direkap di 9 kabupaten/kota saat Pilkada 2020 serentak," ungkap Rusidi kepada halloriau.com.

Jumlah temuan itu, kata Rusidi paling banyak di daerah Kabupaten Meranti. Bentuk pelanggaran itu mulai dari kurangnya surat suara sampai petugas KPPS nya dinyatakan positif Covid-19.

"Paling banyak pelanggaran itu di Meranti. Petugas yang Covid-19 saat itu sudah diantisipasi diganti dengan petugas baru. Lalu kurangnya air di tempat cuci tangan sehingga warga tidak bisa cuci tangan," terang Rusidi.

Selain itu, ditemukannya juga tertukarnya pemilih di TPS 5 dan 4 di Desa Simpang Padang, Bengkalis. Sementara itu di Inhu ada 1 TPS, surat suaranya berlebih akibatnya kotak suara tak sebanding pemilih yang hadir.

"Kalua di Dumai, petugas pengawas TPS tidak mendapatkan salinan kertas C1. Usut punya usut kotak fomulirnya ada di dalam kotak suara. Sehingga dilakukan pembukaan kotak suara di kantor kelurahan," sambung Rusidi.

Terkait pembukaan kota suara tersebut, menurut Rusidi, telah menyalahi aturan yang telah ditetapkan. Seharusnya, dari TPS tidak boleh pembukaan kotak suara sampai dengan terlaksananya rapat pleno PPK.*

 

[]bazm-13

sumber: halloriau.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top