Sabtu, 18 Mei 2024

Breaking News

  • Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan   ●   
  • Pernyataan Wan Abu Bakar Berpotensi Primordialisme, Tokoh Riau Edy Natar Nasution Angkat Bicara   ●   
  • Dinkes Siak dan Apkesmi Gelar Webinar, Perkenalkan Program ILP   ●   
  • Mahasiswa Hukum UIR Raih Best Speaker di Kontes Duta Wisata Riau 2024   ●   
  • UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp 70 Juta dari Bank Syariah Indonesia   ●   
Diancam 10 Tahun Kurungan
Bakar 3 Hektar Lahan, Warga Inhu Ini Mengaku Akan Buka Kebun Kedelai
Senin 15 Juli 2019, 13:39 WIB
Seorang warga di tangkap aparat karena kedapatan membakar lahan
Inhu, berazamcom - Kedapatan membersihkan lahan kebun dengan cara membakar, seorang petani warga Desa Rawa Sekip Kecamatan Kuala Cenaku, Pujo Sugiono (33) terancam hukuman penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Tersangka diringkus personil Polsek Kuala Cenaku, Jumat 12 Juli 2019 lalu dikediamannya. Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran kepada wartawan, Senin 15 Juli 2019 membenarkan penangkapan pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan (Karlahut) tersebut. Dijelaskan, Jumat kemaren sekitar pukul 16.00 WIB, Kapolsek Kuala Cenaku mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas jika ada kebakaran lahan di Desa Rawa Sekip. Kapolsek mengintruksikan 5 personil untuk turun kelapangan, saat turun kelapangan itu, polisi dibantu sekitar 20 orang warga setempat dan 15 orang personil dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Inhu sebanyak 15 orang. Setelah sampai di lokasi kebakaran, diketahui jika lahan itu milik tersangka, maka tanpa membuang waktu, polisi langsung menuju rumah tersangka dan mengamankannya. Kepada polisi, tersangka mengaku telah membakar lahan miliknya seluas lebih kurang 3 Hektar yang rencananya akan ditanami kacang kedelai. Menurut pengakuan tersangka, sejak Kamis 11 Juli 2019, ia telah mulai membakar sampah, daun kering dan ranting diatas lahannya itu, namun ketika sore hendak pulang ia mematikan api agar api tidak menjalar. Keesokannya, Jumat 12 Juli, tersangka kembali membakar sampah di kebunnya itu, namun sekitar pukul 11.00 WIB tersangka bergegas pulang untuk menunaikan sholat Jumat, namun ia lupa memadamkan api unggun. Karena cuaca panas, ditambah angin cukup kencang dan lahan gambut, api unggun yang ditinggalkan tersangka menjalar dan merambat hingga menghanguskan sekitar 3 Hektar lahan yang mengakibatkan kabut asap. "Selain tersangka, diamankan juga 3 potong kayu bekas terbakar yang diambil di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mancis," ucap Misran.* ril



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top