Jakarta, berazamcom -- Artis sekaligus pesinetron Vanessa Angel meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu Jakarta Timur, Jumat (18/12). Ia kembali ke kediamannya untuk menyelesaikan sisa masa tahanan yang baru berakhir tahun depan.
Dirjen Pemasyarakatan dalam pernyataan yang dirilis hari ini menyatakan kepulangan Vanessa Angel merupakan bentuk asimilasi bagi narapidana yang dipidana 6 (enam) bulan atau kurang.
Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 .
"Vanessa Angel per tanggal hari ini jam 10 tadi sudah dikeluarkan dari lapas menjalankan asimilasi dari rumah berdasarkan permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara asimilasi dan juga integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid-19 di lapas dan rutan," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol, Rika Aprianti kepada wartawan, Jumat (18/12).
Selanjutnya Vanessa Angel baru dinyatakan bebas murni (ekspirasi) pada 17 Januari 2021.
Sebelumnya Vanessa Angel mendekam di Lapas Pondok Bambu pada Rabu (18/11) berdasarkan keputusan hakim pengadilan yang memvonis dirinya dengan hukuman kurungan selama tiga bulan penjara.
Namun demikian, masa kurungan tersebut hanya berjalan 1,5 bulan lantaran sebelumnya Vanessa sudah menjalani masa tahanan kota selama 1,5 bulan.
Sementara itu selama berada di dalam lapas, Vanessa Angel tetap rutin menyediakan stok ASI untuk putranya Gala Sky Ardiansyah yang masih berusia 4 bulan.
Selama pandemi Covid-19 pihak lapas memperketat keamanan sehingga tahanan tidak bisa sembarang membawa orang masuk ke area lapas.
Dalam kasus ini ia juga sempat menjadi tahanan kota sejak 9 April 2020.
Ibu satu anak ini kembali berurusan dengan pihak kepolisian Sat narkoba polres Jakarta Barat karena tertangkap mempunyai obat-obatan terlarang jenis xanax.*
[]bazm-13
sumber: CNNIndonesia.com