Sabtu, 9 Agustus 2025

Breaking News

  • Kasus Hondro Memanas, Massa Geruduk Polda Riau, Polisi Buka Suara   ●   
  • Menteri Kebudayaan Fadli Zon Secara Resmi Buka Pekan Budaya Melayu Serumpun   ●   
  • Apel Peringatan Hari Jadi Provinsi Riau ke-68, Gubernur Abdul Wahid: Mari Jaga Marwah Melayu dan Majukan Daerah   ●   
  • PJS Berduka, Waka DPD PJS Babel Diduga Dibunuh, Jasad Dibuang ke Sumur Kebun   ●   
  • Pasca Munas II, PJS Perkuat Konsolidasi Umumkan Kepengurusan Baru   ●   
Pleno Penghitungan Tingkat Kabupaten, Paslon Rajut Dinyatakan Unggul Dalam Pilkada Inhu
Kamis 17 Desember 2020, 14:23 WIB

Inhu, berazamcom - Pasangan Calon (Paslon) Rezita Meylani Yopi, SE - Drs. H. Junaidi Rachmat, M.Si (Rajut) dinyatakan menang dalam Pilkada Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dengan peraihan suara tertinggi, yakni sebesar 50356 suara, kemenangan Paslon Rajut ini dipastikan dalam rapat Pleno, Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu (Inhu) 2020 yang digelar KPU Inhu.

Kamis 17 Desember 2020, tepat pukul 2.30 WIB, Ketua KPU Inhu Yenni Mairida SE pimpin langsung rapat pleno yang telah dibuka sejak Rabu 16 Desember 2020 pukul 10.05 WIB dan menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Inhu.

"Dengan ini KPU Inhu menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhu 2020," tegasnya sambil mengetukan palu.

Dalam penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Inhu tersebut, Rezita Meylani Yopi, SE - Drs. H. Junaidi Rachmat, M.Si memperoleh suara terbanyak dengan total 50356 suara, disusul Paslon Rizal Zamzami - Yoghi Susilo 50048 suara, Irjen Pol Wahyu Adi - Supriati 36156 suara dan Paslon Siti Aisyah - Agus Rianto 35653 serta Paslon dr.Nurhadi - Kapten (Pur) Toni Sutianto meraih 17644 suara.

Dikatakan Yeni, dengan ditetapkannya rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhu 2020, bukan berarti tugas KPU telah tuntas, namun masih ada tahapan lainnya yang harus dilaksanakan.

KPU masih menunggu tiga hari setelah penetapan ini terkait ada tidaknya gugatan menyangkut dinamika-dinamika yang ada dalam proses penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara ini.

"Paling lambat lima hari, ada tidaknya gugatan, setelah adanya surat putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) maka KPU akan menetapkan Paslon terpilih," jelasnya.*ril

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top